Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam
Wednesday, 14 June 2017
Pada saat nabi Muhammad SAW di Madinah mendeklarasikan perjanjian tertrulis pertama di dunia yang menyatakan secara tegas dalam Pasal 1 bahwa “Innahum ummatan wahidatan min duuni al-naas (Sesungguhnya mereka adalah ummat yang satu, lain dari (komunitas) manusia lain)”. pada abad ke-6 disaat Eropa sedang dalam masa kegelapan, masyarakat Madinah dibawah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW telah menekankan betapa pentingnya hidup berdampingan, saling menjaga kehormatan dan harta benda, serta saling menghormati terutama agama dan kepercayaan di anatara kaum Yahudi dan Muhajirin. Inilah dasar-dasar pertama, konstitusi modern yang menekankan perlindungan HAM secara universal.
Baca Juga: 11 prinsip HAM dalam Piagam Madinah
Hak asasi manusia dalam Islam sebagaimana termaktub dalam fikih menurut Masdar F. Mas’udi, memiliki lima prinsip utama, yaitu:
- Hak perlindungan terhadap jiwa
Kehidupan merupakan sesuatu hal yang sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar oleh siapa pun, maka barang siapa yang secara sengaja melanggar kehidupan orang lain, dia harus dihukum setimpal supaya orang itu tidak melakukan hal yang sama di tempat lain.
- Hak Perlindungan Keyakinan
Perlindungan keyakinan ini dituangkan dalam ajaran La Iqrah fidhien (tidak ada pemaksaan dalam beragama) atau Lakum dienukum waliyadien (bagimu agamamu, bagiku agamaku). Oleh sebab itu, tidak diperbolehkan adanya pemaksaan dalam memeluk agama. Tetapi dalam sejarah kemudian menurut Masdar F. Mas’udi, hak perlindungan atas agama ini diterjemahkan dalam aturan hukum yang memberi ketentuan keras terhadap orang yang pindah agama. Padahal dalam konteks yang paling mendasar (Al-Qur’an), tidak ada pemaksaan dalam ketentuan memeluk agama.
- Hak Perlindungan Terhadap Akal Pikiran
Hak perlindungan terhadap akal pikiran ini diterjemahkan dalam perangkat hukum yang sangat elementer, yakni tentang haramnya makan atau minum yang bisa merusak akal pikiran. Barang siapa yang melanggar hal itu hukunya cukup keras. Hukuman yang keras dimaksud sebagai perlindungan terhadap akal pikiran. Sebenarnya dari penjabaran yang elementer ini bisa ditarik lebih jauh, yakni perlindungan kebebasan berpendapat, dan hak memperoleh pendidikan.
- Hak Perlindungan Terhadap Hak Milik
Perlindungan ini diterjemahkan dalam hukum tentang keharaman mencuri dan hukuman yang keras terhadap pencuri hak milik yang dilindungi secara sah. Kalau diterjemahkan lebih luas hak ini dapat dipahami sebagai hak bekerja atau memperoleh pendapatan yang layak, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual.
- Hak Berkeluarga atau Hak Memperoleh Keturunan dan Memertahankan Nama Baik
Hak ini diterjemahkan begitu keras terutama bagi mereka yang melakukan perbuatan zina. Orang yang menuduh seseorang berbuat zina haruslah membuktikan dengan bukti 4 orang saksi seperti yang terdapat di dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 4. Jika tidak terbukti maka seseoarang itu tidak dapat dipersalahkan.
Menurut Supriyanto Abdi dalam mengurai kompleksitas hubungan Islam, HAM dan Barat ada tiga varian pandangan tentang hubungan Islam dan hak asasi manusia baik yang dikemukakan oleh para sarjana Barat maupun Muslim sendiri, yakni : pertama, menegaskan bahwa has asasi manusia tidak sesuai dengan gagasan dan konsepsi hak asasi manusia modern. Kedua, menyatakan bahwa Islam menerima semangat kemanusiaan hak asasi manusia mondern, tetapi pada saat yang sama menolak landasan sekulernya dan menggantinya dengan landasan Islam. Ketiga, menegaskan bahwa hak asasi manusia modern adalah khazanah kemanusiaan universal dan Islam bisa memberikan landasan normative yang sangat kuat.