Pengertian perbuatan
Thursday, 4 May 2017
SUDUT HUKUM | Perbuatan menurut Simons, adalah berbuat (handelen) yang mempunyai sifat gerak aktif, tiap gerak otot yang dikehendaki, dan dilakukan dengan tujuan untuk menimbulkan suatu akibat.(Tri Andrisman, 2007:97)
Sedangkan Pompe mengatakan bahwa perbuatan adalah suatau yang dapat dilihat dari luar dan diarahkan kepada suatu tujuan yang menjadi sasaran suatu norma-norma. .(Tri Andrisman, 2007:97) Moeljatno sependapat dengan Vos bahwa perbuatan tersebut merupakan suatu sikap jasmani yang disadari dalam hal ini meliputi perbuatan manusia yang berbuat (positif) dan tidak berbuat (negatif). .(Tri Andrisman, 2007:97)
Perbuatan manusia yang positif maupun yang negatif untuk dapat dikatakan suatu tindak pidana harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
- Perbuatan tersebut harus memenuhi undang-undang
Baca Juga
Setiap perbuatan manusia baik yang positif maupun yang negatif untuk dapat dikatakan tindakan pidana harus memenuhi apa yang dirumuskan oleh Undang- Undang.
- Diancam dengan pidana
- Perbuatan tersebut harus merupakan sifat melawan hukum
Perbuatan manusia telah memenuhi rumusan undang-undang pidana tidak dapat dipidana, karena tidak bersifat melawan hukum.
- dilakukan dengan kesalahan
- orang mampu bertanggung jawab (Sudarto,1990:40)