-->

Macam-macam Lelang

Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, pelaksaan lelang dapat dilakukan dalam 2 (dua) bentuk lelang yaitu: 1) Lelang Non Eksekusi dan 2) Lelang Eksekusi

Lelang Non Eksekusi

Lelang Non Eksekusi wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara atau barang Milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) yang oleh peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk dijual secara lelang termasuk kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama.

Lelang Non Eksekusi Sukarela adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik perorangan, kelompok masyarakat atau badan swasta yang dilelang secara sukarela oleh pemiliknya, termasuk BUMN dan BUMD berbentuk persero.

Lelang Eksekusi

Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa hal yang penting yang harus diperhatikan dalam pengertian lelang ini adalah:
  • Balai Lelang selaku „pelaksanaan pra lelang‟ artinya pelaksaan lelang lebih ditekankan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, sedangkan pihak balai lelang mempersiapkan persiapan lelang hingga pemasaran aset. Pelunasan pembayaran lelang langsung ke rekening Kantor Pelayanaan Kekayaan Negara dan Lelang. Dalam penyelenggraan lelang, Balai Lelang kerjasama dengan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara.
  • Kategori aset yang bisa dilelang adalah aset yang dibebani hak tanggungan, pelaksaanaan putusan pengadilan, aset harta pailit, fiducia, gadai, barang rampasan kepolisian, rampasan bea cukai, dan segala aset yang terdapat titel eksekutorial.
  • Permohonan lelang diajukan oleh Kurator, kreditur/pemegang hak tanggungan, pemegang fiducia, pemegang gadai, pengadilan negeri, atau eksekutor ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dengan mencantumkan BALINDO selaku “Pra Lelang”.
  • Pengumuman lelang dilakukan dimedia massa resmi sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
  • Untuk properti dilakukan 2x dengan selang waktu 15 hari antara pengumuman I dan II serta sebelum pelaksanaan lelang. Sedangkan barang bergerak dilakukan minimal 1x7 hari sebelum pelaksanaan lelang.
  • Biaya yang harus dibayar ke kas negara (BIAD) meliputi be lelang pembeli, ke lelang penjual, uang miskin dan uang yang ditahan sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang berlaku.

Dengan demikian cara lelang, baik lelang sukarela atau lelang eksekusi adalah sama, yakni cara penjualan aset yang efektif serta efisien, mudah mendapatkan harga yang optimal, lebih terbuka atau „fair‟ dan resmi karena dihadapan pejabat lelang.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel