-->

Prosedur Pembukaan Rahasia Bank

SUDUT HUKUM | Pada perkembangan zaman pada masa ini bank menjadi lembaga penyimpan uang yang harus transparan bagi institusi-institusi hukum. Ini disebabkan karena banyaknya tindak kejahatan yang terjadi melibatkan lembaga perbankan. Secara tidak langsung Bank Indonesia sebagai otoritas tertinggi perbankan di Indonesia yang paling banyak disorot kinerjanya. Permasalahan ini timbul disebabkan oleh kerahasian bank yang sangat ketat di indonesia. Namun disisi lain bank wajib merahasiakan segala yang berkaitan dengan nasabah baik identitas maupun simpanan, ini tersirat di pasal 40 ayat (1) Undang-undang nomor 10 Tahun 1998. Kerahasiaan Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpaan nasabah.

Mekanisme Pembukaan Rahasia Bank

  • Permintaan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan


  1. Setiap permintaan pembukaan kerahasiaan Bank baik itu dari Kepolisian,Kejaksaan dan Pengadilan harus dalam bentuk tertulis. Untuk Permintaan dari Pihak Kepolisan yang menandatangani Surat Permohonan tersebutadalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan adalah JaksaAgung sementara Pengadilan adalah Mahkamah Agung;
  2. Setiap permohonan pembukaan kerahasian yang disampaikan secara tertulis harus disertai dengan Surat izin dari pimpinan Bank Indonesia untuk membuka kerahasiaan Bank. Apabila tidak dilampiri Surat Izin dari Bank Indonesia maka surat tersebut harus ditolak dan dibuat secara tertulis dengan menyebutkan alasan bahwa permohonan ditolak dikarenakan belum ada izin dari Bank Indonesia;
  3. Apabila surat permohonan dilampiri dengan Surat Izin dari Pimpinan Bank Indonesia maka bagi cabang yang menerima Surat Permohonan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari, cabang harus mengirim Surat dari Kepolisan dan Bank Indonesia tersebut kepada Direksi;
  4. Dalam Surat izin dari Bank Indonesia tersebut, minimal menyebutkan,yaitu: a. Nama dan jabatan polisi, jaksa atau hakim (salah satunya); b. Nama tersangka atau terdakwa; c. Nama Kantor bank tempat tersangka mempunyai simpanan; d. Keterangan yang diminta ; e. Alasan diperlukan keterangan; f. Hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan.
  5. Bagi cabang menerima Surat Permohonan Kepolisian dan dilampiri pula dengan Surat Izin dari Bank Indonesia maka cabang berkewajiban untuk menjawab permohonan dari pihak kepolisan, kejaksaan, dan pengadilan tersebut. 
  6. Setiap permintaan keterangan/data diluar dari Surat Permohonan danatau Surat Izin Bank Indonesia maka permintaan tersebut harus ditolak.
  7. Pemberian jawaban atas permohonan tersebut harus dilakukan secara tertulis dan ditembuskan kepada Direksi.
  8. Untuk permohonan yang langsung ditujukan kepada Direksi dan telah memperoleh Persetujuan dari Bank Indonesia, maka Direksi dalam jangka waktu sesingkat-singkatnya memerintahkan kepada Group Kepatuhan Khususnya Departemen Hukum dan Kepatuhan untuk memenuhi Permintaan tersebut.

  • Permintaan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan khusus untuk Tindak Pidana Pencucian Uang

  1. Untuk perkara Tindak Pidana Pencucian aparat Kepolisan, Kejaksaan dan Pengadilan tidak perlu meminta izin dari Bank Indonesia untuk membuka kerahasiaan nasabah penyimpan dan simpanannya. Dalam Surat Permohonan Permintaan Keterangan tersebut yang menandatangi surat tersebut adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian, untuk Jaksa penyidik atau penuntut umum ditandatangani oleh Kejaksaan Agung dan atau Kejaksaan Tinggi setempat, untuk permintaan dari instansi atau lembaga atau komisi dalm hal penyidik selain dari Kejaksaan atau Kepolisian harus ditandatangani oleh Pemimpin Instansi, lembaga atau komisi tersebut dan Hakim Ketua Majelis yang memeriksa perkara pencucian uang tersebut.
  2. Setiap permintaan keterangan/data diluar dari Surat Permohonan maka permintaan tersebut harus ditolak.
  3. Pemberian jawaban atas permohonan tersebut harus dilakukan secara tertulis dan ditembuskan kepada Direksi.
  4. Untuk permohonan yang langsung ditujukan kepada Direksi, maka Direksi dalam jangka waktu sesingkat-singkatnya memerintahkan kepada Group Kepatuhan Khususnya Departemen Hukum dan Kepatuhan untuk memenuhi Permintaan tersebut.

  • Permintaan Menteri Keuangan terkait Pajak

  1. Setiap permintaan pembukaan kerahasiaan Bank baik itu dari Menteri Keuangan terkait Pajak harus dalam bentuk tertulis;
  2. Setiap permohonan pembukaan kerahasian yang disampaikan secara tertulis harus disertai dengan Surat izin dari pimpinan Bank Indonesia untuk membuka kerahasiaan Bank. Apabila tidak dilampiri Surat Izin dariBank Indonesia maka surat tersebut harus ditolak dan dibuat secara tertulis dengan menyebutkan alasan bahwa permohonan ditolak dikarenakan belum ada izin dari Bank Indonesia.
  3. Apabila surat permohonan dilampiri dengan Surat Izin dari Pimpinan Bank Indonesia maka bagi cabang yang menerima Surat Permohonan tersebut maka dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari cabang harus mengirim Surat permohonan permohonan dan Izin dari Bank Indonesia tersebut kepada Direksi.
  4. Dalam Surat izin dari Bank Indonesia tersebut, minimal menyebutkan,yaitu: a. Nama petugas pajak yang ditunjuk; b. Nama penunggak pajak.
  5. Bagi cabang menerima Surat Permohonan Menteri Keuangan dan dilampiri pula dengan Surat Izin dari Bank Indonesia maka cabang berkewajiban untuk menjawab permohonan dari Menteri Keuangan tersebut;
  6. Untuk permintaan diluar dari Surat Permohonan dan Izin dari Bank Indonesia maka cabang berkewajiban untuk menolaknya.
  7. Pemberian jawaban atas permohonan tersebut harus dilakukan secara tertulis dan ditembuskan kepada Direksi.
  8. Untuk permohonan yang langsung ditujukan kepada Direksi dan telahmemperoleh Persetujuan dari Bank Indonesia, maka Direksi dalam jangkawaktu sesingkat-singkatnya memerintahkan kepada Group Kepatuhan Khususnya Departemen Hukum dan Kepatuhan untuk memenuhiPermintaan tersebut.

  • Permintaan dari Badan Urusan Piutang dan Lelang/Panitia Urusan Piutang Negara

  1. Untuk Permintaan dari Badan Urusan Piutang dan Lelang/Panitia UrusanPiutang Negara yang bermohon haruslah Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang/Panitia Urusan Piutang Negara dan dilakukan secara tertulis.Permintaan ini harus juga memperoleh Izin dari Pimpinan BankIndonesia. 
  2. Dalam Surat Izinnya, Bank Indonesia minimal menyebutkan, yaitu: a. Nama dan jabatan dari Badan Urusan Piutang dan Lelang/PanitiaUrusan Piutang Negara; b. Nama debitur yang bersangkutan; c. Dan alasan keperluannya.
  3. Untuk permintaan diluar dari apa yang diminta sebagaimana disebutkan dalam Surat izin Bank Indonesia dan surat Permohonan tidak akan dilayani.
  4. Bagi cabang menerima Surat Permohonan dari Badan Urusan Piutang danLelang/Panitia Urusan Piutang Negara dan dilampiri pula dengan SuratIzin dari Bank Indonesia maka cabang berkewajiban untuk permohonan tersebut;
  5. Untuk permintaan diluar dari Surat Permohonan dan Izin dari Bank Indonesia maka cabang berkewajiban untuk menolaknya. 
  6. Pemberian jawaban atas permohonan tersebut harus dilakukan secara tertulis dan ditembuskan kepada Direksi.
  7. Untuk permohonan yang langsung ditujukan kepada Direksi dan telah memperoleh Persetujuan dari Bank Indonesia, maka Direksi dalam jangka waktu sesingkat-singkatnya memerintahkan kepada Group Kepatuhan Khususnya Departemen Hukum dan Kepatuhan untuk memenuhi Permintaan tersebut.

  • Permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

  1. Untuk permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tidak diperlukan izin dari Bank Indonesia;
  2. Untuk permohonan yang langsung ditujukan kepada Direksi dan telah memperoleh Persetujuan dari Bank Indonesia, maka Direksi dalam jangka waktu sesingkat-singkatnya memerintahkan kepada Group Pengenalan Nasabah khususnya Departemen Anti Pencucian Uang untuk memenuhi Permintaan tersebut;
  3. Permohonan yang langsung ditujukan kepada Cabang, maka Cabang wajib melapor dan melakukan koordinasi dengan Direktur Kepatuhan.
  4. Direktur Kepatuhan memerintahkan Group Pengenalan Nasabah khususnya Departemen Anti Pencucian Uang tersebut untuk melakukan koordinasi dengan petugas dari KPK dan PPATK.

  • Permintaan dari Nasabah sendiri atau Kuasanya

  1. Untuk permintaan dari nasabah tidak diperlukan izin dari Bank Indonesia.Akan tetapi, permohonan tersebut harus dibuat secara tertulis dengan disertai identitas nasabah dan didalam Suratnya nasabah berkewajiban menyebutkan nomor rekeningnya;
  2. Permintaan yang dilakukan secara tertulis oleh Kuasa dari pemilik rekening, harus melampirkan surat kuasanya yang dibuat secara notariil beserta identitas diri dari penerima kuasa dan pemilik rekening serta memperlihatkan asli buku tabungan, giro atau Depositonya (Dokumen iniwajib diphotocopy dan asli dikembalikan);
  3. Bagi permintaan yang disampaikan oleh ahli waris dari pemilik rekening secara tertulis, ahli waris berkewajiban untuk menyerahkan Surat Keterangan Kematian dan surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh Kelurahaan dimana pemilik rekening berdomisili. Disamping itu, ahli waris juga wajib menyerahkan buku kepemilikan rekening beserta Identitas pemilik rekening dan Kartu Nikah serta Identitas ahli waris.

  • Untuk Perkara Perdata antara Bank dengan nasabahnya

Untuk perkara perdata yang melibatkan antara Bank dengan nasabahnya tidak diperlukan izin dari Bank Indonesia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel