-->

Pengertian perjanjian asuransi dalam pengangkutan udara

SUDUT HUKUM | Menurut R. Soekardono, perjanjian pengangkutan udara adalah perjanjian timbal balik, pada mana pihak pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang ketempat tujuan tertentu, sedangkan pihak lainya (pengirim-penerima, pengirim atau penerima, penumpang), berkeharusan untuk menunaikan pembayaran tertentu untuk pengangkutan tersebut. Asuransi atau pertanggungan yang merupakan terjemahan dari insurance atau verzekering atau asurantie. 

Defenisi asuransi yang diberikan Undang-undang dapat dilihat dalam pasal 246 KUHD yang berbunyi : 
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima uang premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa tak tertentu”

Pengertian perjanjian asuransi dalam pengangkutan udara


Sedangkan defenisi asuransi yang terdapat dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, yaitu:
Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dan suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang di dasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”

Hal tersebut diatas merupakan defenisi dari Undang-undang tentang Asuransi secara umum, untuk asuransi terhadap asuransi tanggung jawab pengangkut angkutan udara adalah terdapat dalam Peraturan Mentri Perhubungan Nomor : PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara mengenai perjanjian asuransi dalam pengankutan udara yaitu pasal 1 bagian ke 19 yang berbunyi : 
Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara adalah perjanjian antara pengangkut dengan konsorium perusahaan asuransi untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pengirim barang serta pihak ketiga”. 

Di dalam bagian yang ke 22 berbunyi : 
Konsorium Asuransi Tanggungjawab Pengangkut Angkutan Udara adalah kumpulan sejumlah perusahaan asuransi sebagai satu kesatuan yang terdiri dari ketua dan anggota yang dibentuk berdasarkan perjanjian sebagai penanggung asuransi dengan bertindak untuk kepentingan pemegang polis dan atau tertanggung”.

Asuransi penerbangan merupakan salah satu bidang kegiatan yang penting dalam industri angkutan udara, yang telah berkembang sejalan dengan perkembangan yang pesat dalam tekhnik penerbangan, angkutan udara dan hukum udara.

Asuransi penerbangan sangat erat hubunganya dengan tanggung jawab pengangkut, sehingga dalam Encyclopaedia Americana “Aviation Insurance” dimasukkan dalam “Liability Incurane”. Memang benar, bahwa dengan adanya pengaturan yang khusus menegenai tanggung jawab pengangkut udara, baik dalam Hukum Udara Indonesia maupun dalam Hukum Udara Internasional, asuransi untuk tanggung jawab pengangkut udara adalah merupakan suatu bidang khusus pula dalam asuransi penerbangan. Akan tetapi patut dikemukakan bahwa dalam bidang asuransi penerbangan, biasanya dimasukkan pula asuransi untuk pesawat terbang, asuransi untuk awak pesawat, asuransi untuk spare parts pesawat, asuransi untuk “ product liability” atau manufacturer‟s liability” Yng ditutup oleh pabrik pesawat terbang dalam peralatanya dan pembuat bahan bakar, disamping asuransi untuk tanggung jawab pengangkut. 

Dengan demikian, maka bidang asuransi penerbangan meliputi segala macam asuransi yang berhubungan dengan penerbangan dan angkutan Udara. Beberapa diantaranya:
  • Asuransi untuk pesawat terbang ( Hull insurance)

Asuransi ini adalah asuransi yang ditutup oleh pemilik pesawat terbang untuk menampung resiko kerusakan atau kemusnahan pesawat terbang, termasuk mesin-mesin dan alat-alat pesawat terbang. Dengan menutup asuransi ini pemilik pesawat terbang melindingidirinya terhadap kerugian yang mungkin timbul karena pesawat terbangnya rusak karena suatu kecelakaan baik sebagian atau musnah seluruhnya (“Total loss”). Dalam pengertian “total loss” termasuk pula apa yang disebut “Constructive total loss”, yaitu apabila suatu pesawat terbang sebenarnya masih dapat diperbaiki, akan tetapi letak jatuhnya sedemikian rupa tidak ekonomis untuk mengangkutnya dan memperbaikinya.
  • Asuransi Awak Pesawat

Merupakan suatu syarat perjanjian kerja antara perusahaan penerbangan dan para awak pesawat. Umumnya awak pesawat diasuransikan untuk dua jenis resiko,yaitu “personal accident” dan “loss of licence”. Jumlah yang dipertanggungkan dengan sendirinya berbeda-beda pada tiap perusahaan penerbangan, dan berbeda pula untuk kapten dan copilot, untuk jurusan udara dan untuk pramugara/pramugari.

Perusahaan perasuransian di Indonesia semakin banyak dan berkembang, baik itu perusahaan nasional, asing, maupun multinasional. Dengan semakin banyaknya perusahaan perasuransian tersebut memberikan pengaruh pada persaingan antar pelaku usaha perusahaan perasuransian, baik dalam strategi penjualan maupun dalam jenis prduk asuransi yang ditawarkan dengan berbagai jenis perlindunganya. Selain itu, dengan semakin tingginya daya beli dan kesadaran masyarakat untuk berasuransi, memotivasi perusahaan perasuransian untuk mengiming-imingi calon nasabah dengan berbagai iklan yang menggiurkan.

Jaminan atas keselamatan penumpang angkutan udara ditutup asuransinya oleh pengangkut kepada perusahaan asuransi yang bergerak dalam bidang asuransi sosial. Indonesia mewajibkan bahwa jaminan atas keselamatan penumpang angkutan udara ditutup asuransinya oleh pengangkut kepada PT (Persero) Asuransi Jasa Raharja, yang ketentuanya diatur di dalam Undang-undang No.33 Tahun 1964 dan peraturan pelaksanaanya, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1965. Besarnya premi untuk setiap kali perjalanan ditetapkan sepihak oleh PT (Persero) Jasa Raharja. 

Kemudian premi itu ditambahkan oleh pengangkut ke dalam harga tiket penumpang angkutan udara. Jadi, penumpang angkutan udara membayar premi asuransi ketika mereka membeli tiket, yang fungsinya untuk menjamin keselamatan setiap penumpang angkutan udara selama satukali perjalanan termasuk transit. Perlindungan asuransi terhadap penumpang angkutan udara dipegang oleh perusahaan asuransi yang bergerak dalam bidang asuransi sosial. Asuransi sosial antara lain meliputi jaminan pertanggungan kecelakaan, jaminan pertanggungan hari tua dan pensiun, jaminan pelayanan kesehatan, jaminan pertanggungan kematian dan jaminan pertanggungan pengangguran. Premi asuransi sosial, objeknya dapat dinilai dengan uang. Premi yang terkumpul dan sudah diakumulasikan menjadi milik perusahaan.

Dalam dunia penerbangan pada umumnya terdapat dua macam asuransi : asuransi yang ditutup oleh : (a) pihak penumpang atau pengirim (atau penerima) kargo sendiri, (b) pihak perusahaan penerbangan, khusus di Indonesia ada juga asuransi yang beranama Jasa Raharja, yaitu asuransi wajib dibidang transportasi, baik darat, laut atau udara, jadi di Indonesia, seorang korban dalam kecelakaan angkutan udara akan menerima santunan, pertama dari perusahaan angkutan sendiri (sebagai untuk bertanggung jawabanya tetapi kemudian akan diganti lagi oleh asuransi), kedua dari Jasa Raharja sesuai dengan Undang-undang. Kalau dia juga membayar premiasuransi atau membeli polis asuransi sendiri, dia akan dapat juga santunan yang ketiga. 

Tujuan asuransi yang ditutup sendiri oleh penumpang atau pengirim (atau penerima) kargo adalah untuk menutupi kerugian yang melibihi batas (limit) tanggung yang ditentukan oleh konvensi internasional (Warsawa 1929 atau Montreal 1999) atau peraturan perundang-undangan nasional. Sedangkan tujuan asuransi yang ditutup oleh perusahaan penerbangan adalah untuk mem-back up keuangan perusahaan akibat tanggung jawabnya yang harus membayar santunan/ ganti rugi terhadap penumpang, pemilik kargo, dan pihak ketiga dipermukaan bumi, serta kerugian-kerugian lainya yang diderita perusahaan penerbangan (misalnya kerusakan pada pesawatnya itu sendiri, awak pesawat, dsb).

Asuransi yang dapat ditutup oleh penumpang sendiri, misalnya : 1) asuransi kecelakaan, untuk jagka waktu tertentu dan bersifat umum dapat meliputi berbagai macam kecelakaan; 2) asuransi kecelakaan untuk satu kali penerbangan yang dapat ditutup di setiap terminal pelabuhan udara; 3) asuransi untuk bagasi, ditutup hanya untuk satu kali penerbangan dan biasanya dapat ditutup di setiap terminal pelabuhan udara. 4) asuransi untuk pengiriman kargo, biasanya ditutup untuk setiap kali pengiriman kargo. Oleh karena itu, Konvensi Montreal 1999 mengharuskan negara-negara anggota konvensi untuk mewajibkan perusahaan-perusahaan penerbangan domestiknya agar menutup asuransi tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam pasal 50;
States parties shall require their carries to maintain adequate insurance covering their liability under this Convention. A carrieir may be required by the state party into which it operates to furnish evidence that maintains adequite insurance covering its leability under this convention”.

Sejalan dengan ketentuan di atas, Undang-undang RI No. 1 Tahun 2009 pada bagian kedelapan, paragraf 9, pasal 179 dan 180  mengatur tentang asuransi wajib, pasal 179 berbunyi : 
Pengangkut wajib mengansuransikan tanggung jawabanya terhadap penumpang yang diangkut sebagai mana dmaksud dalam pasal 141, pasal 143, pasal 144, pasal 145, dan pasal 146”. 

Masalahnya adalah bagaimana jika ada perusahaan penerbagan yang tidak menutup asuransi tanggung jawabnya itu? Karena didalam Undang-undang tersebut disebutkan asuransi wajib, bila tidak ada melaksanakanya berarti tidak memenuhi kewajibanya, atau dia telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan perintah Undang-undang, atau dengan kata lain dia telah melanggar Undang-undang. Namun sayang sekali dalam Undang-undang No.1 Tahun 2009 tidak ada sanksi apapun bagi perusahaan penerbangan yang tidak menaati ketentuan wajib asuransi ini, sihingga bagi perusahaan tidak mengansuransikan tanggung jawabnya tidak jelas apa sanksinya, agar peraturan itu ditaati, seharusnya disertai sanksinya yang jelas yang ditegakkan oleh pemerintah.

Inilah yang membedakan norma hukum dan norma-norma sosial lainya, seperti norma agama, moral/etika, kesopanan, atau kebiasaan. Norma hukum dipaksakan/ditegakkan oleh pemerintah, sedang norma-norma sosial lainya penataanya bergantung kepada kesadaran masing-masing sebagai warga masyarakat. Dalam hal asuransi ini harus ada sanksinya, setidak-tidaknya sanksi administratif, yaitu apabila ada prusahaan penerbangan yang tidak melaksanakan ketentuan tentang asuransi wajib, misalnya dicabut izin operasinya atau bahkan izin usahanya. 

Dengan menutup asuransi juga berdampak pada kelayakan terbang atau pemeliharaan pesawat atau kesehatan awak pesawat, sehingga keamanan penerbangan lebih terjamin. Hal ini disebabkan untuk setiap penerbangan, pihak asuransi harus mendapat jaminan bahwa pesawatnya baik terbang dan para awak pesawatnya dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, serta hal-hal lain agar penerbanganya berjalan dengan aman, lancar, da selamat.

Ada beberapa alasan mengapa dalam kegiatan penerbangan perlu menutup asuransi tanggung jawabnya (legal liability insurance), antara lain:
  1. Bisnin penerbangan merupakan bisnis yang penuh resiko dengan modal yang sangat besar. Bila bisnis ini tidak ditunjang oleh sistem asuransi, jika terjadi kecelakaan atau kerugian bisnis ini akan dengan mudah mengalami kebangkrutan.
  2. Dengan diterapkanya prinsip tanggung jawab mutlak (stric liability principle) dewasa ini, pengangkut hampir tidak bisa membebaskan diri dari tanggung jawabnya (lihat pasal 17 dan 20 Konvensi Montreal 1999), sehingga kalau tidak di bake up oleh asuransi akan mendapat kesulitan dalam hal keuanganya.
  3. Dalam Konvensi Montreal 1999 limit tanggung jawab pengangkutdinaikkan menjadi 100,000 SDR per penumpang; 4,150 SDR per penumpang untuk kegiatan atas bagasi; 1,000 SDR per penumpang untuk kerugian atas musnah, hilang, rusaknya bagasi atau karena keterlambatan, dan untuk pengangkutan kargo, limit tanggung jawabnya menjadi 17 SDR per kilogram. Jumlah tersebut sangat besar bila dibebankan pada perusahaan saja. 
  4. Kesdaran masyarakat dewasa ini sudah berubah jauh dari masa-masa sebelumnya, kedudukan sosial ekonomi perusahaan penerbangan dibandingkan dengan seorang penumpang secara individual, jauh lebih kuat. Karena itu, sekarang orientasinya lebih kepada perlindungan pihak pada pengguna jasa angkutan/konsumen daripada kepada perusahaan penerbangan.
  5. pembayaran premi asuransi sebenarnya dibebankan kembali kepada pengguna jasa angkutan, yaitu dimasukkan kedalam komponen harga tiket/air waybill, yang besarnya sekian sen dolar per orang atau per kg per km, sehingga bagi pengguna jasa angkutan, karena kecilnya jumlah tersebut, tidak merasakanya. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi perusahaan penerbangan untuk tidak mengansuransikan tanggung jawabnya itu bukan berasal dari uang perusahaanya.

Selain itu, sistem asuransi juga menyeimbangkan perlindungan terhadap perusahaan penerbangan. Dengan mengasuransikan tanggung jawabnya, bila terjadi kecelakaan/kerugian keadaan dengan perusahaan tidak terganggu, karena semua kerugianya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Hal ini juga sebagai kompensasi atas berlakunya prinsip tanggung jawab mutlak (stric leability principle)yang hampir tidak mungkin bagi pengangkutuntuk membebaskan diri dari tanggung jawabnya tidak seperti halnya yang beraku dalam sistem Warsawa.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel