Jenis Alternatif Penyelesaian Sengketa
Wednesday, 14 June 2017
Alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal di Indonesia adalah sebagai berikut:
Negosiasi
Beberapa pendapat mengenai pengertian negosiasi adalah sebagai berikut:
- Menurut Suyud Margono, negosiasi adalah komunikasi dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak memiliki berbagai kepetingan yang sama maupun yang berbeda.
- Menurut Gary Godpaster menyatakan bahwa negosiasi adalah proses upaya untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lain, suatu proses interaksi dan komunikasi yang dinamis dan beraneka ragam.
Maka dapat ditarik kesimpulan dari beberapa pendapat mengenai pengertian negosiasi adalah proses dua arah dengan cara tawar-menawar untuk mencapai kesepakatan. Dalam negosiasi terdapat dua jenis negosiasi menurut Budiono Kusumohamidjojo, yakni negosiasi yang bersifat positif dan negosiasi yang bersifat negatif.
Mediasi
Menurut Jimmy Joses Sembiring, mediasi adalah proses penyelesaian sengketa dengan perantaraan pihak ketiga, yakni pihak yang memberi masukan-masukan kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka karena tidak terdapat kewajuban para pihak untuk menaati apa yang disarankan oleh mediator. Terdapat dua jenis mediasi yaitu mediasi di pengadilan dan mediasi di luar pengadilan.
Konsiliasi
Beberapa pendapat mengenai pengertian konsiliasi adalah sebagai berikut:
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yg berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan itu.
- menurut Gunawan Widjaja, konsiliasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa alternatif yang melibatkan seorang pihak ketiga atau lebih dimana pihak ketiga yang diikutsertakan untuk menyelesaikan sengketa adalah seorang yang secara profesional sudah dapat dibuktikan kehandalannya.
Arbitrase
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Selain itu menurut Gunawan Widjaja, arbitrase adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa alternatif yang melibatkan pengambilan keputusan oleh satu atau lebih hakim swasta, yang disebut arbiter.