Situasi Politik Pada Masa Ibnu Khaldun
Monday, 3 April 2017
SUDUT HUKUM | Ibnu Khaldun hidup pada abad ke-14 M atau abad ke-8 H. Abad ini merupakan periode terjadinya perubahan-perubahan historis besar, baik dibidang politik maupun pemikiran. Bagi Eropa, periode ini merupakan periode tumbuhnya cikal bakal zaman Renaisans. Sementara bagi dunia Islam, periode ini merupakan periode kemunduran dan disintegrasi. Ibnu Khaldun menghabiskan lebih dari dua pertiga umurnya di kawasan Afrika Barat Laut, yang sekarang ini berdiri negara-negara Tunisia, ljazair dan Maroko, serta Andalusia yang terletak di ujung selatan Spanyol.
Pada masa itu kawasan tersebut menjadi kancah perebutan dan pertarungan kekuasaan antar dinasti, serta pemberontakan sehingga kawasan tersebut sering berpindah tangan dari satu dinasti ke dinasti lain. Ibnu Khaldun pun berperan dalam percaturan politik yang sarat dengan perebutan kekuasaan. Beliau seringkali berpindah jabatan dan bergeser loyalitas dari seorang penguasa ke penguasa yang lain dari dinasti yang sama. Jabatan pemerintahan pertama yang cukup berarti baginya adalah menjadi keanggotaan majelis ilmuwan Sultan Abu Inan dari Bani Marin di ibukota negara itu, yaitu Fez. Kemudian diangkat menjadi sekretaris Sultan dengan tugas mencatat semua keputusan Sultan terhadap semua permohonan rakyat, juga dokumendokumen lain yang diajukan kepada Sultan.
Selama berada di Fez, Ibnu Khaldun masih terus belajar kepada para ulama dan sastrawan dari Andalusia dan Tunisia. Beliau sering mendatangi perpustakaan Fez yang dianggap sebagai perpustakaan terbesar dan terlengkap ketika itu. Kesenangan menuntut ilmu serta terjun ke dunia politik menjadi salah satu ambisinya untuk memegang jabatan penting agar bisa menguasai dan memerintah suatu daerah. Ambisi tersebut adalah untuk mengembalikan kejayaan masa lalu kakeknya, bahwa ketika masa pemerintahan Bani Hafs, kakeknya yang pertama memerintah di Tunisia dan kakeknya yang kedua memerintah di Bijayah.
Sebagaimana pemikir Islam lainnya, Ibnu Khaldun ikut serta menyaksikan keruntuhan peradaban Islam yang sudah tidak lagi utuh seperti pada masa-masa sebelumnya. Peradaban Islam yang dulunya mengalami kejayaan, pada masa Ibnu Khaldun telah berubah menjadi negara-negara kecil yang saling memusuhi. Hal ini terjadi diakibatkan oleh lemahnya pemerintahan, sering terjadinya pemberontakan, perang antar etnis, serta kerakusan negara-negara Eropa dalam menaklukkan wilayah-wilayah Arab Islam. Hal tersebut secara otomatis mempengaruhi pemikiran Ibnu Khaldun.
Setelah berkarir politik dengan berbagai jabatan seperti penulis naskah pidato Sultan, duta keliling kerajaan, penasehat, dan sebagai hakim kepala pengadilan di berbagai negara dalam perjalanan yang panjang, akhirnya Ibnu Khaldun memutuskan untuk berhenti mengejar karir politik yang nampaknya tidak pernah memuaskan dan meminta maaf kepada raja Talmishan karena tidak mampu melaksanakan perintah yang telah dititahkan kepadanya. Beliau pun meminta izin kepada raja untuk mengasingkan diri di benteng Ibnu Salamah (sebuah wilayah di Provinsi Tojin) agar bisa berkonsentrasi dalam memikirkan realita peradaban Islam dan menulis sebuah karya ilmiah.
Melalui pemahaman terhadap sejarah masa lalu, Ibnu Khaldun berusaha mengetahui penyebab problematika peradaban Islam yang sedang terjadi pada masanya. Kajian tersebut mencakup semua lini sosial, meliputi segi ekonomi, geografi, agama, intelektual, dan politik pada tiap-tiap peradaban manusia tanpa mengabaikan karakteristik peradaban Arab Islam.
Setelah memutuskan untuk berhenti dalam menggeluti dunia politik, maka Ibnu Khaldun pergi meninggalkan Tunisia dan berlayar menuju Alexandria, Mesir, pada tahun 784 H/1382 M. Disana beliau bercita-cita menduduki suatu jabatan bagi pengembangan ilmu pengetahuan, apalagi popularitasnya telah sampai ke Kairo-Mesir. Rakyat Mesir telah banyak mengenal tentang dirinya, autobiografinya, serta pembahasan-pembahasan sosial dan sejarahnya. Lembaga ilmu pengetahuan, pemikiran dan kesusasteraan yang berada di Kairo telah mengenal kitab Muqaddimah-nya.
Raja Mesir saat itu bernama al-Dzahir Burquq. Ternyata beliau juga telah mendengar kemasyhuran Ibnu Khaldun tentang kepiawaiannya sebagai fakih madzhab Maliki. Sehingga pada tahun 786 H, Raja tersebut memecat ketua pengadilan kerajaan disebabkan ada pertentangan yang tidak dapat diselesaikan dan menggantikannya dengan Ibnu Khaldun.
Dengan kemasyhuran kitab Muqaddimah dan kepiawaiannya sebagai fakih madzhab Maliki, akhirnya Ibnu Khaldun diangkat sebagai dosen fikih Maliki pada lembaga pendidikan Qamhiyah di Kairo, lalu diangkat pula menjadi hakim agung mazhab Maliki di Kerajaan Mesir saat itu. Namun, kendala utama bagi Ibnu Khaldun ialah persaingan antara para pejabat tinggi dan ilmuwan, khususnya para ahli hukum. Karena itu, beliau berhasil difitnah karena melakukan reformasi hukum hingga dipecat dari jabatan tersebut. Ternyata kehidupan Ibnu Khaldun di Mesir pun selalu mengalami pasangsurut, sebagaimana beliau pernah dipenjarakan dalam karir politiknya.