-->

Landasan Umum Tentang Hukuman Mati

SUDUT HUKUM | Landasan umum dalam hukum internasional lebih mengedepankan larangan mengenai sanksi hukuman mati. Majelis Umum PBB pada 2007, 2008, dan 2010 mengadopsi resolusi tidak mengikat (non-binding resolutions) yang mengimbau moratorium global terhadap hukuman mati.

Protokol Opsional II International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) akhirnya melarang penggunaan hukuman mati pada negara-negara pihak terkait. Dasar argumen selanjutnya yang dikemukakan kelompok abolisionis adalah konstitusionalitas hukuman mati. 

Hukuman mati tercantum di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang diwarisi dari pemerintah kolonial, dan tetap demikian ketika dikodifikasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Bahkan sesudah Indonesia merdeka, beberapa undang-undang yang dikeluarkan kemudian ternyata masih tercantum juga ancaman pidana mati di dalamnya. 

Dengan demikian, alasan bahwa pidana mati itu tercantum dalam W.v.s (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pada waktu diberlakukan oleh pemerintah kolonial didasarkan pada antara lain “alasan berdasarkan faktor rasial” mungkin hanya berlaku dahulu saja, dan tidak lagi sekarang ini, dalam KUHP hukuman mati diatur dalam Pasal 10. Karena pemerintah Republik Indonesia juga mengeluarkan Undang-Undang No 53 Tahun 2009 tentang Narkotika disamping Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengandung ancaman pidana mati diluar Kitab tersebut.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel