Pasal-Pasal menurut KUHP, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, dan RUU KUHP Konsep 2008 Yang Memuat Sanksi Pidana Terhadap Karya Jurnalistik
Saturday, 29 April 2017
SUDUT HUKUM | Pasal-Pasal yang dapat mempidanakan karya jurnalistik berbeda-beda jika dilihat dari segi jumlah dan perumusannya baik dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan RUU KUHP Konsep 2008. Dalam KUHP sendiri pasal-pasal yang dapat mempidanakan karya jurnalistik diantaranya pada Pasal 137 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan umum, Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan sebagainya.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, pasal-pasal yang karya jurnalistik diatur dalam Pasal 18 ayat (1, 2, dan 3). Dalam undang-undang ini yang diatur hanya pidana dendanya saja.
Namun menurut RUU KUHP Konsep 2008 lebih banyak lagi pasal-pasal yang memuat sanksi pidana terhadap karya jurnalistik, diantaranya yaitu: Pasal 266 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 307 tentang Penyiaran kabar bohong, Pasal 530 tentang penyerangan kehormatan atau nama baik orang lain, dan sebagainya.