Kedudukan Hukum (Rechtspositie) Pemerintah
Saturday, 17 June 2017
Pembagian hukum ke dalam hukum publik dan hukum privat yang dilakukan oleh ahli hukum Romawi, Ulpianus, ketika ia menulis “Publicum ius est, quod ad statum rei romanea spectat, privatum quo ad singulorum utitilatem” (hukum publik adalah hukum yang berkenaan dangan kesejahteraan Negara Romawi, sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan kekeluargaan), pengaruhnya cukup besar alam sejarah pemikiran hukum, sampai sekarang. Salah satu pengaruh yang masih tersisa hingga kini antara lain bahwa kita tidak apat menghindarkan diri dari pembagian tersebut, termasuk dalam mengkaji keberadaan pemerintah dalam melakukan pergaulan hukum.
Kenyataan sehari-hari menunjukkan bahwa pemerintah di samping melaksanakan kegiatan dalam bidang hukum publik, juga sering terlibat dalam lapangan keperdataan. Dalam pergaulan hukum, pemerintah sering tampil dengan twee pet’en,dengan dua kepala, sebagai wakil dari jabatan (ambt) yang tunuk pada hukum publik dan wakil dari badan hukum (rechtspersoon) yang tunduk pada hukum privat. Untuk mengetahui kapan administrasi Negara terlibat alam pergaulan hukum publik dan kapan terlibat dalam hukum keperdataan, pertamatama yang harus dilakukan adalah melihat lembaga kedudukan hukum Negara ini, mau tidak mau harus melibatkan pembagian dua jenis hukum tersebut.
Dalam persepktif hukum publik, Negara adalah organisasi jabatan. Menurut Logemann“dalam bentuk kenyataan sosialnya, Negara adalah organisasi yang berkenaan dengan berbagai fungsi. Yang dimaksud dengan fungsi adalah lingkungan kerja yang terperinci dalam hubungannya secara keseluruhan. Fungsifungsi ini dinamakan jabatan. Negara adalah organisasi jabatan”.
Menurut Bagirmanan, jabatan adalah lingkungan pekerjaan tetap yang berisi fungsi-fungsi tertentu yang secara keseluruhan mencerminkan tujuan dan tata kerja suatu organisasi. Negara berisi berbagai jabatan atau lingkungan kerja tetap dengan berbagai fungsi untuk mencapai tujuan Negara. Dengan kata lain, jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diakan dan di gunakan guna kepentingan Negara. Jabatan itu bersifat tetap, sementara pemegang jabatan (ambstdrager) dapat berganti-ganti.