-->

Penyebab dan penghalang menerima warisan

SUDUT HUKUM | Mempusakai atau mewarisi itu berfungsi menggantikan kedudukan si mati dalam memiliki dan memanfaatkan harta miliknya. Dalam ketentuan hukum Islam, sebab-sebab unruk dapat menerima warisan ada tiga hal yaitu:
  • Al-Qarabah, yaitu hubungan kekerabatan maksudnya adalah semua ahli waris yang memiliki pertalian darah, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, maupun dewasa memiliki hak untuk menerima bagian menurut dekat jauhnya hubungan kekerabatan.
  • Al-Mushaharah, yaitu hubungan perkawinan maksudnya adalah dari hubungan perkawinan yang sah maka menyebabkan adanya hubungan hukum saling mewarisi antara suami dan istri apabila salah satunya meninggal dunia lebih dahulu.
  • Al-Wala’, yaitu memerdekakan budak maksudnya adalah hubungan kewarisan akibat seseorang memerdekakan hamba sahaya, atau melalui perjanjian tolong menolong.

Halangan untuk menerima waris adalah hal-hal yang menyebabkan gugurnya hak ahli waris dari mendapatkan harta peninggalan Muwarrits. Adapun halangan tersebut adalah:
  1. Pembunuhan, semua ulama sepakat bahwa pembunuhan dapat menghalangi seseorang untuk mendapatkan hak waris. Karena tujuan dari pembunuhan tersebut agar ia segera memiliki harta Muwarris.
  2. Beda Agama, seseorang terhalang untuk mewarisi, apabila antara ahli waris dan Muwarris berbeda agama. Misalnya, ahli waris beragama Islam, Muwarris beragama Kristen atau sebaliknya.
  3. Perbudakan, karena perbudakan menjadi penghalang mewarisi bukan karena status kemanusiaannya karena ia dianggap tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Karena orang yang belum merdeka tidak memiliki hak untuk mewarisi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel