-->

Kedudukan Pemerintah Dalam Hukum Publik

Menurut P. Nicolai dan kawan-kawan, ada beberapa ciri yang terdapat pada jabatan atau organ pemerintahan yaitu:
  1. Organ pemerintah menjalankan wewenang atas nama dan tanggung jawab sendiri, yang dalam pengertian modern, diletakkan sebagai pertanggung jawaban politik dan kepegawaian atau tanggung jawab pemerintah sendiri di hadapan hakim. Organ pemerintah adalah pemikul kewajiban tanggung jawab.
  2. Pelaksanaan wewenang dalam rangka menjaga dan mempertahankan norma hukum administrasi, organ pemerintahan dapat bertindak sebagai pihak tergugat dalam proses peradilan, yaitu alam hal ada keberatan, banding, atau perlawanan.
  3. Disamping sebagai pihak tergugat, organ pemerintahan juga dapat tampil menjadi pihak yang tidak puas, artinya sebagai pengugat.
  4. Pada prinsipnya organ pemerintahan tidak memiliki harta kekayaan sendiri. Organ pemerintahan merupakan bagian (alat) dari badan hukum menurut privat dengan harta kekayaannya. Jabatan Bupati atau Walikota adalah organ-organ dari badan hukum “Kabupaten”. Berdasarkan aturan hukum badan umum inilah yang dapat memiliki harta kekayaan, bukan organ pemerintahannya.

Meskipun jabatan pemerintahan ini dilekati dengan hak dan kewajiban atau diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukum, namun jabatan tidak dapat bertindak sendiri. Jabatan dapat melakukan perbuataan hukum, yang dilakukan melalui perwakilan (vertegenwoordinging) yaitu penjabat (ambtsdrager), yang bertindak atas jabatan itu.

Kedudukan Pemerintah Dalam Hukum Publik


Menurut E. Utrecht oleh diwakili penjabat, maka jabatan itu berjalan. Yang menjalankan hak dan kewajiban yang didukung oleh jabatan ialah penjabat. Jabatan bertindak dengan perantaraan penjabatnya. P. Nicolai dan kawan-kawan menyebutkan bahwa : “kewenangan yang diberikan kepada organ pemerintahan harus dijalankan oleh manusia. Tenaga dan pikiran mereka yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi organ tersebut yaitu para penjabat”. Berdasarkan ketentuan hukum, penjabat hanya menjalankan tugasdan wewenang, karena penjabat tidak “memiliki” wewenang. Yang memiliki wewenang adalah jabatan.

Baca Juga

Logemann mengatakan, “berdasarkan hukum tata Negara, jabatanlah yang dibebani dengan kewajiban, yang berwenang untuk melakukan perbuatan hukum, hak dan kewajiban berjalan terus, tidak peduli dengan pergantian penjabat”.

Menurut F.A.M. Stroink dan J.G. Steenbeek mengatakan bahwa “pada keduanya jabatan dan penjabat diterapkan jenis hukum yang berbeda. Jabatan inspektur pajak berwenang mengeluarkan ketetapan pajak. Jabatan ini dijalankan oleh wakilnya, yaitu penjabat. Wakil ini adalah manusia yang bertindak sebagai inspektur pajak yakni pegawai, dan dalam kualitasnya sebagai pegawai ia tunduk pada hukum kepegawaian. Wakil ini hanya sekedar dapat menjalankan keputusan jabatan. Dengan demikian, pengangkatan sebagai inspektur pajak telah mengantarkan kewenangan untuk jabatan inspektur pajak, guna mewakilinya”.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel