Bentuk Penyelesaian Sengketa
Saturday, 17 June 2017
Sengketa adalah pertentangan atau konflik yang terjadi dalam kehidupan masyarakat (populasi sosial) yang membentuk oposisi/pertentangan antara orangorang, kelompok-kelompok atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Semakin kompleksnya kepentingan manusia dalam sebuah peradaban menimbulkan semakin tingginya potensi sengketa yang terjadi antar individu maupun antar kelompok dalam populasi tertentu.
Pada dasarnya penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan dua cara, yang biasa digunakan yaitu: pertama, bentuk penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi) dan kedua, bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan (nonlitigasi).
Penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi)
Penyelesaian sengketa melalui pengadilan adalah suatu pola penyelesaian sengketa yang terdiri dari pihak yang diselesaikan oleh pengadilan. Pasal 18 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Kekuasaan Kehakiman yang menetapkan bahwa:
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka secara jelas mengatur bahwa setiap lingkup peradilan memiliki kompetensi absolutnya masing-masing dalam menangani suatu perkara. Adapun tiga tingkatan dalam peradilan di Indonesia meliputi:
- Pengadilan Negeri, bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara perdata dan perkara pidana pada tingkat pertama;
- Pengadilan Tinggi, bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara perdata dan perkara pidana pada tingkat kedua (banding) dan tertinggi;
- Mahkamah Agung, bertugas untuk memeriksa dan memutus permohonan tingkat kasasi atas semua putusan pengadilan di bawahnya serta Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan yang sudah berkekuatan tetap (inkracht).
Penyelesaian sengketa dalam hal perkara perdata, selain dari pengadilan negeri, masih ada lagi jenis pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, yaitu pengadilan niaga dan pengadilan agama sebagai pengadilan khusus. Pengadilan niaga berkantor pada pengadilan negeri, memeriksa dan memutus perkara kepailitan dan perkara mengenai hak kekayaan intelektual.
Pengadilan agama bertugas memeriksa dan memutus perkara perdata antara orang-orang yang beragama Islam dibidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shodaqoh dan ekonomi syari’ah. Pengadilan Agama dibentuk dan berfungsi berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Pemeriksaan perkara perdata di muka sidang pengadilan dilakukan oleh satu tim hakim yang berbentuk majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim, seorang bertindak sebagai hakim ketua majelis dan lainnya sebagai hakim anggota.
Sidang majelis hakim yang memeriksa perkara dibantu oleh seorang panitera atau seorang yang ditugaskan melakukan pekerjaan panitera yang lazim disebut panitera pengganti. Panitera atau panitera pengganti bertugas mengiktui semua sidang dan musyawarah majelis hakim serta mencatat semua hal yang dibicarakan dalam sidang.
Menurut HIR atau RBg, bahwa majelis hakim dalam acara perdata aktif
memimpin acara dari awal hingga akhir sidang. Sidang dimulai ketika ketua majelis hakim mengucapkan “sidang dibuka dan terbuka untuk umum” atau dalam hal pemeriksaan mungkin timbul hal-hal yang perlu dikemukakan tetapi tidak 80 Pengadilan niaga dibentuk berdasarkan pada ketentuan UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Jika demikian halnya, ketua majelis hakim dapat menyatakan sidang pemeriksaan perkara dilakukan dengan tertutup dengan mengucapkan “sidang dibuka dan tertutup untuk umum”. Sidang yang dilakukan secara tertutup harus memenuhi dua alasan, yaitu:
- Alasan yang ditentukan dalam undang-undang
Artinya, undang-undang telah menetapkan perkara-perkara yang harus diperiksa secara tertutup, misalnya perkara perceraian.
- Alasan berdasarkan pertimbangan hakim
Apabila pemeriksaan perkara tidak dilakukan secara terutup, pihak yang bersangkutan akan merasa malu mengungkapkan fakta yang sebenarnya di muka umum, misalnya mengenai perkara perzianaan. Setelah ketua majelis hakim menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum atau secara tertutup, majelis hakim segera mulai memeriksa pihak-pihak yang berperkara. Terlebih dahulu ketua majelis hakim akan menanyakan identitas pihak-pihak, misalnya nama, umur, pekerjaan, dan seterusnya serta menanyakan apakah para pihak dalam persidangan ini didampingi oleh kuasa hukumnya atau tidak. Kemudian, ketua menanyakan kepada tergugat apakah sudah mengerti mengapa dia dipanggil di muka sidang dan apakah sudah menerima turunan surat gugatan yang ditujukan kepadanya. Ketua membacakan isi surat gugatan penggugat terhadap tergugat dan seterusnya. Setelah itu, ketua menjelaskan kepada pihak-pihak tentang persoalan perkara mereka guna menawarkan perdamaian (reconciliation).
Hukum acara perdata yang berlaku sekarang mengatur juga upaya hukum perdamaian (mediasi) di muka sidang pengadilan. Apabila pada hari sidang yang telah ditentukan kedua belah pihak hadir, ketua majelis hakim berupaya untuk mendamaikan mereka. Upaya mendamaikan tersebut tidak hanya pada permulaan sidang pertama, tetapi juga sepanjang pemeriksaan perkara, bahkan sampai pada sidang terakhir pun sebelum ketua majelis hakim menjatuhkan putusannya.
Apabila perdamaian di muka sidang pengadilan dapat dicapai, acara berakhir dan majelis hakim membuat akta perdamaian (certificate of reconciliation) antara pihak-pihak yang berperkara yang memuat isi perdamaian dan majelis hakim memerintahkan para pihak agar mematuhi dan memenuhi isi perdamaian tersebut. Akta perdamaian mempunyai kekuatan mengikat (binding force of excecution) dan dijalankan sama dengan putusan hakim.
Sebaliknya, apabila usaha perdamaian tidak tercapai, pemeriksaan perkara diteruskan dan ketua majelis hakim mulai menanyakan mengenai pokok perkara. Majelis hakim memberi kesempatan seluas-luasnya kepada kedua belah pihak untuk mengemukakan segala yang perlu agar diketahui oleh majelis hakim. Para pihak memberikan keterangan, mengajukan saksi-saksi dan memberikan buktibukti lainnya guna meyakinkan majelis hakim.
Apabila pemeriksaan perakara belum dapat diselesaikan, majelis hakim menunda sidang dan akan diteruskan dalam sidang berikutnya yang dicatat dalam berita acara oleh panitera pengganti. Dan ketua majelis hakim memberi peringatan kepada para pihak yang berperkara agar hadir pada sidang yang ditentukan berikutnya tanpa ada panggilan lagi karena pemberitahuan ini dianggap sebagai pemanggilan resmi.
Pemeriksaan suatu perkara melalui pengadilan (litigasi) dianggap telah selesai apabila putusan dari suatu pengadilan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) atau setiap proses upaya hukum telah dilakukan hingga tingkat kasasi. Akibatnya perkara tersebut akan dianggap tuntas dengan ditandai proses eksekusi.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi)
Konsep sulh (perdamaian) sebagaimana yang tersebut dalam berbagai kitab fiqih merupakan satu doktrin utama hukum Islam dalam bidang muamalah untuk menyelesaikan suatu sengketa, dan ini sudah merupakan conditio sine quo non dalam kehidupan masyarakat manapun, karena pada hakekatnya perdamaian bukanlah suatu pranata positif belaka, melainkan lebih berupa fitrah dari manusia. Segenap manusia menginginkan seluruh aspek kehidupannya nyaman, tidak ada yang mengganggu, tidak ingin dimusuhi, ingin damai dan tenteram dalam segala aspek kehidupan. Dengan demikian institusi perdamaian adalah bagian dari kehidupan manusia.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 10, menjelaskan:
Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di
luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.” Secara singkat akan dijelaskan masing-masing sebagai berikut:
- Konsultasi, merupakan bentuk penyelesaian konflik yang dilakukan secara tertutup dengan cara meminta pendapat dan nasihat-nasihat tertentu, namun tidak bersifat mengikat kepada para pihak.
- Negosiasi, merupakan metode penyelesaian sengketa secara langsung tanpa melibatkan perantara ataupun jasa pihak ketiga, sehingga lazim disebut sebagai metode penyelesaian sengketa dua pihak (dwipartite).
- Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
- Konsiliasi, merupakan proses penyelesaian sengketa dengan menyerahkannya kepada suatu komisi orang-orang yang bertugas untuk menguraikan/menjelaskan fakta-fakta dan membuat usulan-usulan untuk satu penyelesaian namun keputusan tersebut tidak mengikat.
- Penilaian Ahli, merupakan suatu keterangan yang dimintakan oleh para pihak yang sedang bersengketa kepada seorang ahli tertentu yang dianggap lebih memahami tentang suatu materi sengketa yang terjadi.