-->

Kedudukan Pemerintah Dalam Hukum Privat

Telah disebutkan bahwa Negara dalam perspektif hukum perdata adalah sebagai badan hukum publik. Badan hukum (rechtspersoon) adalah “kumpulan orang-orang, yaitu semua yang didalam kehidupan masyarakat (dengan beberapa perkecualian) sesuai dengan ketentuan unadang-undang dapat bertindak sebagai manusia, yang memiliki hak-hak dan kewenangan-kewenangan, seperti kumpulan orang (dalam suatu badan hukum), perseroan terbatas, perusahaan perkapalan, perhimpunan (sukarela), dan sebagainya” dalam ungkapan lain menyatakan bahwa badan hukum adalah “apa yang ada dalam pengertian undang-undang dianggap seperti orang dan kepada siapa yang dengan sepenuhnya diberikan wewenang hukum untuk melakukan tindakan hukum dan secara hukum tampil dan bertindak dengan harta kekayaan (terpisah)”

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel