Proses Penyelesaian Klaim
Monday, 17 April 2017
SUDUT HUKUM | Menurut Herman Darmawi (2004:46), “Ada dua tindakan dasar yang terbuka bagi perusahaan asuransi jika dikonfrontasikan dengan suatu klaim, yaitu membayar dan menolaknya. Dalam kebanyakan kegiatan hanya sedikit masalah sehubungan dengan jumlah pembayaran santunan (klaim) itu. Karena itu pembayaran kerugian adalah prosedur biasa. Tetapi pada hal-hal lain bahwa perusahaan asuransi merasa tidak perlu membayar tuntutan maka penanggung akan menolak tanggung jawabnya dan mendebat tuntutan itu.
Ada dua hal yang mendasari perusahaan menolak pembayaran, yaitu:
- karena kerugian tidak terjadi
- karena polis yang bersangkutan tidak menutupi kerugian.
Suatu kerugian tidak tertutupi polis karena diluar lingkungan persetujuan pertanggungan. Itu terjadi bila polis tidak berlaku lagi atau pihak tertanggung telah menyalahi ketentuan polis yang berlaku.
Herman Darmawi (2004:47) mengatakan bahwa dalam penentuan apakah perusahaan asuransi harus membayar atau menolak suatu klaim, penilai mengikuti prosedur penyelesaian klaim dengan empat langkah pokok yaitu:
- Pemberitahuan kerugian
- Penyelidikan kerugian
- Bukti kerugian
- Pembayaran atau menolak tuntutan tersebut.
Setelah mengalami musibah, yang harus dilakukan oleh tertanggung adalah:
- Segera menghubungi pihak yang berwajib (untuk kasus tertentu).
- Sedapat mungkin menyelamatkan dan menjaga objek asuransi yang masih berharga.
- Menghubungi pihak asuransi melalui sarana komunikasi yang tercepat seperti telepon, faksimili, email, dan yang sejenisnya.
- Penjelasan prosedur serta kelengkapan berkas klaim oleh petugas klaim Survey akan diadakan bila perlu
- Setelah mendapatkan laporan petugas klaim dari pihak asuransi akan segera meneliti keabsahan polis tertanggung.
Keabsahan polis dapat dilihat dari tiga hal :
- Periode asuransi : apakah masih berlaku?
- Insurable interest : apakah mempunyai kepentingan?
- Pelunasan premi : apakah premi sudah dilunasi?
Hal penting yang harus disampaikan kepada tertanggung yang mengalami musibah adalah menenangkan serta memberitahu bahwa pihak asuransi akan membantu semaksimal mungkin. Selanjutnya, tertanggung harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Setelah melihat keabsahan polis, data lengkap survey serta dokumen-dokumen yang diperlukan, proses klaim akan segera diselesaikan oleh pihak asuransi. Agen asuransi juga dituntut berinisiatif untuk membantu kliennya dalam proses klaim yang sedang berjalan.