-->

Pengertian Narkotika

SUDUT HUKUM | Istilah narkotika bukan lagi istilah asing bagi masyarakat mengingat begitu maraknya berita yang berkaitan dengan narkotika baik dari media cetak maupun elektronik dan bagaimana korban dari berbagai kalangan dan usia berjatuhan akibat penggunaanya. 

Secara etimologis narkotika berasal dari bahasa Inggris narcose atau narcosis yang berarti menidurkan dan pembiusan. Narkotika berasal dari bahasa Yunani yaitu narke atau narkam yang berarti terbius sehingga tidak merasakan apa-apa. Narkotika berasal dari perkataan narcotic yang artinya sesuatu yang dapat menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan efek stupor (bengong), bahan-bahan pembius dan obat bius.

Secara terminologi, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, narkoba atau narkotika adalah obat yang dapat menenangkan syaraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau merangsang.

Kata “narkotika” berdasarkan Black`s Law Dictionary karangan Bryan A. Garner yang diterbitkan oleh West Publishing pada edisi ke sembilan tahun 2004, narkotika merupakan obat adiktif dari tanaman candu yang dapat mengendalikan, menumpulkan panca indera dan menginduksi orang untuk tidur, obat ini dilarang oleh hukum.

Narkotika menurut keterangan penjelasan dari Merriam-Webster adalah:

Baca Juga

  • A drug (as opium or morphine) that in moderate closes dulls the senses, relieves pain, and induces profound sleep but in excessive doses causes stupor, coma, or convulsions; Sebuah obat (seperti Opium atau Morfin) yang dalam dosis tertentu dapat menimbulkan indra, mengurangi rasa sakit, dan mendorong tidur, tetapi dalam dosis berlebihan menyebabkan pingsan, koma, atau kejang
  • A drug (marijuana or LSD) subject to restriction similar to that of addictive narcotics whether phsysiologically addictive and narcotic or not; Sebuah obat (seperti ganja atau LSD) tunduk pada larangan yang sama dengan narkotika adiktif apakah secara fisiologis adiktif dan narkotika atau tidak;
  • Something that soothes, relives, or lulls Sesuatu yang menerangkan, menghidupkan kembali, atau membodohi

Menurut William Benton, secara terminologis, narcotic is general term for substances that produce lethargy or stuper or the relief of pain. “Narkotika adalah suatu istilah umum untuk semua zat yang mengakibatkan kelemahan/pembiusan atau mengurangi rasa sakit.”

Soedjono, dalam patologi sosial, merumuskan definisi narkotika sebagai berikut: Narkotika adalah bahan-bahan yang terutama mempunyai efek kerja pembiusan atau dapat menurunkan kesadaran.
Smith Kline dan French Clinical memberikan definisi narkotika sebagai berikut :
Narcotic are drugs which produce insensibility or stupor due to their depressant effect on then central system. Included in this definition are opium, opium derivatives (morphine, codien, heroin) and synthetic opiates (meperidin dan methadon).”

Narkotika adalah zat-zat yang dapat mengakibatkan ketidaksadaran atau pembiusan dikarenakan zat-zat tersebut bekerja mempengaruhi susunan pusat syaraf. Dalam definisi narkotika ini sudah termasuk jenis candu, seperti morpin, cocain dan heroin atau zat-zat yang dibuat dari candu, seperti (meridian dan methadon).

Menurut istilah kedokteran, narkotika adalah obat yang dapat menghilangkan terutama sakit dan nyeri yang berasal dari daerah viresal atau alat-alat rongga dada dan rongga perut, juga dapat menimbulkan efek stupor atau bengong yang lama dalam keadaan masih sadar serta menimbulkan adiksi atau kecanduaan.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 1, yang dimaksud dengan narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman yang dapat menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini. Ketentuan dalam Pasal 6 menentukan bahwa Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel