Pengertian Pencurian Tenaga Listrik
Wednesday, 3 May 2017
SUDUT HUKUM | Tindak pidana pencurian tenaga listrik diatur dalam Pasal 19, Bab IX, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang ketenagalistrikan, yang menyatakan:
Barang siapa menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya merupakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam kitab Undangundang Hukum Pidana”.
Tindak pidana pencurian dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana diatur dalam Pasal 362, yaitu:
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki benda tersebut secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman denda setingitingginya sembilan ratus rupiah”.
Namun untuk mendefinisikan perbuatan tersebut tidak menggunakan istilah “Pencurian tenaga listrik” tetapi menggunakan istilah “pemakaian tenaga listrik secara tidak sah” sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran Direksi PLN No. 019/PTS/1975 tanggal 8 April 1975. Surat edaran ini menyatakan bahwa:
Yang dimaksud dengan pemakaian tenaga listrik secara tidak sah adalah pemakaian listrik PLN dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam syarat-syarat untuk mendapatkan sambungan, aturan-aturan instalasi dan tarif dasar listrik yang berlaku”.