Dasar Hukum Pengangkutan Udara
Monday, 29 May 2017
SUDUT HUKUM | Pengangkutan berasal dari kata angkut, seperti yang dijelaskan oleh Abdulkadir Muhammad sebagai berikut:
Pengangkutan berasal dari kata angkut yang berarti angkat dan bawa, muat dan bawa atau kirimkan. Mengangkut artinya mengangkat dan membawa, memuat dan membawa atau mengirimkan”.
Pengangkutan pada umumnya diatur dalam KUHD, yang kemudian dijabarkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus baik angkutan udara, laut, maupun angkutan darat. Di dalam KUHD sendiri tidak memberikan definisi pengangkutan, dijumpai dalam Pasal 90 KUHD disebutkan bahwa:
surat muatan merupakan perjanjian antara pengirim atau ekspeditur dan pengangkut atau juragan kapal, dan meliputi selain apa yang mungkin menjadi persetujuan antara pihak-pihak bersangkutan, seperti misalnya jangka waktu penyelenggaraan pengangkutannya dan penggantian kerugian dalam hal kelambatan, juga meliputi nama dan berat atau ukuran barang-barang yang harus diangkut beserta merek-mereknya dan bilangannya; nama yang dikirimi barang-barang itu; nama dan tempat tinggal pengangkut atau juragan kapal; jumlah upah pengangkutan; tanggal penandatanganan; penandatanganan pengirim atau ekspeditur.
Merujuk pada ketentuan Pasal 90 KUHD tersebut di atas dapat dijelaskan bahwa pengangkutan didasarkan atas perjanjian yang dibuat antara pengirim atau ekspeditur dan pengangkut atau juragan kapal dengan bukti surat muatan.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai angkutan udara yaitu:
- Ordonansi Pengangkutan Udara Stb. 1939-100
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (selanjutnya disebut UU No. 1 Tahun 2009)
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (selanjutnya disebut PermenHub No. 77 Tahun 2011)
Ordonansi Pengangkutan Udara (OPU) mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 29 September 1933. Dalam OPU tidak menyebutkan definisi mengenai angkutan udara. Definisi angkutan udara diatur dalam UU No. 1 Tahun 2009 pasal 1 angka (13) yang menyebutkan bahwa angkutan udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu Bandar udara ke Bandar udara yang lain atau beberapa Bandar udara.
Definisi lain mengenai angkutan udara terdapat pula dalam PermenHub No. 77 Tahun 2011 yang menjelaskan angkutan udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu Bandar udara ke Bandar udara yang lain atau beberapa Bandar udara.
Ketentuan-ketentuan lain yang mengatur tentang pengangkutan udara internasional terdapat pada:
- Konvensi Warsawa 1929 tentang Unifikasi Ketentuan-Ketentuan Tertentu Sehubungan dengan Pengangkutan Udara Internasional.
- Konvensi Roma 1952 tentang Tanggung Jawab Operator Pesawat Terbang Asing kepada Pihak Ketiga di Darat.
- Protokol The Haque 1955 tentang Amandemen Konvensi Warsawa 1929.
- Konvensi Guadalajara 1961 tentang Tambahan Konvensi Warsawa 1929 untuk Unifikasi Aturan Tertentu Berkaitan dengan Pengangkutan Udara Internasional yang Dilakukan Oleh Pihak Selain Contracting Carrier.
- Montreal Agreement 1966
- Protokol Guatemala City 1971
- Protokol Tambahan No. 1, 2, 3, dan 4 Montreal 1975
- Konvensi Montreal 1999 Konvensi Warsawa adalah peraturan yang mengatur tentang pengangkutan udara internasional. Dalam konvensi ini mengatur tentang prinsip-prinsip tanggung jawab pengangkut udara atas kerugian yang timbul kepada penumpang, bagasi dan barang, dan juga karena kerugian yang disebabkan oleh penundaan. Seiring dengan berjalannya waktu dan pengangkutan mulai berkembang dalam skala luas, Konvensi Warsawa telah mengalami perubahan dan penambahan. Perubahan serta penambahan itu adalah sebagai berikut:
- Protokol The Haque 1955. Protokol ini ditambahkan pada Konvensi Warsawa dengan tujuan untuk menyesuaiakan jumlah ganti kerugian. Protokol ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 1963.
- Konvensi Guadalajara 1961 merupakan suplemen konvensi warsawa 1929. Konvensi ini mengatur pengertian, berlakunya konvensi, pegawai, actual air carrier, gugatan, batas tanggung jawab, pembagian tanggung jawab, alamat gugatan pengadilan, pembebasan tanggung jawab, dan ketentuan-ketentuan penutup. Konvensi ini mulai berlaku 1 Mei, 1964.
- Montreal Agreement 1966. Kesepakatan ini berisikan apabila suatu perusahaan penerbangan manapun yang akan terbang ke atau dari wilayah Amerika Serikat harus bersedia membayar ganti kerugian yang ditentukan dalam montreal agreement.
- Protokol Guatemala 8 Maret 1971. Perubahan ini mengenai penyederhaan dokumen angkutan baik individu maupun kolektif.
- Protokol Tambahan No. 1, 2, 3, 4 Montreal 1975 juga dimaksudkan menjadi amandemen pada Konvensi Warsawa. Namun sampai saat ini, protokol ini belum berlaku.
- Konvensi Montreal 1999 yang berjudul Convention for the Unification of Certain Rules for International Carriage by Air yang ditandatangani pada 28 Mei 1999. Di Montreal 1999 pada prinsipnya mengatur secara garis besar ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Konvensi Warsawa 1929, Protokol The Hague 1955, konvensi Guadalajara 1961, protocol Guatemala 1971, dan Protokol Tambahan No. 1, 2, 3, 4 Montreal 1975. Sedangkan Konvensi Roma tidak termasuk dalam perubahan konvensi Warsawa. Konvensi Roma mengatur tentang tanggung jawab pengangkut terhadap pihak ketiga yang tidak diadakan perjanjian pengangkutan dengan pihak pengangkut yang menyebabkan kerugian yang ditimbulkan oleh pesawat udara asing.