Pengertian Hak Asasi Manusia
Sunday, 7 May 2017
SUDUT HUKUM | Manusia dianugrahi oleh Tuhan Yang Maha Esa akal budi dan nurani yang memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan yang buruk yang akan membimbing dan mengarahkan sikap dan perilaku dalam menjalani hidupnya. Dengan akal budi dan nuraninya itu, maka manusia memiliki kebebasan dasar untuk memutuskan sendiri perilaku atau perbuatannya. Di samping itu, untuk mengimbangi kebebasan tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggungg jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut hak asasi manusia secar kodrati sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak ini tidak dapat diingkari. Pengingkaran terhadap hak-hak tersebut berarti mengingkari martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, Negara, Pemerintah, atau Organisasi apapun mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa kecuali. Hal ini berarti bahwa asasi manusia harus menjadi titik tolak dan tujuan dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hak Asasi Manusia di suatu Negara berbeda dengan negara lain dalam hukum dan praktek penegakan hukumnya, maupun dalam bentuk perlindungan dan pelaksanaan hukumnya, Hak asasi manusia yang perlu ditegakkan itu haruslah disertai dengan perlindungan hukum baik dalam bentuk Undang-Undang maupun peraturan. Perlu dipertegas bahwa Hak Asasi Manusia itu berlaku Universal untuk semua orang dan disemua Negara, namun demikian praktek penegakan, pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia disuatu negara akan berbeda dengan negara lainnya.
Di Indonesia HAM ini sudah dikenal secara formal yaitu didalam UUD 1945, termasuk dalam pembukaannya meskipun demikian masih banyak hal yang menyangkut HAM yang belum dapat ditegakkan, antara lain belum adanya landasan hukum nasional dipakai sebagai pedoman walaupun “Universal Declaration Of Human Rigt” Untuk memperdalam pemahaman dalam pengertian HAM maka perlu diambil pertimbangan yang terdapat dalani UU No.26 Tahun 2000 yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar secara kodrati melekat pada diri manusia, bersfat Universal dan langgeng oleh karena itu harus dilindungi, dihormati dan tidak boleh diabaikan”
Selain dari Undang-Undang No.26 Tahun 2000, juga definisinya tentang apa yang dimaksud dengan HAM berpedoman pada apa yang tertuang secara normatif di dalam Undang-Undang, dan menurut UU No.39 Tahun 1999, yang dimaksud dengan HAM sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi:
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekatnya dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dujunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum dan Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
Hak Asasi Manusia (Fundamental Rights) artinya hak yang bersifat mendasar (grounded), HAM adalah hak hak yang bersifat mendasar dan inheren dengan jati diri manusia secara universal, oleh karena itu menelaah HAM adalah menelaah totalitas kehidupan, sejauh mana kehidupan kita memberi tempat yang wajar kepada kemanusiaan. Siapapun manusianya berhak memiliki hak tersebut, artinya disamping keabsahannya terjaga dalam eksitensi kemanusian, manusia juga terdapat kewajiban yang sungguh-sungguh untuk dimengerti, dipahami dan bertanggungjawab untuk memeliharanya.