-->

Syarat dan Rukun Li’an

SUDUT HUKUM | Suatu perbuatan dapat dihukumi li’an bilamana perbuatan tersebut memenuhi syarat dan rukun yang ditentukan dalam li’an. adapun syarat li’an dibagi ulama menjadi dua bentuk, yaitu syarat wajibnya li’an dan syarat sahnya melakukan li’an. Syarat wajib li’an menurut ulama Mazhab Hanafi ada tiga yaitu:
  • Adanya ikatan perkawinan dengan seorang perempuan, meskipun belum sempat disetubuhi. Begitu juga istri dalam masa iddah talak raj’i.
  • Pernikahannya adalah pernikahan yang sah bukan pernikahan yang fasid.
  • Si suami adalah orang yang bisa memberikan kesaksian bagi orang muslim.

Sementara itu ulama Mazhab Syafi’i dan Madzhab Hambali mengemukakan tiga syarat dalam li’an,yaitu:
  1. Status mereka masih suami istri, sekalipun belum bergaul.
  2. Adanya tuduhan berbuat zina dari suami terhadap istri.
  3. Istri mengingkari tuduhan tersebut sampai berakhirnya proses dan hukum li’an.

Adapun syarat sahnya proses li’an, menurut ulama Madzhab Hambali ada enam, sebagiannya disepakati oleh ulama lain dan sebagiannya tidak.
  • Li’an dilakukan di hadapan hakim. Syarat ini disetujui ulama lain.
  • Li’an dilaksanakan suami setelah diminta hakim.
  • Lafal li’an yang lima kali itu diucapkan secara sempurna. Syarat ini pun disepakati ulama.
  • Lafal yang digunakan sesuai dengan yang ada dalam al Qur’an. Terdapat perbedaan ulama jka lafal itu diganti dengan lafal lain. Misalnya, lafal “Sesungguhnya saya adalah orang yang benar” ditukar dengan “ Sesungguhnya dia telah berzina,” atau lafal bahwa dia(suami) termasuk orang yang berdusta “ diganti dengan “sesungguhnya dia berdusta.” Jika lafal pengganti itu adalah salah satu lafal sumpah seperti “ahlifu” dan “aqsimu” (keduanya berarti saya bersumpah). Menurut ulama Syafi’i dan Hanbali, tidak bisa digunakan dalam li’an. Menurut mereka, kalimat yang dibolehkan itu hanya kalimat “asyhadu” (saya bersaksi). Pendapat ini juga dianut Maliki dan Hanafi. 
  • Proses li’an harus berurutan, dimulai dengan sumpah suami empat kali dan yang kelima suami melaknat dirinya. Tidak boleh sebaliknya dan tidak boleh diubah. Syarat ini disetujui ulama lain.
  • Jika suami istri itu hadir dalam persidangan li’an, maka keduanya boleh mengajukan isyarat untuk menunjuk pihak lainnya.

Setelah syarat li’an terpenuhi, suami istri juga harus memenuhi rukun yang ada dalam li’an. Bagi ulama Madzab Hanafi, rukun li’an hanyalah persaksian secara meyakinkan melalui sumpah.

Akan tetapi jumhur ulama mengemukakan empat rukun li’an yaitu:
a. Suami
Ditinjau dari segi suami itu adalah orang yang bersumpah untuk menegakkan kesaksian dan dari segi ia adalah orang yang menuduh orang lain berbuat zina, yang untuk itu patut dikenai sanksi fitnah berbuat zina, maka suami itu harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Ia adalah seorang yang sudah dikenai beban hukum atau mukallaf, yaitu telah dewasa, sehat akalnya dan berbuat dengan kesadaran sendiri.
  2. Suami itu adalah muslim, adil, dan tidak pernah dihukum karena qazaf.
  3. Suami tidak mampu mendatangkan saksi empat orang untuk membuktikan tuduhan zina yang dilemparkannya kepada istrinya.

Baca Juga

b. Istri yang dili’an.
Adapun syarat istri yang harus diterpenuhi untuk sahnya li’an yang diucapkan suaminya adalah sebagai berikut:
  1. Ia adalah istri yang masih terikat tali perkawinan dengan suaminya.
  2. Ia adalah seorang mukallaf dalam arti sudah dewasa, sehat akal dan berbuat penuh dengan kesadaran.
  3. Ia adalah seorang muhsan yaitu bersih dari kemungkinan sifat-sifat tercela yang menyebabkan dia pantas untuk dituduh berzina.

c. Tuduhan suami bahwa istri telah berbuat zina.

Ibnu Rusyd menjelaskan bahwa tuduhan berzina tidak terlepas dari ketentuan musyahadah (kesaksian). Yakni, seseorang mengaku bahwa ia menyaksikan istrinya berzina, sebagaimana layaknya saksi yang menyaksikan perbuatan zina atau tuduhan ini bersifat mutlak tanpa ikatan (maksudnya berbuat zina). Dan jika ia mengingkari kandungan, maka adakalanya ia mengatakan bahwa ia tidak mencampuri istrinya sesudah istrinya itu beristibra’ (membebaskan rahimnya dari kandungannya).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel