-->

Perkembangan Hak Asasi Manusia

Konsepsi tentang HAM yang tumbuh dan berkembang di kalangan sejarawan Eropa bermula dari Yurisprudensi Romawi yang kemudian meluas pada etika teori alam (natural law). Tentang hal ini, Robert Audi mengatakan sebagai berikut: 
the concept of right arose in Roman Jurisprudence and was axtended to ethics via natural law theory. Just a positive law makers, confers legal right, so the natural confers natural right. 
Konsep HAM yang sekarang ini diakui oleh PBB berasal dari sejarah pergolakan sosial di Eropa. Pertama, adalah keluarnya Piagam Magna Charta (Inggris) pada tahun 1215 yang membentuk suatu kekuasaan monarki yang terbatas. Hukum mulai berlaku tidak hanya untuk rakyat, akan tetapi juga berlaku untuk para bangsawan dan keluarga kerajaan. Piagam Magna Charta atau disebut juga Magna Charta Libertatum (The Great Charter of Freedoms) dibuat di masa pemerintahan Raja John (King John of England) dan berlaku bagi raja-raja Inggris yang berkuasa berikutnya.

Isi pokok dokumen tersebut adalah hendaknya raja tidak melakukan pelanggaran terhadap hak milik dan kebebasan pribadi seorangpun dari rakyat. Selain Magna Charta juga memuat penegasan bahwa “tiada seorangpun boleh ditangkap atau dipenjarakan atau diusir dari negerinya atau dibinasakan tanpa secara sah diadili oleh hakim-hakim yang sederajat dengannya” (judicium parjum suorum).

Kedua, adalah keluarnya Bill of Right pada tahun 1628 yang berisi penegasan tentang pembatasan kekuasaan raja dan dihilangkannya hak raja untuk melaksanakan kekuasaan terhadap siapapun tanpa dasar hukum yang jelas. Ketiga, adalah deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Deklaration of Independence) pada 1778. HAM di Amerika Serikat yang sebenarnya tidak terlepas dari beberapa rumusan sebelumnya seperti Virginia Bill of Right. Dalam deklarasi ini dapat ditemukan kalimat “kita menganggap kebenaran-kebenaran berikut ini sebagai eviden berikut saja, bahwa semua manusia diciptakan sama, bahwa mereka dianugerahi oleh pencipta mereka dengan hak-hak tertentu yang tidak tak terasingkan”.

Hal mana kemudian diperkuat dengan dicantumkannya ketentuan mengenai setiap orang dilahirkan dalam persamaan dan kebebasan dengan hak untuk hidup dan mengejar kebahagiaan, serta keharusan mengganti pemerintahan yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan dasar tersebut.

Keempat, adalah Deklarasi tentang Hak Manusia dan Warga Negara yang dikeluarkan di Perancis waktu pecahnya Revolusi Perancis (1789) dan secara mendalam dipengaruhi oleh pernyataan-pernyataan hak asasi dari Amerika. Deklarasi inipun masih mencoba mengkaitkan keasasian hak-hak tersebut dengan Tuhan. Hal ini terlihat ketika Majelis Nasional Perancis membacakan deklarasi ini didahului dengan kalimat “di hadapan wujud tertinggi dan di bawah perlindungan-Nya”.

Baca Juga

Meskipun semangat revolusi Peranscis begitu menggebu untuk mengobarkan tendensi anti Kristen dan mengedepankan semangat pencerahan (Aufklarung), namun mereka tetap mendasarkan pemikiran tentang Hak Asasi Manusia pada kodrat Tuhan. Pemikiran-pemikiran kaum foundationalism masih sangat mempengaruhi deklarasi tentang Hak Asasi Manusia dan warga negara Perancis sebagaimana dalam Declaration of Independence/ Deklarasi Kemerdekaan di Amerika Serikat. Dengan menitik beratkan pada kelima hak asasi pemilikan harta (property), kebebasan (liberty), persamaan (egalite), keamanan (security), dan perlawanan terhadap penindasan (resistence al’oppresstion).

Kelima, adalah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang diproklamirkan dalam sidang umum PBB pada 10 Desember 1948. Hal yang baru dalam deklarasi ini adalah adanya pergeseran pendasaran HAM dari kodrat Tuhan kepada pengakuan akan martabat manusia. Diawal deklarasi disebutkan “Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama serta tak terasingkan dari semua anggota masyarakat merupakan dasar untuk kebebasan, keadilan, dan perdamaian di dunia.

Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia ini memiliki perbedaan mendasar dari deklarasi sebelumnya. Louis Henkin dan James W. Nickel dalam making senses of Human Rihgt (1996) menyebutkan bahwa manifesto Hak Asasi Manusia Mutakhir telah melunakkan individualisme dalam teori-teori klasik mengenai hak-hak kodrati (sebagai hak yang berasal dari Tuhan), dan lebih menekankan sifat persamaan (egaliterianisme). Setelah ini, penegakan HAM menjadi semakin gencar di seluruh dunia. HAM telah mengalami internasionalisasi.

Dengan latar belakang seperti tersebut di atas, maka menurut Philipus M.Hadjon,11 hak asasi manusia konsep Barat yang pada dasarnya adalah pembatasan terhadap tindak tanduk negara dan organ-organnya dan peletakan kewajiban negara terhadap warganya sehingga prinsip yang terkandung dalam konsep hak asasi manusia adalah tuntutan (claim) akan hak terhadap negara dan kewajiban yang harus dilakukan oleh negara.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel