-->

Keunggulan Asuransi Syariah

Bebas dari Gharar (Ketidakpastian)

Menurut bahasa, arti gharar adalah al-khida’ ‘penipuan’, suatu tindakan yang didalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan. Gharar dari segi fiqih berarti penipuan dan tidak mengetahui barang yang diperjualbelikan dan tidak dapat diserahkan.

Gharar terjadi apabila kedua belah pihak (misalnya: peserta asuransi, pemegang polis, dan perusahaan) saling tidak mengetahui apa yang akan terjadi, kapan musibah akan menimpa, apakah minggu depan, tahun depan, dan sebagainya. Ini adalah suatu kontrak yang dibuat berdasaskan pengandaian (ihtimal) semata. Inilah yang disebut gharar “ketidakjelasan” yang dilarang dalam Islam.

Bebas dari Maisir (Judi atau Untung-Untungan)

Kata Maisir dalam bahasa Arab arti secara harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja keras. Mohd Fadzli Yusof (Sula, 2004:51) menjelaskan bahwa unsur maisir dalam asuransi konvensional terjadi karena didalamnya terdapat faktor gharar. Ia mengatakan, adanya unsur al-maisir atau perjudian akibat adanya unsur gharar, terutama dalam kasus asuransi jiwa. Apabila pemegang asuransi jiwa meninggal dunia sebelum akhir periode polis asuransi, namun telah membayar sebagian premi-nya, maka tertanggungnya akan menerima sejumlah uang tertentu.

Bagaimana cara memperoleh uang dan dari mana asalnya tidak diberitahukan kepada pemegang polis. Hal inilah yang dipandang sebagai al-maisir atau perjudian dalam asuransi konvensional.

Syafi’i Antonio (Sula, 2004:51) mengatakan bahwa unsur maisir artinya adanya salah satu pihak yang untung, namun dipihak lain justru mengalami kerugian. Hal ini tampak jelas apabila pemegang polis dengan sebab-sebab tertentu membatalkan kontraknya sebelum masa reversing period, biasanya tahun ketiga (untuk produk tertentu), maka yang bersangkutan tidak akan menerima kembali uang yang telah dibayarkan kecuali sebagian kecil saja.

Bebas dari Riba (Bunga)

Riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Riba merupakan salah satu dosa dari dosa-dosa besar yang telah diharamkan dengan keras dalam kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya dalam segala bentuk, macam maupun namanya. Pada asuransi syariah, riba ini tidak akan terjadi, karena premi pada asuransi syariah tidak terdapat unsur bunga (riba).

Adanya bagi hasil (Profit Sharing)

Pada asuransi konvensional, semua keuntungan dari kegiatan usaha dalam satu tahun adalah keuntungan perusahaan dan menjadi hak milik perusahaan yang akan dibagikan kepada pemegang saham dan dikembalikan lagi ke perusahaan dalam bentuk penyertaan modal.

Sedangkan pada asuransi syariah, semua keuntungan dan kerugian yang diperoleh bukan menjadi milik perusahaan sebagaimana mekanisme yang ada di asuransi konvensional, tetapi dilakukan bagi hasil (al-mudharabah) antara perusahaan dengan peserta sebagaimana yang telah diperjanjikan atau menjadi akad di awal ketika masuk asuransi syariah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel