-->

Kerangka Peraturan Perundang-undangan

SUDUT HUKUM | Lampiran UU No. 10 Tahun 2004 mengenai Sistematika Teknik Penyususnan Peratuan Perundang-undangan terdiri dari IV (empat) bab yang masing-masing bab adalah sebagai berikut:
  • Bab I Kerangka Peraturan Undang-undangan;
  • Bab II Hal-hal khusus;
  • Bab III Ragam Bahasa Peraturan Perundang-undangan
  • Bab IV Perencanaan Penyusunan Undang-Undang

Kerangka peraturan yan termuat dalam bab I di atas terdiri dari judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, penjelasan (jika diperlukan) dan lampiran (jika diperlukan). Materi pokok dan sanksi pidana yang akan diatur terletak pada batang tubuh suatu undang-undang.

Kerangka Peraturan Perundang-undangan


Ketentuan Pasal 6 Ayat (2) UU No 10 Tahun 2004 Materi muatan suatu perundang-undangan yang baik selain harus memuat asas-asas sebagaimana terdapat dalam Ayat (1) yaitu asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, dan/atau keseimbangan, keserasian dan keselarasan juga untuk peratukaran perundangundangan tertentu harus merujuk pada asas lain sesuai dengan bidang hukum peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya : asas legalitas dalam hukum pidana. Isi dari materi muatan dalam undang-undang harus memuat hal-hal sebagai berikut:
  • mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang meliputi:

Baca Juga

  1. Hak-hak asasi manusia;
  2. Hak dan kewajiban warga negara;
  3. Pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara
  4. Wilayah negara dan pembagian daerah
  5. Kewarganegaraan dan kependudukan
  6. keuangan negara

  • Diperintahkan oleh suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang pasal 8 UU No 10 Tahun 2004).

Usaha dan kebijakan membuat suatu peraturan hukum pidana yang baik dalam penanggulangan kejahatan tidak terlepas dari batas kewajaran masyarakat menilai suatu perbuatan pidana atau bukan. Perwujudan peraturan-peratuuran yang baik juga harus sesuai dengan keadaan dan situasi pada sat itu, yaitu peraturan yang diperkirakan bisa digunakan untuk mencapai apa yang dicitacitakan. 

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel