-->

Syarat Poligami

SUDUT HUKUM | Selain alasan-alasan di atas, syarat-syarat untuk berpoligami menurut ketentuan pasal 5 Undang-undang Perkawinan juga harus dipenuhi, yaitu:

  • Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhisyarat-syarat sebagai berikut:


  1. Adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri.
  2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluanhidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
  3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteridan anak-anak mereka.


  • Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang kurangnya2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlumendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.

Untuk membedakan persyaratan yang ada di pasal 4 dan 5 adalah,pada pasal 4 disebut dengan persyaratan alternatif yang artinya salah satuharus ada untuk dapat mengajukan permohonan poligami.

Sedangkan pasal 5 adalah persyaratan komulatif dimana seluruhnya harus dapat dipenuhi suami yang akan melakukan poligami.

Dalam Kompilasi Hukum Islam, syarat poligami dijelaskan dalam pasal 55 yang berbunyi:
  1. Beristeri lebih dari satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanyasampai empat orang isteri.
  2. Syarat utama beristeri lebih dari seorang, suami harus berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
  3. Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri lebih dari seorang.

Syarat yang lain disebutkan dalam pasal 58 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam:
1) Selain syarat utama yang disebut pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin Pengadilan Agama harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yaitu:
  • Adanya persetujuan isteri.
  • Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidupIsteri-isteri dan anak-anak mereka.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel