-->

Pengertian Kejahatan

SUDUT HUKUM | Pada umumnya sekarang orang menganggap bahwa dengan adanya krimonologi di samping ilmu hukum pidana, pengetahuan tentang kejahatan menjadi lebih luas. Karena dengan demikian orang lalu mendapat pengertian baik tentang pengertiannya mengenai timbulnya kejahatan dan cara-cara pemberantasannya, sehingga memudahkan penentuan adanya kejahatan dan bagaimana menghadapinya untuk kebaikan masyarakat dan penjahatanya itu sendiri. Ilmu hukum pidana dan krimonologi seperti pandangan diatas, lalu merupakan pasangan, merupakan dwitunggal. 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri tdak mendefinisikan secara jelas mengenai kejahatan. Adapun Kitab Undang-undang Pidana telah mengatur sejumlah delik kejahatan dalam Pasal 104 hingga Pasal 488.

Definisi “Kejahatan” menurut R.Soesilo dalam bukunya berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum. Pidana serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal” (1985, Penerbit Politeia) membedakan pengertian kejahatan menjadi dua sudut pandang yakni sudut pandang secara yuridis sudut pandang sosiologis. Dilihat dari sudut pandang yuridis, menurut R. Soesilo, pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang. Dilihat dari sudut pandang sosiologis, pengertian kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.

Usaha untuk mengurangi kejahatan yang terutama ialah tindakan pencegahan kejahatan yang harus diintegrasikan ke dalam pembangunan ekonomi, sosial, politik dan kebudayaan, karena sejarah telah membuktikan, bahwa Jepang selain berhasil dalam pembangunan ekonomi, juga berhasil menekan pertambahan jumlah kejahatan dengan melaksanakan sistem pertahanan sosial (social defense) yang dikaitkan dengan pembangunan ekonominya.

Crime prevention (pencegahan Kejahatan sesungguhnya telah lama dikenal dan dianjurkan oleh beberapa orang kriminolog, namun barulah meluas setelah Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNO) pada tahun 1955 meletakkan di atas pundaknya tugas pimpinan dunia dalam mengkoordinasikan serta meningkatkan usaha guna memberantas dan mencegah kejahatan. Yang dimaksud dengan pencegahan kejahatan dilukiskan dengan tepat oleh Abdul Nasution sebagai berikut:
Pencegahan kejahatan adalah bersifat luas, yang bukan hanya mencakup sistem peradilan pidana (kepolisian preventif, represif, penyidikan, penuntutan, pengadilan dan eksekusi) dan perlakuan terhadap para pelanggar hukum (tahanan dan narapidana) saja, tetapi juga segala tindakan untuk mencegah efek sampingan berupa kejahatan dalam pelaksanaan pembangunan di suatu negara.”
Pembangunan yang dilakukan tanpa memperhitungkan efek sampingan sebagai kejahatan yang ditimbulkan oleh pembangunanitu sendri pada satu pihak memang dapat meningkatkan kemakmuran rakyat, tetapi disamping itu, kejahatan-kejahatan yang dapat timbul itu menggerogoti kembali segala hasil yang telah diperoleh dengan susah payah tersebut.

Baca Juga

Disamping cara pencegahan kejahatan berupa perbaikan sistem peradilan pidana yang baik, peningkatan partisipasi masyarakat, perbaikan perundang-undangan, perbaikan keadaan rakyat di bidang soal ekonomi, peningkatan koordinasi antara aparat penegak hukum, pencegahan kejahatan harus pula diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan nasional untuk menanggulangi efek sampingan pembangunan nasional.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel