-->

Tindak Pidana Menggunakan Surat Palsu Secara Bersama-sama dan Berlanjut

Surat Palsu dan Dasar Hukum

KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), dalam bahasa Belanda disebut: "Wetboek van Straffrecht" merupakan hukum positif Indonesia. Hukum positif adalah hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku disuatu negara.Sebelum adanya KUHP baru, keberadaan KUHP sekarang, meski merupakan peninggalan kolonial masih tetap berlaku (hukum positif), terutama khusus yang mengatur ketentuan-ketentuan pidana dan berbagai sanksi yang dikenakan bagi pelanggarnya.

Hal ini sesuai dengan pernyataan pada pasal 2 KUHP, bahwa ketentuan pidana dalam Undang Undang (UU) Indonesia berlaku bagi tiap orang yang dalam wilayah Indonesia melakukan sesuatu perbuatan yang boleh dihukum (peristiwa pidana).

KUHP Indonesia terdiri dari tiga buku dengan 47 bab, dengan rincian: Buku Pertama berisi "Peraturan Umum" (9 bab), Buku Kedua mengatur tentang "Kejahatan" (31 bab) dan Buku Ketiga mengatur tentang "Pelanggaran" (6 bab), termasuk satu bab khusus didalam Buku Kedua yang mengatur tentang " Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan", yakni pada Bab XXIX.A-nya.

Khusus mengenai surat palsu, didalam KUHP diatur pada Buku Kedua Bab XII berjudul: "Memalsukan Surat-Surat", terdiri dari 14 pasal (pasal 263 sampai dengan 276). Namun tiga buah pasal telah dihapus, masing-masing pasal 265 dihapuskan oleh S (Staatblaad) 1926 No. 259 jo 429, dan pasal 272-273 dihapuskan oleh S. 1926 No. 359 jo 429. Sebab pasal 429 yang di jo (juncto)-kan ternyata sudah diatur didalam pasal 429 Bab XXVIII tentang: "Kejahatan Yang Dilakukan Dalam Jabatan", khusus untuk pegawai negeri.

Kriteria Surat Palsu

Surat dalam KUHP pada Bab XII adalah segala surat yang ditulis dengan tangan, yang dicetak maupun yang ditulis dengan memakai mesin tik/komputer, dan lainlain. Surat palsu adalah surat yang tampak dan terlihat seperti asli, tapi baik material maupun formal, ternyata tidak asli. Ketidak-aslian antara lain dapat terlihat dari form dan kop surat yang diyakini sipenerima surat adalah tidak asli. Atau bisa juga form dan kop surat diyakini adalah asli, tapi tulisan dan atau tandatangan sipemberi/sipengirim pada surat tersebut ternyata tidak asli atau diragukan.

Memalsu surat, mengubah surat sedemikian rupa, sehingga isinya menjadi lain dari materi aslinya, atau sehingga surat itu menjadi lain dari pada aslinya. Caranya bermacam-macam. Tidak senantiasa perlu, bahwa surat itu diganti dengan yang lain. Dapat pula dilakukan dengan jalan mengurangkan, menambah atau mengubah sesuatu dari surat itu.

Memalsu tandatangan masuk kedalam pengertian "memalsu" surat. Demikian pula penempelan foto orang lain pada pemegang yang berhak atas suatu surat, misal dalam surat ijasah sekolah, SIM (surat ijin mengemudi /rijsbewijs), KTP (kartu tanda penduduk), dan lain-lain, harus dipandang sebagai suatu pemalsuan Sedangkan surat yang dipalsukan haruslah berupa surat, yang, satu: dapat menerbitkan suatu "hak", misalnya: Ijasah sekolah/lembaga pendidikan, sertifikat hak atas tanah (SHM, SHGU, SHGB, dan lain-lain), SK/Surat Keputusan (pengangkatan pegawai, penetapan suatu jabatan, penetapan anggota partai/DPR), dan lain sebagainya.

Dua: surat yang dapat menerbitkan suatu "perjanjian", misalnya surat perjanjian utang-piutang, sertifikat deposito, perjanjian jual-beli, perjanjian sewa, kontrak dan atau sewa-beli, dan sebagainya. Tiga: surat yang dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, misalnya berupa kuitansi dan tanda-terima lainnya.

Empat: surat yang boleh/dapat dipergunakan sebagai surat keterangan bagi sesuatu perbuatan atau sesuatu peristiwa tertentu, seperti akta perkawinan, akta kelahiran, IMB/ijin mendirikan bangunan, SIM, STNK/surat tanda nomor kendaraan, KTP, Obligasi/ORI (obligasi Republik Indonesia), buku tabungan di bank, termasuk kartu ATM dan atau kartu kredit, dan lain sebagainya.

Sanksi Hukum

Membuat surat palsu berbeda dengan memalsu surat. Membuat surat palsu, artinya membuat surat sedemikian rupa, misalnya kop suratnya asli tapi isi/materi surat bukan sebagaimana tujuan/maksudnya dan penandatangannya pun bukan merupakan orang yang berwenang untuk maksud tersebut.

Misal, petugas penyidik (Polri) dalam membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang isinya bukan semestinya (tidak yang sebenarnya), atau, membuat surat demikian rupa, sehingga menunjukkan asal surat itu yang tidak benar. Petugas penyidik Polri yang membuat proses perbal yang berisi sesuatu cerita yang tidak benar dari orang yang menerangkan kepadanya, tidak masuk pengertian membuat proses perbal palsu. Petugas tersebut baru dapat disebut telah membuat proses perbal palsu, bilamana petugas Polri itu menuliskan dalam proses perbalnya lain dari pada hal yang diceritakan kepadanya oleh orang tersebut.

Memalsu surat, yakni mengubah surat demikian rupa, sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli atau sehingga surat itu menjadi lain dari ada yang asli. Adapun caranya bermacam-macam. Tidak senantiasa perlu, bahwa surat itu diganti dengan yang lain. Dapat pula dilakukan dengan jalan mengurangkan, menambah atau mengubah sesuatu dari surat tersebut.

Memalsu tandatangan masuk pengertian memalsu dalam pasal ini. Demikian pula penempelan suatu foto orang lain dari pada pemegang yang berhak dalam suatu surat ijasah sekolah, SIM, KTP, harus dipandang sebagai suatu pemalsuan Surat aspal (asli tapi palsu) atau palsu tapi asli, sebenarnya tidak ada. Itu hanya merupakan sebuah istilah yang semakin populer didalam praktik hukum. Karena hanya dua gendang surat, yakni surat asli atau surat tidak asli/palsu.

Sehingga secara umum dapat disimpulkan bahwa kriteria surat palsu (tidak asli) dapat disebutkan sebagai berikut, satu isinya tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yang sebenarnya dari surat tersebut. Dua, isinya sudah sesuai, namun stempel perusahaan/organisasi, nama dan tanda-tangan sipenandatangan surat dipalsukan. Tiga, isinya sudah sesuai, stempel perusahaan /organisasi sudah sesuai, namun nama dan si penandatangan bukan yang berwenang. Empat, isi surat, stempel dan tandatangan sudah sesuai, namun kop suratnya tidak sesuai dengan kop surat perusahaan/organisasi yang asli/sah/berwenang. Lima, isi dan tandatangan, stempel perusahaan/organisasi serta kop surat sudah sesuai, namun si penandatangan bukan orang yang namanya tercantum dibawah tandatangannya, dan sebagainya.

Setiap perbuatan melakukan: "membuat surat palsu" atau "memalsukan surat" diancam dengan hukuman pidana. Pasal 263 KUHP ayat 1 menyatakan, bahwa:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian, dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun".

Sedangkan pada ayat 2-nya dinyatakan: 
Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel