-->

11 Prinsip HAM dalam Piagam Madinah

Setidaknya ada 11 prinsip HAM yang terkandung dalam Piagam Madinah, antara lain:
  • Masyarakat pendukung Piagam ini adalah masyarakat majemuk, baik ditinjau dari sisi asal keturunan, budaya maupun agama yang dianut. Tali pengikat persatuan adalah politik dalam rangka mencapai cita-cita bersama (Pasal 17, 23, dan 24);
  • Masyarakat pendukung semula terpecah belah dikelompokkan dalam kategori muslim dan non-muslim. Tali pengikat sesama muslim adalah persaudaraan segama (Pasal 15). Diantara mereka harus ada rasa solidaritas yang tinggi (Pasal 14, 19 dan 21);
  • Negara mengakui dan melindungi kebebasan melakukan ibadat bagi orang-orang non muslim, khususnya Yahudi (Pasal 25-30);
  • Semua orang mempunya kedudukan yang sama sebagai anggota masyarakat, wajib saling membantu dan tidak boleh seorangpun diperlakukan secara buruk (Pasal 16). Bahwa orang yang lemah harus dilindungi dan dibantu (Pasal 11);
  • Semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama (Pasal 24, 36, 37, 38 dan 44);
  • Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum (Pasal 34, 40, dan 46);
  • Hukum adat (tradisi masa lalu) dengan berpedoman pada keadilan dan kebenaran tetap diberlakukan (Pasal 2dan 10);
  • Hukum harus ditegakkan, siapapun tidak boleh melindungi kejahatan apalagi berpihak pada orang yang melakukan kejahatan. Demi tegaknya keadilan dan kebenaran, siapapun pelaku keh=jahatan harus dihukum tanpa pandang bulu (Pasal 13, 22, dan 43);
  • Perdamaian adalah tujuan utama, namun dalam mengusahakan perdamaian tidak boleh mengorbankan kebenaran dan keadilan (Pasal 45);
  • Hak setiap orang harus dihormati (Pasal 12);
  • Pengakuan terhadap hak milik individu (Psal 47).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel