Pengertian Jurnalisme, Jurnalistik, Karya Jurnalistik, Wartawan dan Pers
Saturday, 29 April 2017
SUDUT HUKUM | Jurnalisme merupakan suatu kegiatan mencari, mengolah dan menyampaikan informasi kepada khalayak luas. Pada intinya suatu berita itu harus jelas asalnya dan isinya pun harus lengkap. Berita dipandang lengkap apabila memberikan keterangan tentang apa peristiwanya (what), (who) siapa, kapan (when), dimana (where), mengapa (why), dan bagaimana peristiwanya (who).
Jurnalistik dalam bahasa Belanda adalah “Journalistic”, sedangkan dalam bahasa Inggris adalah “Journalism”. Keduanya berasal dari bahasa Perancis “Jour” yang berarti harian. Dapat disimpulkan bahwa jurnalistik merupakan pengetahuan/ilmu mengenai catatan harian (berita) dengan segala aspeknya mulai dari mencari, mengelola hingga menyebarkan.
Karya jurnalistik adalah hasil karya tulis dari seorang wartawan atau jurnalis yang dimuat di media cetak maupun elektronik. Wartawan adalah sebuah profesi. Dengan kata lain, wartawan adalah seorang profesional, seperti halnya dokter, bidan, guru, atau pengacara. Sebuah pekerjaan bisa disebut sebagai profesi jika memiliki empat hal berikut, sebagaimana yang dikemukakan seorang sarjana India, Dr. Lakshamana Rao yaitu:
- Harus terdapat kebebasan dalam pekerjaan tadi.
- Harus ada panggilan dan keterikatan dengan pekerjaan itu.
- Harus ada keahlian (expertise).
- Harus ada tanggung jawab yang terikat pada kode etik pekerjaan.
Sedangkan definisi pers yaitu, suatu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan jenis saluran yang tersedia. Dimana pers saat ini tidak hanya terbatas pada media cetak maupun media elektronik tetapi juga telah merambah keberbagai medium informasi seperti internet.
Akan tetapi pada kenyataanya, pers di Indonesia harus tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, mengingat di dunia ini hampir tidak ada satupun pekerjaan yang dilaksanakan tanpa etika. Keberadaan suatu etika pada umumnya harus di junjung tinggi karena hal itulah yang membuat seorang manusia menjadi lebih beradab. Etika tersebut akan digunakan oleh seorang jurnalis sebagai pedoman tatkala ia menjalankan profesinya agar ia tidak lepas dari tanggungjawabnya. Kode etik jurnalistik merupakan aturan tata susila kewartawanan atau norma tertulis agar mengatur sikap, tingkah laku, dan tata krama penerbitan Berdasarkan definisi tersebut maka dalam menjalankan profesinaya, seorang wartawan harus tetap berpegang teguh pada aturan-aturan yang terdapat dalam kode etik jurnalistik tersebut. Pers akan selalu berkaitan dengan segala peristiwa apaun yang tentu saja berhubungan dengan informasi, mulai dari masalah sosial, politik, ekonomi, hingga masalah penyampaian hiburan kepada masyarakat.
Dalam hal ini pers mulai menjalankan perannya sebagai abdi negara sekaligus masyarakat. Sampai kapanpun dunia jurnalisme atau pers akan selalu dibutuhkan dan dicari karena dari sinilah semua elemen masyarakat bisa mengetahui kejadian atau peristiwa-peristiwa mengenai lingkungan sekitarnya, bahkan yang up to date sekaligus. Peranan karya jurnalistik yang dihasilkan oleh para jurnalis atau insan pers sangat penting dalam perkembangan demokrasi di Indonesia. Salah satu contoh dari karya jurnalistik yaitu pemberitaan tentang suatu hal, baik yang dimuat di media cetak maupun elektronik yang sangat besar pengaruh dan peranannya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat luas. Sehingga dapat membantu mempercepat perkembangan dan pertumbuhan demokrasi di Indonesia.
Perkembangan yang semakin meningkat dalam bidang Teknologi, Informasi, dan Komunikasi ternyata membawa dampak yang sangat luas bagi perkembangan jurnalisme yang juga membawa dampak bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Fenomena ini dapat mempengaruhi landasan moral, etika, filosofi dan realitas bagi jurnalis yang akan menghasilkan karya jurnalistik itu sendiri.
Khalayak sebagai sasaran media, dewasa ini sudah cukup cerdas membedakan suatu karya jurnalistik yang berkualitas dan yang tidak ada bobot informasinya. Media yang dominan dalam masyarakat kita masih menjadi ukuran kualitas jurnalisme yang ada, dibandingkan dengan media pinggiran atau yang kurang berpengaruh masyarakat. Dampak perkembangan dalam bidang Teknologi, Informasi, dan Komunikasi itu terasa juga pada format hasil karya jurnalistik dari wartawan. Dalam berita yang disajikan apakah lebih cenderung sebagai hiburan saja, atau memberikan informasi pengetahuan pada masyarakat luas.
Wartawan atau jurnalis dalam menjalankan tugasnya memerlukan kondisi sosial yang bebas. Artinya tugas jurnalistik wartawan sangat dipengaruhi oleh kondisi kebebasan pers dalam masyarakat. Kebebasan pers yang sehat dapat mendorong mewujudkan pada kehidupan tatanan masyarakat yang demokratis. Prasyarat tumbuhnya suatu negara demokrasi, diantaranya adanya prakondisi kebebasan pers yang luas dalam masyarakat dan negara tersebut. Dan kondisi kebebasan pers harus didukung oleh masyarakat dan penguasa sehingga dapat terwujudnya kehidupan yang demokratis di Indonesia.
Namun dalam realitas sosial dan politik, kebebasan pers tidak demikian mudah dikondisikan. Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, masih banyak wartawan di berbagai negara yang mendapat tekanan politik dari penguasa setempat. Dalam negara yang demokratis seharusnya tekanan terhadap para jurnalis yang menjalankan tugasnya sudah tidak ada lagi. Di negara kita, kebebasan pers masih harus diperjuangkan oleh para wartawan dan komunitasnya secara bersamasama. Kondisi jurnalisme di Indonesia yang penuh dengan tantangan, mulai dari perkembangan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi, ideologi, tuntutan demokrasi dan landasan moral yang harus tetap dipertahankan oleh para jurnalis.
Kebebasan pers yang dikembangkan di Indonesia saat ini adalah kebebasan pers dalam konteks pembangunan demokrasi yang sehat. Dalam konsideran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan dalam mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum Pasal 28 UUD 1945 harus dijamin dan dapat diwujudkan di Indonesia. Pasal 28 menyatakan : ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Kemudian lebih jauh dalam Amandemen yang terdapat pada UUD 1945 yaitu pasal 28F:” Setiap orang berhak untuk dapat berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan diri pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Selanjutnya konsideran menyatakan bahwa kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Konstitusi negara kita mendukung dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi kebebasan, termasuk kebebasan pers dalam membuat dan meciptakan karya-karya jurnalistiknya yang diperlukan bagi perkembangan ekonomi, demokrasi, dan idealisme media itu sendiri. Ketentuan normatif ini menjadi landasan untuk berkembangnya kehidupan media ke arah yang dicita-citakan sebagai elemen demokrasi menuju terbentuknya masyarakat yang demokratis di Tanah Air.