Izin Usaha Pertambangan
Tuesday, 20 June 2017
Istilah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP berasal dari terjemahan bahasa Inggris, yaitu mining permit.8 Definisi IUP menurut Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Pasal 37 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa IUP diberikan oleh:
- bupati/walikota apabila WIUP berada di dalam satu wilayah kabupaten/ kota;
- gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun dengan adanya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka yang berwenang memberikan Izin Usaha Pertambangan adalah Pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Ketentuan peralihan Pasal 402 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur bahwa Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin.
Dalam Pasal 38 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan IUP diberikan kepada:
- badan usaha;
- koperasi; dan
- perseorangan.
Prinsip pemberian IUP yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 adalah satu IUP hanya diperbolehkan untuk satu jenis tambang. Satu IUP diberikan untuk satu jenis mineral atau batu bara. Pemberian IUP tidak boleh lebih dari satu jenis tambang.9 Apabila dalam hal pemegang IUP pada waktu melakukan penambangan menemukan mineral lain selain yang telah didaftarkannya di dalam wilayah pertambangannya maka pemegang IUP tersebut dapat diberikan prioritas oleh pemerintah untuk dapat mengusahakan mineral lain yang ditemukannya tersebut dengan cara mengajukan permohonan IUP baru kepada pejabat yang berwenang. Tetapi apabila pemegang IUP tersebut tidak ingin mengusahakan mineral lain yang ditemukannya tersebut maka ia berkewajiban untuk menjaga mineral lain tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak lain. IUP dikenal ada dua macam yaitu IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi, yang penerbitan izinnya dilakukan secara bertahap.
a. IUP Eksplorasi
IUP Eksplorasi merupakan pemberian izin tahap pertama, dan kegiatannya meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan. Kegunaan IUP Eksplorasi dibedakan untuk kepentingan jenis pertambangan mineral logam dan mineral bukan logam. Untuk jenis pertambangan mineral logam IUP Eksplorasinya dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun. Sedangkan untuk IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.
b. IUP Operasi Produksi
IUP Operasi Produksi sebagai pemberian izin sesuai IUP Eksplorasi diterbitkan dan kegiatannya meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan. Setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin undang-undang untuk memperoleh IUP Operasi Produksi karena sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya. IUP Operasi Produksi dapat diberikan kepada perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas, koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelangan WIUP mineral logam atau batu bara yang telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.
IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun. Sedangkan untuk pertambangan mineral bukan logam IUP Operasi Produksinya dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 5 tahun.
Selaku Pemegang IUP tentu saja memiliki hak dan kewajiban yang perlu dipatuhi. Hak dan kewajiban ini telah dipaparkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berikut hak selaku pemegang IUP:
- Pemegang IUP dan IUPK dapat rnelakukan sebagian atau seluruh tahapan usaha pertambangan, baik kegiatan eksplorasi maupun kegiatan operasi produksi.
- Pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki mineral, termasuk mineral ikutannya, atau batu bara yang telah diproduksi.
- Pemegang IUP dan lUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain. Untuk pengalihan kepemilikan dan/atau saham di bursa saham Indonesia hanya dapat dilakukan setelah melakukan kegiatan eksplorasi tahapan tertentu.
Selain hak, pemegang IUP juga memiliki kewajiban. Kewajiban ini harus dilaksanakan oleh pemegang IUP. Pemegang IUP memiliki kewajiban yaitu sebagai berikut:
- menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik;
- mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi Indonesia;
- meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara;
- melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; dan
- mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan.
Dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan:
- ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
- keselamatan operasi pertambangan;
- pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang;
- upaya konservasi sumber daya mineral dan batubara;
- pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
Selain itu kewajiban yang telah disebutkan diatas, pemegang IUP dan IUPK memiliki kewajiban yaitu:
- Pemegang IUP dan IUPK wajib menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah;
- Pemegang IUP dan IUPK juga wajib menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. Pelaksanaan reklamasi dan kegiatan pascatambang dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan pascatambang yang telah dicantumkan dalam perjanjian penggunaan tanah antara pemegang IUP atau IUPK dan pemegang hak atas tanah;
- Pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang;
- Pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara;
- Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri;
- Badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan. Badan usaha tersebut wajib menyampaikan laporan hasil penjualan mineral dan/ atau batubara yang tergali kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
- Pemegang IUP dan IUPK harus mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Dalam melakukan kegiatan operasi produksi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK wajib mengikutsertakan pengusaha lokal yang ada di daerah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Penyusunan program dikonsultasikan kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat;
- Pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil eksplorasi dan operasi produksi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
- Pemegang IUP dan IUPK wajib memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
- Setelah 5 (lima) tahun berproduksi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham pada pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta nasional.
Berakhirnya izin usaha pertambangan telah ditentukan dalam Pasal 117 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009. Maksud dari berakhirnya izin usaha pertambangan mineral adalah selesai atau tidak berlakunya lagi izin usaha pertambangan yang diberikan kepada pemegang IUP. Ada 3 (tiga) cara berakhirnya IUP, yaitu:
- Dikembalikan;
- Dicabut; atau
- Habis masa berlakunya.
IUP yang berakhir karena dikembalikan adalah tidak berlakunya lagi izin yang diberikan kepada pemegang IUP, dimana pemegang IUP menyerahkan kembali IUPnya secara tertulis kepada pejabat yang berwenang. Dalam rangka penyerahan IUP, pemegang IUP harus mengemukakan alasan yang jelas. Yang dimaksud dengan alasan yang jelas, antara lain tidak ditemukannya prospek secara teknis, ekonomis, atau lingkungan.
IUP yang berakhir karena dicabut adalah tidak berlakunya lagi IUP karena dinyatakan ditarik kembali atau dinyatakan tidak berlaku lagi atau membatalkan IUP yang telah diberikan kepada pemegang IUP oleh pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang untuk mencabut IUP adalah Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. Ada 3 (tiga) alasan pejabat yang berwenang untuk mencabut IUP pemegang IUP, meliputi:
- Pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP serta peraturan perundang-undangan;
- Pemegang IUP melakukan tindak pidana; atau
- Pemegang IUP dinyatakan pailit.
Dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 telah ditentukan kewajiban yang harus dilakukan pemegang IUP. Apabila salah satu kewajiban sebagai pemegang IUP tidak dipenuhi, maka dianggap sudah cukup untuk mencabut izin sebagai pemegang IUP. Namun dalam hal ini pejabat yang berwenang terlebih dahulu melakukan teguran sebanyak tiga kali kepada pemegang IUP. Apabila teguran tersebut tidak diindahkan, maka pejabat yang berwenang dapat mencabut IUP secara sepihak.