-->

Kewenangan Pemerintah dalam Bidang Pertambangan

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan paradigma penyelenggaraan kewenangan pemerintahan terkait pengelolaan SDA, termasuk bidang pertambangan mineral dan batubara. Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi. Hal ini tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 dan seluruh peraturan turunannya (Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dll) wajib menyesuaikan diri dengam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.

Kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam bidang pertambangan dapat dilihat dalam lampiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam lampiran tersebut dicantumkan mengenai pembagian kewenangan antara pemerintahan pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Sebelum adanya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam bidang pertambangan mineral dan batubara termasuk di dalam memberikan izin pertambangan. Namun dengan adanya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan dalam bidang pertambangan mineral dan batubara diserahkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dengan mempertimbangkan prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Sehingga pemerintah kabupaten/kota tidak lagi mempunyai kewenangan dalam bidang pertambangan mineral dan batubara.

Dalam lampiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan perihal pembagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, yang mana kewenangan terkait mineral dan batubara dibagi kepada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Kewenangan pemerintah pusat dalam bidang energi dan sumber daya mineral khususnya mineral dan batubara yaitu sebagai berikut:
  • Penetapan wilayah pertambangan sebagai bagian dari rencana tata ruang wilayah nasional, yang terdiri atas wilayah usaha pertambangan, wilayah pertambangan rakyat dan wilayah pencadangan negara serta usaha pertambangan khusus;
  • Penetapan wilayah izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara serta wilayah izin usaha pertambangan khusus;
  • Penetapan wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan lintas daerah provinsi dan wilayah laut lebih dari 12 mil;
  • Penerbitan izin usaha pertambangan mineral logam, batubara dan batuan pada:

  1. Wilayah izin usaha pertambangan yang berada pada wilayah lintas daerah provinsi;
  2. Wilayah izin usaha pertambangan yang berbatasan langsung dengan negara lain; dan
  3. Wilayah laut lebih dari 12 mil.

  • Penerbitan izin usaha pertambangan dalam rangka penanaman modal asing;
  • Pemberian izin usaha pertambangan khusus mineral dan batubara;
  • Pemberian registrasi izin usaha pertambangan dan penetapan jumlah produksi setiap daerah provinsi untuk komoditas mineral logam dan batubara;
  • Penerbitan izin usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian yang komoditas tambangnya berasal dari daerah produksi lain di luar lokasi fasilitas pengolahan dan pemurnian, atau impor serta dalam rangka penanaman modal asing;
  • Penerbitan izin usaha jasa pertambangan dan surat keterangan terdaftar dalam rangka penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing yang kegiatan usahanya di seluruh wilayah Indonesia;
  • Penetapan harga patokan mineral logam dan batubara;
  • Pengelolaan inspektur tambang dan pejabat pengawas pertambangan.

Baca Juga

Sedangkan kewenangan pemerintah provinsi adalah sebagai berikut:
  1. Penetapan wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan dalam satu daerah provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 mil;
  2. Penerbitan izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada wilayah izin usaha pertambangan daerah yang berada dalam satu daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut;
  3. Penerbitan izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada wilayah izin usaha pertambangan yang berada dalam satu daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut;
  4. Penerbitan izin pertambangan rakyat untuk komoditas mi
  5. neral logam, batubara, mineral bukan logam dan batuan dalam wilayah pertambangan rakyat;Penerbitan izin usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian dalam rangka penanaman modal dalam negeri yang komoditas tambangnya berasal dari satu daerah provinsi yang sama;
  6. Penerbitan izin usaha jasa pertambangan dan surat keterangan terdaftar dalam rangka penanaman modal dalam negeri yang kegiatan usahanya dalam satu daerah provinsi;
  7. Penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel