Unsur-Unsur Asuransi Pengangkutan Laut
Monday, 29 May 2017
SUDUT HUKUM | Dalam pengertian asuransi laut tidak terbatas pada lingkungan laut saja, tetapi meliputi juga lingkungan darat dan perairan darat (sungai dan danau). Bahayabahaya yang ditanggung tidak hanya terbatas pada bahaya yang terjadi di laut, tetapi juga mengenai bahaya-bahaya terusan yang dapat terjadi selama berlangsungnya pengangkutan misalnya bahaya kebakaran di pelabuhan.
Asuransi laut pada dasarnya meliputi unsur-unsur sebagai berikut ini:
- Objek asuransi yang diancam bahaya, terdiri dari kapal dan barang muatan.
- Jenis bahaya yang mengancam benda asuransi, yang bersumber dari alam (badai, gelombang besar, hujan angin, kabut tebal, batu karang, gunung es, dan sebagainya) dan yang bersumber dari manusia (nakhoda, awak kapal, dan pihak ketiga), seperti perompakan bajak laut, pemberontakan awak kapal, penahanan, atau perampasan oleh penguasa negara dan sebagainya.
- Bermacam jenis benda asuransi, yaitu tubuh kapal, muatan kapal, alat perlengkapan kapal, bahan keperluan hidup, dan biaya angkutan.