Pengertian Alternatif Penyelesaian Sengketa
Wednesday, 14 June 2017
Dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menjelaskan bahwa alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Selain berdasarkan pengertian formiil yang terdapat di dalam undang-undang, ada juga pendapat ahli hukum megenai pengertian Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Menurut Felix O. Soebagjo (2014-2017), Sekretaris Jenderal Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) mengatakan bahwa pengertian dari Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa selain pengadilan. Oleh karena itu APS sering pula disebut alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Dan menurut Jimmy Joses Sembiring bahwa Alternatif Penyelesaian Sengketa merupakan suatu cara penyelesaian sengketa yang dilakukan diluar pengadilan dan pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada para pihak dan para pihak dapat memilih penyelesaian sengketa yang akan ditempuh yakni melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau meminta penilaian dari ahli.