-->

Pengertian Rahasia Bank

SUDUT HUKUM | Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan tidak boleh secara terbuka diungkapkan kepada pihak masyarakat. Dalam hubungan ini yang menurut kelaziman wajib dirahasiakan oleh bank, adalah seluruh data dan informasi mengenai segala sesuatu yang berhubungnan dengan keuangan, dan hal-hal lain dari orang, dan badan yang diketahui oleh bank karena kegiatan usahanya.

Dengan demikian, istilah rahasia bank mengacu kepada rahasia dalam hubungan antara bank dengan nasabahnya. Sedangkan rahasiarahasia lain yang bukan merupakan rahasia antara bank dengan nasabah, sungguhpun juga bersifat “rahasia” tidak tergolong ke dalam istilah “rahasia bank” menurut Undang-Undang Perbankan. Rahasiarahasia lain yang bukan rahasia bank tersebut, misalnya rahasia mengenai data dalam hubungan dengan pengawasan bank oleh Bank Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (3) dan pasal 33 Undang-Undang perbankan. (Munir Fuady 1999:87)

Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyebutkan bahwa : 
rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya”.

Sedangkan menurut pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, rahasia bank segala yang berhubungan dengan keuangan dan dirahasiakan. Undang-undang ini dapat dikatakan menganut
kerahasian bank yang lebih luas dibandingkan dengan yang dianut oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sebab yang dilindungi bukan hanya keterangan dan keadaan keuangan nasabah penyimpan dana dan simpananya saja juga keterangan dan keadaan keuangan nasabah debitur atau pinjamanya.

Kerahasiaan informasi yang terlahir dalam kegiatan perbankan ini diperlukan baik untuk kepentingan bank maupun untuk kepentingan nasabah itu sendiri. Oleh karenanya lembaga perbankan harus memegang teguh keterangan yang tercatat padanya. Ketentuan ini juga berlaku bagi pihak terafiliasi dalam kegiatan operasional perbankan tersebut. Pihak terafiliasi adalah:

  1. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat, atau Karyawan bank (bagi bank yang berbentuk Perseroan Terbatas);
  2. Anggota Pengurus dan Badan Komisaris, Direksi, Pejabat, atau karyawan bank (bagi bank yang berbadan hukum koperasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku);
  3. Pihak yang berdarsakan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia turut mempengaruhi pengelolaan bank.
Bank sebagai lembaga keuangan yang dipercaya oleh masyarakat dihadapkan pada dua kewajiban yang saling bertentangan dan sering kali hal ini tidak dapat dirundingkan. Di satu pihak bank mempunyai kewajiban untuk tetap merahasiakan keadaan dan catatan keuangan nasabahnya yang disebut juga dengan teori rahasia mutlak (absolute theory), kewajiban ini timbul erat kaitanya dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat atau para nasabahnya kepada bank selaku lembaga pengelola keuangan atau sumber dana masyarakat. Kewajiban menjaga rahasia ini sering timbul atas dasar kepercayaan. 

Di sisi lain pihak bank juga berkewajiban untuk mengungkapkan keadaan dan catatan keuangan nasabahnya dalam keadaan-keadaan tertentu yang disebut juga teori rahasia nisbi / relative (relative theory) dimana bank diperbolehkan membuka rafasia nasabahnya bila suatu kepentingan mendesak, misalnya untuk kepentingan Negara. Disinilah munculnya konflik yang dihadapi oleh pihak bank.

Kondisi yang demikian itu dapat disiasati dengan turun tangannya Menteri Keuangan memberikan izin tertulis kepada pihak tertentu seperti perpajakan untuk pemeriksaan pajak, pihak kejaksaan dan kepolisian dalam penanganan kasus hukum. Izin tertulis dapat dipergunakan untuk mengetahui keterangan seseorang yang berhubungan dengan rahasia bank karena ada alasan tertentu yang berhubungan dengan kepentingan lembaga tersebut di atas. (Munir Fuady 1999:113).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel