-->

Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7

SUDUT HUKUM | Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa: 
“Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menempatkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patutdiduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, baik atas nama sendiri atau atasnama pihak lain;
b. mentransfer Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari suatu Penyedia Jasa Keuangan yang lain, baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak lain;
c. membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;
d. menghibahkan atau menyumbangkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;
e. menitipkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;
f. membawa ke luar negeri Harta Kekayaan yang diketahuinyaatau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana; atau
g. menukarkan atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan mata uang atau surat berharga lainnya. dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00
(lima belas milyar rupiah).

Pasal 6 ayat (1), berbunyi : 
“Setiap orang yang menerima atau menguasai :
a. penempatan;
b. pentransferan;
c. pembayaran;
d. hibah;
e. sumbangan;
f. penitipan; atau
g. penukaran.

Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).

Pasal 7 disebutkan bahwa : 

“Setiap Warga Negara Indonesia dan/atau Korporasi Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. 

Baca Juga

Subyek hukum dari Pasal 7 adalah:

  • Setiap Warga Negara Indonesia (WNI),
  • Korporasi Indonesia.
Tetapi disyaratkan yang berada di luar wilayah Negara RI. Sedang maksudnya berada barangkali termasuk bertempat tinggal atau berusaha (bisnis) di luar negeri. Pasal ini hanya mengatur subyek hukum TPPU bagi WNI dan Korporasi Indonesia saja, dengan demikian TPPU menurut Undang-Undang ini tidak mengatur subyek hukum bagi WNA dan Korporasi Asing. Sedangkan TPPU adalah kejahatan yang dilakukan dalam batas wilayah negara (transnasional).

Sebagai kejahatan yang bersifat transnasional bukan tidak mungkin pelakunya adalah WNA atau Korporasi Asing, tetapi tidak menjadi subyek hukum, dengan demikian mereka tidak terjangkau oleh undang-undang ini.

Pasal 7 ini hanya berkaitan dengan Pasal 3 saja, sekali lagi untuk WNA atau Korporasi Asing yang ada di luar negeri apabila menempatkan atau mentransfer Harta Kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana ke wilayah Negara RI tidak merupakan TPPU.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel