Kerangka Peraturan Perundang-undangan
Thursday, 4 May 2017
SUDUT HUKUM | Lampiran UU No. 10 Tahun 2004 mengenai Sistematika Teknik Penyususnan Peratuan Perundang-undangan terdiri dari IV (empat) bab yang masing-masing bab adalah sebagai berikut:
- Bab I Kerangka Peraturan Undang-undangan;
- Bab II Hal-hal khusus;
- Bab III Ragam Bahasa Peraturan Perundang-undangan
- Bab IV Perencanaan Penyusunan Undang-Undang
Kerangka peraturan yan termuat dalam bab I di atas terdiri dari judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, penjelasan (jika diperlukan) dan lampiran (jika diperlukan). Materi pokok dan sanksi pidana yang akan diatur terletak pada batang tubuh suatu undang-undang.
Ketentuan Pasal 6 Ayat (2) UU No 10 Tahun 2004 Materi muatan suatu perundang-undangan yang baik selain harus memuat asas-asas sebagaimana terdapat dalam Ayat (1) yaitu asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, dan/atau keseimbangan, keserasian dan keselarasan juga untuk peratukaran perundangundangan tertentu harus merujuk pada asas lain sesuai dengan bidang hukum peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya : asas legalitas dalam hukum pidana. Isi dari materi muatan dalam undang-undang harus memuat hal-hal sebagai berikut:
- mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang meliputi:
Baca Juga
- Hak-hak asasi manusia;
- Hak dan kewajiban warga negara;
- Pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara
- Wilayah negara dan pembagian daerah
- Kewarganegaraan dan kependudukan
- keuangan negara
- Diperintahkan oleh suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang pasal 8 UU No 10 Tahun 2004).
Usaha dan kebijakan membuat suatu peraturan hukum pidana yang baik dalam penanggulangan kejahatan tidak terlepas dari batas kewajaran masyarakat menilai suatu perbuatan pidana atau bukan. Perwujudan peraturan-peratuuran yang baik juga harus sesuai dengan keadaan dan situasi pada sat itu, yaitu peraturan yang diperkirakan bisa digunakan untuk mencapai apa yang dicitacitakan.