Penghapusan Sanksi Administrasi
Saturday, 17 June 2017
Adapun dasar hukum dari dikeluarkannya penghapusan sanksi administrasi ialah Pasal 19 ayat (1) Undang -Undang Ketentuan Umum dan Landasan Yuridis Penghapusan sanksi Administrasi Berupa Bunga Dikenakan sanksi administrasi Berupa Bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk seluruh masa,yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya surat tagihan pajak dan bagian dari dari bulan dihitung penuh satu bulan.Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa:
Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kuerang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus bayar bertambah, pada jatuh tempo penulasan tidak atau kurang bayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar itu dikenai sanksi administrasi Berupa Bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”.
Terkait dengan itu, dalam Pasal 19 ayat (2) diperbolehkan wajib pajak mengangsur atau menunda pembayaran pajak khususnya pajak penghasilan atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah. Pasal 19 (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjelaskan bahwa:
Dalam hal Wajib pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda Pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh penuh 1 (satu ) bulan”.
Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juga menjelaskan bahwa wajib pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan Pajaknya bahwa:
Dalam hal Wajib pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan ternyata perhitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, di kenai bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”.
Terkait Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dalam pelaksanaannya Direktorat Jenderal Pajak melalui Menteri keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang penghapusan sanksi administrasi bunga yang terbit berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Untuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2015 terbatas hanya pada Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan ketentuan dan persyaratan yang disederhanakan dan mudah dipahami dengan membuat point-point penting yang harus diperhatikan sebagai berikut:
- Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga adalah penghapusan atas sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib pajak.
- Wajib pajak yang melunasi utang Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016 diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi dan utang pajak yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015.
- Untuk dapat memperoleh penghapusan sanksi Adminitrasi sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan No.29/PMK.03/2015, Wajib pajak harus menyampaikan Surat Permohonan kepada Dirjen Pajak.
Menurut Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri keuangan No.29/PMK.03/2015 menjelaskan bahwa jika wajib pajak pemohon ingin mendapatkan penghapusan sanksi administrasi Berupa Bunga sesuai kebijakan direktorat Jenderal pajak, maka adapun syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Utang Pajak telah dilunasi oleh Wajib pajak
- Terdapat sisa sanksi Adminsitrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh wajib pajak”
Menurut Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2015, Permohonan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dapat diajukan paling banyak dua kali dengan ketentuan dan persyaratan sesuai dengan permohonan pertama. Di ayat dari Pasal yang sama juga menjelaskan bahwa wajib pajak mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggl surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pertama yang dikirim.
- Pengertian Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga
Penghapusan sanksi administrasi Berupa Bunga adalah sebuah kebijakan Direktorat Jenderal Pajak dengan melalui Peraturan Menteri Keuangan No.29/PMK.03/2015. Menurut peraturan tersebut sanksi yang di hapuskan adalah sanksi bunga yang terbit sebelum 1 Januari 2015 yang diselesaikan sebelum tanggal 1 Januari 2016.
Sanksi yang dihapuskan menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 tahun 2015 adalah sanksi administrasi Berupa Bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan yang terbit karena utang pajak tidak atau kurang bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang –Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Menurut Pasal 1 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan No.29/PMK.03/2015 menjelaskan pengertian mengenai penghapusan sanksi administrasi Berupa Bunga adalah penghapusan atas sisa sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib pajak.
Dalam terpenuhinya penghapusan sanksi pajak, ada utang pajak yang harus di bayar terlebih dahulu. Utang Pajak menurut Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No.29/PMK.03/2015 adalah jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKKB), Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan (SKKBT), Surat Keputusan Pembetulan (SKP), Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang meyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
Dalam penghapusan sanksi administrasi berupa bunga ini, wajib pajak pemohon diberi kesempatan sebanyak dua kali untuk menyampaikan permohonan penghapusan pajak sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri keuangan No.29/PMK.03/2015 Tahun 2015 dijelaskan bahwa untuk wajib pajak pemohon yang ingin menghapuskan sanksi administrasinya, harus menggunakan satu Surat Tagihan Pajak untuk satu pemohon, kecuali dalam hal atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali maka satu permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu Surat Tagihan Pajak.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015, dalam permohonan penghapusan sanksi pajak Berupa Bunga yang kedua, dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pertama. Dalam permohonan yang kedua, tetap diajukan terhadap Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Setelah permohonan dikirim oleh wajib pajak, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut, dengan memeriksa kelengkapan berkas sesuai ketentuan yang telah berlaku. Apabila permohonan yang disampaikan oleh wajib pajak tidak memenuhi persyaratan sesuai Pasal 3 ayat (2), (3), (4), (5), (6) Peraturan Menteri Keuangan No.29/PMK.03/2015, maka Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan syarat yang berisi mengenai pengembalian permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga.
Dalam penolakan penghapusan sanksi oleh Direktur Jenderal Pajak, wajib pajak dapat meminta secara tertulis mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak permohonan Wajib pajak dan Direktur jenderal pajak harus memberikan keterangan secara tertulis atas permintaan Wajib pajak tersebut.
Namun apabila permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi telah sesuai uji ketentuan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2015, Direktur Jenderal Pajak memberikan Penghapusan Sanksi Administrasi dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi yang diterbitkan atas masingmasing Surat Tagihan Pajak yang diajukan permohonan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.
- Wajib pajak yang Berhak Mendapatkan Penghapusan Sanksi
Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No.29/PMK.03/2015 di sebutkan bahwa wajib pajak yang berhak mendapatkan fasilitas Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga adalah wajib pajak yang melunasi Utang Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016.
Namun dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) dapat dilihat Pengertian umum mengenai siapa saja yang dapat dikategorikan sebagai Wajib pajak dalam hukum. Wajib pajak Undang-undang PPh terdiri dari wajib pajak dalam negeri dan luar negeri. Wajib pajak dalam negeri adalah subjek pajak dalam negeri yang memenuhi syarat-syarat objektif, artinya memenuhi syarat-syarat seperti yang ditentukan Undang-Undang PPh. Wajib pajak dalam negeri adalah subjek pajak yang bertempat tinggal atau menetap di Indonesia. Orang asing yang berada di Indonesia untuk jangka waktu secara berturut-turut yang lebih dari seratus delapan puluh tiga hari dianggap sebagai wajib pajak dalam negeri dan wajib memenuhi kewajiban dan haknya selaku wajib pajak dalam negeri.
Wajib pajak luar negeri adalah subjek pajak luar negeri yang memperoleh atau menerima penghasilan yang berasal dari wilayah Republik Indonesia atau yang mempunyai kekayaan yang terletak di wilayah Republik Indonesia. Wajib pajak luar negeri hanya dikenakan pajak dari penghasilan yang diterima atau diperoleh atau berasal dari sumber-sumber yang ada di wilayah Republik Indonesia.
Wajib Pajak baik dalam negeri dan luar negeri tidak memiliki kedudukan hukum yang sama. Wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak penghasilan terhadap seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh baik di Indonesia maupun diluar Indonesia dan kepadanya diwajibkan mengisi dan menyampaikan surat pemberitahuan. Sementara wajib pajakluar negeri dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final hanya terhadap penghasilan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia serta tidak diwajibkan mengisi dan menyampaikan surat pemberitahuan.
Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No.29/PMK.03/2015 menyebutkan subyek penghapusan sanksi administrasi Berupa Bunga bahwa:
wajib pajak yang melunasi Utang pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016 diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi “. Jadi semua subjek pada yang telah dijelaskan sebelumnya, yang bisa mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi ialah yang telah melunasi utang pajaknya pada tahun 2015 tepatnya sebelum tanggal 1 Januari 2016.
Wajib pajak adalah subjek hukum dalam konteks hukum pajak karena telah memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif untuk dikenakan pajak. Sebagai subjek hukum, wajib pajak diwajibkan untuk memenuhi kewajiban yang tersebar dalam Undang-Undang pajak yang memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat formal. Kewajiban wajib pajak yang tunduk pada pajak pusat dan harus dipatuhi sebagaimana yang ditentukan, antara lain sebagai berikut:
- Mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan nomor pokok wajib pajak. Fungsi nomor pokok wajib pajak adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak, juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak. Oleh karena itu, kepada setiap wajib pajak hanya diberikan satu nomor pokok wajib pajak. Dikarenakan wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak dikenakan sanksi sesuai peraturan perUndang-Undangan perpajakan.
- Melaporkan usahanya pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha dan kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, dan kepadanya diberikan keputusan pengukuhan pengusaha kena pajak. Fungsinya, selain untuk identitas pengusaha kena pajak, juga digunakan untuk melaksanakan kewajiban dan hak dibidang pajak pertambahan nilai dan Pajak penjualan atas barang mewah serta untuk pengawasan administrasi perpajakan. Terhadap pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai pengusaha kena pajak, tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang undangan perpajakan.
- Mengambil sendiri surat pemberitahuan ditempat-tempat yang ditetapkan oleh pejabat pajak yang mudah dijangkau oleh wajib pajak. Hal ini dimaksudkan agar wajib pajak tidak memperoleh kesulitan untuk mendapatkan surat pemberitahuan dalam menunaikan kewajiban.
- Mengisi jelas, benar dan lengkap serta ditanda-tangani sendiri surat pemberitahuan dan kemudian mengembalikan ke Kantor Direktorat Jenderal pajak, dilengkapi dengan lampiran-lampiran. Misalnya, laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Pada prinsipnya, setiap wajib pajak penghasilan wajib menyampaikan surat pemberitahuan. Dengan pertimbangan efisiensi atau perkembangan lainnya ,Menteri Keuangan dapat menetapkan wajib pajak untuk pajak penghasilan yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan, misalnya wajib pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak karena kepentingan tertentu diwajibkan memiliki nomor pokok wajib pajak.
- Membuat faktur pajak merupakan kewajiban pengusaha kena pajak. Faktur adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakuakan penyerahan barang kena pajak yang melakukan penyerahan jasa kena pajak atau bukti pungutan pajak karena impor barang kena pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Larangan membuat faktur pajak oleh bukan pengusaha kena pajak dimaksudkan untuk melindungi pemberi dari pemungutan pajak yang semestinya. Oleh karena itu, terhadapnya dikenakan sanksi berupa denda administrasi. Demikian pula terhadap pengusaha kena pajak yang wajib membuat faktur pajak tetapi tidak disalahkan, tidak selengkapnya mengisi faktur pajak, atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktunya, dikenakan pula sanksi berupa denda administrasi.
- Membayar atau menyetor pajak di tempat yang telah ditentukan Undang Undang. Utang pajak mutlak harus dibayar atau disetor pada kas negara melalui kantor pos dan/atau bank badan usaha milik negara dan/atau bank badan usaha milik daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Pajak yang terutang wajib dibayar lunas oleh wajib pajak dengan tidak menguntungkan pada adanya surat ketetapan pajak. Hal ini dimaksudkan agar wajib pajak menghitung dan menetapkan pajak yang terutang tanpa diterbitkan surat ketetapan pajak sebagai perwujudan self assesment System yang dianut dalam Undang undang pajak (UU PPh dan UU PPN).
- Menyelenggarakan dan/atau memperlihatkan pembukuan atau pencatatanpencatatan maupun data-data yang oleh pemeriksa pajak. Pembukuan adalah suatu proses yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap tahun pajak berakhir.
- Memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu.
Syarat-syarat Pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Persyaratan untuk mengajukan permohonan penghapusan sanksi pajak berupa bunga yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan No.29/PMK.03/2015 secara prosedural, harus memenuhi ketentuan:
- Utang Pajak telah dilunasi oleh Wajib pajak.
- Terdapat sisa sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib pajak
- Permohonan penghapusan sanksi administrasi Berupa Bunga sebagaimana pada Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang KUP dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali.
- Untuk mengajukan permohonan Pengahapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib pajak.
- Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga yang kedua tetap diajukan terhadap Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- 1 (satu) permohon untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, kecuali dalam hal atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diterbitkan lebih dari 1(satu)Surat Tagihan Pajak, maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak.
- Diajukan secara tertulis dalam bahas Indonesia, sesuai dengan format dalam lampiran A sesuai format menurut ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No.29/PMK.03/2015.
- Melampirkan bukti pelunasan Utang Pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak.
- Disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib pajak terdaftar
- Di tandatangani oleh Wajib pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam ketentuan pemberian fasilitas penghapusan sanksi pajak ini juga diberikan kemungkinan bagi wajib pajak untuk mengulangi pengajuan permohonan. Dengan kata lain, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi Berupa Bunga atas Surat Tagihan Pajak yang sama sebanyak 2 (dua) kali. Jeda waktu permohonan kedua dari permohonanpertama adalah 3 (tiga) bulan. Permohonan dianggap telah diajukan jika surat wajib pajak telah mendapat keputusan berupa Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga.