-->

Pengertian perbuatan

SUDUT HUKUM | Perbuatan menurut Simons, adalah berbuat (handelen) yang mempunyai sifat gerak aktif, tiap gerak otot yang dikehendaki, dan dilakukan dengan tujuan untuk menimbulkan suatu akibat.(Tri Andrisman, 2007:97)

Sedangkan Pompe mengatakan bahwa perbuatan adalah suatau yang dapat dilihat dari luar dan diarahkan kepada suatu tujuan yang menjadi sasaran suatu norma-norma. .(Tri Andrisman, 2007:97) Moeljatno sependapat dengan Vos bahwa perbuatan tersebut merupakan suatu sikap jasmani yang disadari dalam hal ini meliputi perbuatan manusia yang berbuat (positif) dan tidak berbuat (negatif). .(Tri Andrisman, 2007:97)

Pengertian perbuatan


Perbuatan manusia yang positif maupun yang negatif untuk dapat dikatakan suatu tindak pidana harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
  • Perbuatan tersebut harus memenuhi undang-undang

Baca Juga

Setiap perbuatan manusia baik yang positif maupun yang negatif untuk dapat dikatakan tindakan pidana harus memenuhi apa yang dirumuskan oleh Undang- Undang.
  • Diancam dengan pidana
  • Perbuatan tersebut harus merupakan sifat melawan hukum

Perbuatan manusia telah memenuhi rumusan undang-undang pidana tidak dapat dipidana, karena tidak bersifat melawan hukum.
  • dilakukan dengan kesalahan
  • orang mampu bertanggung jawab (Sudarto,1990:40)

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel