Trias Politica dan Lembaga Negara
Tuesday, 30 May 2017
SUDUT HUKUM | Jimly Ashiddiqie menjelaskan bahwa lembaga apa saja yang dibentuk bukan sebagai lembaga masyarakat dapat disebut sebagai lembaga Negara. Lembaga Negara dapat beradudikatifa dalam ranah legislative, eksekutif maupun yudikatif, ataupun yang bersifat campuran. Lebih lanjut, menurut jimlly, baik pada tingkat pusat maupun daerah, bentuk organisasi Negara dan pemerintahan dalam perkembangan dewasa ini berkembang sangat pesat. Karena itu doktrin trias politica yang biasadinisbatkan dengan tokoh Montesqieu yang mengendalikan bahwa tiga fungsi kekuasaan Negara selalu harus tercermin di dalam tiga jenis organ Negara, seiring terlihat tidak relevan lagi utnuk dijadikan acuan Negara.
Namun karena pengaruh gagasan Montesqieu sangat mendalam dalamcara berfikir banyak sarjana, seringkali sangat sulit melepaskan diri dari pengertian bahwa lembaga Negara itu terlalu terkait dengan tiga cabang alat alat perlengkapan Negara, yaitu legislative, eksekutif, dan yudikatif. Seakan akan konsep lembaga Negara juga harus terkait dengan pengertian tiga cabang kekuasaan itu.
Menurut Montesqieu:
disetiap Negara selalu terdapat tiga cabang kekuasaan yang diorganisasikan ke dalam struktur pemerintahan yaitu: legislative, Eksekutif, dan yudikatif yang berhubungan dengan pembentukan hokum dan undang-undang Negara kita. Dari kekuasaan eksekutif yang berhubungan dengan penerapan hokum sipil, tidak lain adalah the judiciary (kekuasaan yudikatif). Ketiga fungsi kekuasaan tersebut adalah legislative, eksekutif, atau pemerintah dan judiciary”
Hakikat dari pandangan Montesqieu tentang trias politica adalah pemisahan kekuasaan atau separation of power. Dengan berpatokan pada hal ini, diadakan oleh Montesqiey bahwa ketiga fungsi kekuasaan organ hanya boleh menjalankan satu fungsi, dan tidak boleh saling mencampuri urusan masing-masing dalam artian mutlak. Bila tidak demikian, kebebasan warga Negara menjadi terancam.
Konsepsi trias politica yang diidealkan Montesqiu jelas tidak relevan lagi dewasa ini, mengingat tidak mungkin lagi mempertahankan bahwa ketiga organisasi tersebut hanya berurusan secara ekslusif dengan salah satu dariketiga fungsi kekuasaan tersebut. Kenyataan dewasa ini menunjukan bahwa hubungan antarcabang kekuasan itu tidak mungkin tidak saling bersentuhan, dan satu sama lain sesuai dengan prisnip checks and balences.