Penyebab dan penghalang menerima warisan
Thursday, 13 April 2017
SUDUT HUKUM | Mempusakai atau mewarisi itu berfungsi menggantikan kedudukan si mati dalam memiliki dan memanfaatkan harta miliknya. Dalam ketentuan hukum Islam, sebab-sebab unruk dapat menerima warisan ada tiga hal yaitu:
- Al-Qarabah, yaitu hubungan kekerabatan maksudnya adalah semua ahli waris yang memiliki pertalian darah, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, maupun dewasa memiliki hak untuk menerima bagian menurut dekat jauhnya hubungan kekerabatan.
- Al-Mushaharah, yaitu hubungan perkawinan maksudnya adalah dari hubungan perkawinan yang sah maka menyebabkan adanya hubungan hukum saling mewarisi antara suami dan istri apabila salah satunya meninggal dunia lebih dahulu.
- Al-Wala’, yaitu memerdekakan budak maksudnya adalah hubungan kewarisan akibat seseorang memerdekakan hamba sahaya, atau melalui perjanjian tolong menolong.
Halangan untuk menerima waris adalah hal-hal yang menyebabkan gugurnya hak ahli waris dari mendapatkan harta peninggalan Muwarrits. Adapun halangan tersebut adalah:
- Pembunuhan, semua ulama sepakat bahwa pembunuhan dapat menghalangi seseorang untuk mendapatkan hak waris. Karena tujuan dari pembunuhan tersebut agar ia segera memiliki harta Muwarris.
- Beda Agama, seseorang terhalang untuk mewarisi, apabila antara ahli waris dan Muwarris berbeda agama. Misalnya, ahli waris beragama Islam, Muwarris beragama Kristen atau sebaliknya.
- Perbudakan, karena perbudakan menjadi penghalang mewarisi bukan karena status kemanusiaannya karena ia dianggap tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Karena orang yang belum merdeka tidak memiliki hak untuk mewarisi.