-->

Sejarah Pemberlakuan Hukuman Mati

SUDUT HUKUM | Pidana mati merupakan salah satu bentuk pidana yang paling tua, sehingga dapat juga dikatakan bahwa pidana mati itu sudah tidak sesuai dengan kehendak zaman, namun sampai saat sekarang ini belum diketemukan alternatif lain penggantinya. Ditinjau dari sejarah pemidanaan, bahwa pidana mati itu lahir bersama-sama dengan lahirnya manusia dimuka bumi ini, dengan budaya hukum “retailisme” bagaikan serigala memakan serigala. Pada masa itu berlaku pidana berdasarkan pada teori pembalasan mutlak.

Sejarah hukuman mati telah ada sejak zaman purba, tetapi sampai saat ini tidak seorang pun yang tahu siapa orang pertama yang dihukum mati. Kesaksian pertama terhadap pelaksanaan hukuman mati ditemukan dalam “De Idolatria” Bab 17 yang dikarang oleh Tertulianus. Dia menulis “sekalipun orang itu mencoba meminta kekuasaan kepada majelis, tetapi hakim sebagai abdi Tuhan tetap menjatuhkan hukuman mati kepadanya”.

Pemberlakuan mengenai hukuman mati pertama kali ditetapkan pada abad ke delapan belas Sebelum Masehi yaitu dalam kitab undang-undang pada zaman Raja Babilonia Hammaurabi, yang mana hukuman mati dikodifikasikan untuk 25 kejahatan yang berbeda. Hukuman mati ini juga merupakan bagian dari abad 14 SM, dalam kode etik Draconian abad ketujuh dari Athena membuat kematian satu-satunya hukuman bagi semua kejahatan. Hukuman mati dilakukan dengan berbagai cara seperti penyaliban, tenggelam memukuli sampe mati dan membakar hidup-hidup.

Pada kejahatan dan hukuman , yang memiliki dampak sangat kuat di seluruh dunia. Dalam buku Cessare Beccaria, ia mengemukakan sebuah teori bahwa tidak ada pembenaran suatu negara mengambil suatu kehidupan. Karangan tersebut memberikan pengaruhan terhadap penghapusan perbudakan. Salah satu penghapusan hukuman mati yaitu di Austria dan Tuscany.

Pada abad kesembilan belas, banyak negara mengurangi jumlah kejahatan yang dikenakan sanksi hukuman mati. Pada tahun 1834, Pennsylvania menjadi negara pertama yang memindahkan para terdakwa yang akan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan. Kemudian pada tahun 1846, Michigan menjadi negara pertama yang menghapuskan hukuman mati untuk semua kejahatan kecuali pengkhianatan dan beberapa negara mengikutinya. Meskipun beberapa negara menghapuskan hukuman mati pada pertengahan abad kesembilan belas, itu benar-benar paruh pertama abad kedua puluh yang menandai awal dari "Progresif Periode" reformasi di Amerika Serikat. Dari 1907 ke tahun 1917, enam negara benar-benar melarang hukuman mati dan tiga terbatas untuk kejahatan jarang dilakukan pengkhianatan dan pembunuhan tingkat pertama seorang pejabat penegak hukum. Namun, reformasi ini berumur pendek. 

Ada suasana hiruk pikuk di Amerika Serikat, sebagai warga negara mulai panik tentang ancaman revolusi di bangun dari Revolusi Rusia. Selain itu, Amerika Serikat baru saja memasuki Perang Dunia I dan ada konflik kelas intens sosialis dipasang tantangan serius pertama untuk kapitalisme. Akibatnya, lima dari enam negara perbudakan dipulihkan hukuman mati Pada masa pemerintahan Raja William, metode yang digunakan untuk mengeksekusi mati di Inggris adalah dengan cara menggantung. 

Raja tidak membolehkan orang-orang dieksekusi dengan cara digantung kecuali terhadap kejahatan perang. Metode ini tidak bertahan sampai abad ke enam belas, dibawah pemerintahan Henry VIII, sebanyak 72.000 telah dieksekusi. Beberapa metode umum telah diterapkan seperti membakar di tiang, digantung, pemenggalan, dan menggambar dan memotong menjadi empat bagian. Eksekusi dilakukan untuk pelanggaran dengan ancaman hukuman mati seperti menikahi orang Yahudi, tidak mengaku kejahatan, dan pengkhianatan.

Jumlah kejahatan yang diancam hukuman mati di Inggris terus meningkat sepanjang dua abad berikutnya. 222 kejahatan yang dihukum mati termasuk mencuri, menebang pohon, dan merampok kelinci di habitatnya. Karena beratnya hukuman mati, banyak penegak hukum yang tidak akan menghukum terdakwa jika pelanggaanya tidak serius. Hal ni menyebabkan reformasi hukuman mati di Inggris.

Pada tahun 1924, penggunaan gas sianida diperkenalkan, Nevada mencari cara yang lebih manusiawi mengeksekusi narapidana tersebut. Gee John adalah orang pertama dieksekusi oleh gas mematikan. Negara mencoba untuk memompa gas sianida ke dalam sel John sementara ia tidur, tapi ini terbukti mustahil, dan gas dalam bilik bangun. Dari tahun 1920 ke tahun 1940-an, ada kebangkitan dalam penggunaan hukuman mati. Hal ini disebabkan, sebagian karangan kriminolog, yang berpendapat bahwa hukuman mati adalah ukuran sosial yang diperlukan. Di Amerika Serikat, orang Amerika menderita melalui Larangan dan Depresi Besar. Ada eksekusi lebih pada tahun 1930 daripada di dekade dalam sejarah Amerika. Pada tahun 1950, sentimen publik mulai berpaling dari hukuman mati. Banyak negara sekutu baik dihapuskan atau dibatasi hukuman mati, dan di Amerika Serikat, jumlah eksekusi menurun drastis.

Dilihat dalam sejarahnya, kalau pada permulaan abad ke-19 gerakan-gerakan menetang pidana mati ini dilihat agak tenang, maka revolusi Prancis pada tahun 1830 memberikan ulasan lagi untuk pembicaraan-pembicaraan tentang soal ini dikebanyakan negara, sedangkan 18 tahun kemudian, yaitu ketika revolusi tahun 1848 dikemukakan pula lagi soal itu. Karenanya itulah maka di Jerman, dalam Nationalversammlung di Frankfurt a/m pada 3 desember 1948 lalu dihapuskan, bahwa di dalam hak-hak dasar daripada bangsa Jerman haruslah dimasukkan hal ditiadakanya pidana mati ini. Di negara lain, walaupun tidak dihapuskan dari kitab undang-undangnya, kebanyakan tidak lagi menjalankan pidana mati ini melainkan dengan jalan memberikan grasi.

Suatu kekhususan dari pidana mati ialah bahwa pidana mati itu sampai sekarang ini belum dapat diganti dengan jenis pidana yang lain. Dapat diperkirakan seandainya pidana mati ini dapat diganti dengan jenis pidana lain yang sama beratnya mungkin tidak ada masalah. Akan tetapi masalah sekarang ialah apakah pidana mati harus dihapuskan, ataukah perkembangan pidana mati ini masih tetap akan dipertahankan dari susunan sanksi pidana dengan disesuaikan menjadi sanksi hukum yang bersifat eksepsional dan selektif di Indonesia.

Bagi kebanyakan negara soal pidana mati itu tinggal mempunyai arti dari sudut culturhistoris. Dikatakan demikian, karena kebanyakan negara-negara tidak mencantumkan pidana mati ini lagi di dalam kitab undang-undangnya. Lain halnya dengan sistem hukum Indonesia yang masih menyertakan hukuman mati dalam Kitab undang-undang hukum pidana.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel