Pengertian dan Dasar Hukum Jaminan Fidusia
Tuesday, 4 April 2017
SUDUT HUKUM | Rumusan atau definisi yang tegas tentang jaminan dalam Kitab Undang – Undang tidak ditemukan. Di berbagai literatur digunakan istilah “zekerheid” untuk jaminan dan “zekerheidsrecht” untuk hukum jaminan atau hak jaminan tergantung pada bunyi atau maksud kalimat yang bersangkutan, sebab “recht” dalam bahasa Belanda dapat berarti hukum, hak atau keadilan, sedangkan hukum menurut Bahasa Inggris adalah law dan hak berarti right. Namun jika disimak, istilah hukum jaminan ternyata mempunyai makna yang lebih luas dan umum serta bersifat mengatur dibandingkan dengan hak jaminan seperti halnya hukum kebendaan yang mempunyai ruang lingkup yang lebih luas dan mempunyai sifat mengatur dari pada hak kebendaan.
Fidusia dalam bahasa Indonesia disebut juga dengan istilah “penyerahan hak milik secara kepercayaan”. Dalam terminologi Belandanya sering disebut dengan istilah lengkapnya berupa Fiduciare Eigendoms Overdracht (FEO), sedangkan dalam bahasa Inggrisnya secara lengkap sering disebut istilah Fiduciary Transfer of Ownership.
Jaminan fidusia di Indonesia telah digunakan sejak zaman penjajahan Belanda sebagai bentuk suatu jaminan yang lahir dari jurisprudensi. Fidusia berasal dari kata fiduciair atau fides yang berarti kepercayaan, yakni penyerahan hak milik atas benda secara kepercayaan sebagai jaminan (agunan) bagi pelunasan piutang kreditor. Penyerahan hak milik atas benda ini dimaksudkan hanya sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan diutamakan kepada penerima fidusia (kreditor) terhadap kreditor lainnya.
Dasar hukum mengenai jaminan fidusia di Indonesia diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF). Menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 UUJF memberikan pengertian fidusia yaitu :“Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.” Berdasarkan rumusan Pasal di atas dapat diketahui bahwa fidusia memilki beberapa unsur yaitu:
- Pengalihan hak kepemilikan suatu benda
- Dilakukan atas dasar kepercayaan
- Kebendaannya tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Berdasarkan ketiga unsur yang telah disebutkan di atas, maka dapat diketahui bahwa dalam fidusia telah terjadi penyerahan dan pemindahan dalam kepemilikan atas suatu benda yang dilakukan atas dasar fiduciair dengan syarat bahwa benda yang hak kepemilikannya tersebut diserahkan dan dipindahkan kepada penerima fidusia, tetap dalam penguasaan pemilik benda (pemberi fidusia).
Pengertian mengenai jaminan fidusia diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 UUJF yang menyatakan bahwa:
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Jaminan fidusia termasuk kategori sebagai jaminan preferen yaitu jaminan yang diberikan oleh debitor kepada satu kreditor serta kreditor tersebut diberikan hak prioritas berupa hak untuk didahulukan dalam pelunasan utang terhadap kreditor lainnya.
Jaminan fidusia merupakan perjanjian yang khusus diadakan antara debitor dengan kreditor untuk memperjanjikan hal-hal sebagai berikut:
- Jaminan yang bersifat kebendaan, yaitu adanya benda tertentu yang dijadikan agunan.
- Jaminan yang bersifat perorangan atau persoonlijk yaitu adanya orang tertentu yang sanggup membayar atau memenuhi prestasi debitor jika debitor cidera janji.
Pada dasarnya Fidusia adalah suatu perjanjian accesoir antara debitur dan kreditur yang isinya pernyataan penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda – benda bergerak milik debitur kepada kreditur namun benda-benda tersebut masih tetap dikuasai oleh debitur sebagai peminjam pakai dan bertujuan hanya untuk jaminan atas pembayaran kembali uang pinjaman. Untuk penyerahannya dilakukan dengan melanjutkan penguasaan atas benda – benda yang bersangkutan karena bennda-benda tersebut memang masih berada di tangan debitur.
Perjanjian jaminan fidusia adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian kredit telah ditentukan hal-hal yang disepakati oleh debitur dan kreditur, antara lain debitur memberikan jaminan fidusia. Kesepakatan tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Apabila debitur wanprestasi, kreditur dapat melaksanakan haknya sesuai dengan isi perjanjian. Pelaksanaan perjanjian tersebut adalah perwujudan asas dari asas kekuatan mengikat perjanjian jaminan fidusia.