-->

Prosedur Poligami

SUDUT HUKUM | Seorang suami yang hendak beristeri lebih dari seorang harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan di tempat tinggalnya (pasal 4 ayat (1) dan pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975).47 Dalam kompilasi diatur dalam pasal 56:
  1. Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izindari Pengadilan Agama.
  2. Pengajuan permohonan izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut tata cara sebagaimana diatur dalam Bab VIII Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975.
  3. Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Dalam hal ini dilibatkan campur tangan Pengadilan Agama karena poligami tidak lagi tindakan individual affair. Poligami bukan semata-mata urusan pribadi, tetapi juga menjadi urusan kekuasaan negara yakni harus ada izin Pengadilan Agama. Tanpa izin Pengadilan Agama perkawinan dianggap “poligami liar”. Dia tidak sah dan tidak mengikat. Perkawinan tetap dianggap never existed tanpa izin Pengadilan Agama,meskipun perkawinan dilakukan dihadapan PPN. 

Setelah menerima permohonan izin poligami, tugas Pengadilan selanjutnya diatur dalam pasal 41 PP No. 9/1975:Pengadilan kemudian memeriksa mengenai:
  • Ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan seseorang suami kawin lagi.
  • Ada atau tidak adanya persetujuan dari isteri, baik persetujuan lisan maupun tertulis, apabila persetujuan itu merupakan persetujuan lisan,persetujuan itu harus diucapkan di depan sidang Pengadilan.
  • Ada atau tidak adanya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak, dengan memperlihatkan:

  1. Surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditandatangani oleh bendahara tempat bekerja, atau
  2. Surat keterangan pajak penghasilan, atau
  3. Surat keterangan lain yang dapat diterima oleh Pengadilan.

  • Ada atau tidak adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu.

Mengenai teknis pemeriksaan dan pemberian izin, dapat disimpulkan dari pasal 42 dan 43 Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975,yaitu:
  1. Dalam melakukan pemeriksaan mengenai hal-hal pada 40 dan 41,Pengadilan harus memanggil dan mendengar isteri yang bersangkutan.
  2. Pemeriksaan Pengadilan untuk itu dilakukan oleh Hakim selambat lambatnya30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat permohonan beserta lampiran-lampirannya.
  3. Pengadilan memberikan putusannya yang berupa izin untuk beristeri lebih dari seorang apabila Pengadilan berpendapat telah ada cukupalasan.

Apabila data-data dan alasan-lasan untuk poligami dari suami tersebut memang kuat dan sesuai dengan persyaratan, maka pengadilan harus memberikan keputusan tentang izin bagi suami tersebut untuk melaksanakan poligami. Apabila memang ternyata tidak memenuhi syarat dan alasannya kurang kuat maka Pengadilan dapat menolak permohonan suami tersebut sesuai dengan bunyi pasal 43 PP nomor 9 Tahun 1975.
Pegawai pencatat perkawinan dilarang untuk melakukan pencatatan perkawinan seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang sebelum adanya izin Pengadilan (pasal 44 PP No. 9 Tahun 1975).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel