-->

Pengertian Tindak Pidana Pencurian

SUDUT HUKUM | Tindak pidana pencurian diatur dalam Kitap Undang-undang Hukum Pidana, Buku Kedua, Bab XXII, Pasal 362, yaitu:
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki benda tersebut secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman denda setinggi-tingginya sembilan ratus rupiah”
Melihat rumusan pasal tersebut diketahui bahwa kejahatan pencurian merupakan tindak pidana yang dirumuskan secara formil. Dalam hal ini yang dilarang dan diancam pidana adalah suatu perbuatan mengambil.

hukum-pencuri


Pemakaian listrik secara tidak sah tidak diatur secara khusus dalam Kitap Undangundang Hukum Pidana (KUHP) tetapi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian. Hal ini ditegaskan dalam Arret Hoge Raad Tanggal 3 Januari 1922 (N.J. 1922 halaman 280, w. 10864), yaitu:
Tidak ada seorangpun yang dapat mengatakan, bahwa tenaga listrik itu berada dibawah kekuasaanya. Perusahaan listrik tidak mempercayakan tenaga listrik itu kepadanya dan tidak menyuruh ia menyimpanya. Mengambil arus listrik secara melawan hak adalah pencurian bukan penggelapan”. (P.A.F Lamintang dan C. Djisman Samosir, 1981 : 102).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel