-->

Pajak dalam Lintasan Sejarah Islam

Pajak dalam Lintasan Sejarah Islam dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

Masa Nabi Muhammad saw

Pada zaman Rasulullah saw hampir seluruh pekerjaan yang dikerjakan tidak mendapatkan upah. Pada masa ini tidak ada tentara yang formal. Semua muslim yang mampu boleh menjadi tentara. Mereka tidak mendapatkan gaji tetap, tetapi mereka diperbolehkan mendapatkan bagian dari rampasan perang, seperti senjata, kuda, unta dan barang-barang bergerak lainnya.

Ekonomi Islam itu dimulai sejak rasul hijrah ke Yatsrib, setelah rasul pindah ke Yatsrib kota tersebut dirubah namanya menjadi Madinah. Sewaktu rasul berada di Madinah, mulailah rasul mengatur kehidupan muhajirin (mukmin yang hijrah dari Makkah ke Madinah) dan Anshar (mukmin yang berada di Madinah).

Zakat dan ushr merupakan pendapatan utama bagi negara pada masa rasul hidup. Zakat merupakan kewajiban agama dan termasuk satu pilar Islam pengeluaran untuk keduanya telah diatur dalam al-Qur’an, sehingga pengeluaran untuk zakat tidak dapat dibelanjakan untuk pengeluaran umum negara.

Pada masa Rasulullah, zakat dikenakan pada hal-hal berikut:

Baca Juga

  • Benda logam yang terbuat dari emas seperti koin, perkakas, ornamen/dalam bentuk lainnya.
  • Benda logam yang terbuat dari perak, seperti koin, perkakas, ornamen/ dalam bentuk lainnya.
  • Binatang ternak seperti unta, sapi, domba, kambing.
  • Berbagai jenis barang dagangan termasuk budak dan hewan
  • Hasil pertanian termasuk buah-buahan.
  • Luqata, harta yang benda yan ditinggalkan musuh
  • Barang temuan.

Catatan mengenai pengeluaran secara rinci pada masa rasul hidup juga tidak tersedia, tetapi tidak bisa diambil kesimpulan bahwa sistem keuangan yang ada tidak dijalankan sebagaimana mestinya dan membingungkan. Dalam kebanyakannya kasus pencatatan diserahkan pada pengumpulan zakat. Setiap penghitungan yang ada disimpan dan diperiksa sendiri oleh Rasulullah dan setiap hadiah yang diterima para pengumpul zakat akan disita dan rasul pun akan memberi nasihat terhadap hal ini. Rasul sangat menaruh perhatian terhadap zakat terutama zakat unta.

Pajak dalam Lintasan Sejarah Islam


Masa Abu Bakar ash-Shiddiq

Sepeninggal Rasul, Abu Bakar ash-Shiddiq adalah sahabat pertama yag melanjutkan dan menggantikan kepemimpinannya. Selama sekitar 27 bulan di masa kepemimpinannya, Abu Bakar ash-Shiddiq telah banyak menangani masalah murtad, cukai dan orang-orang yang menolak membayar zakat kepada negara. Abu Bakar sangat memperhatikan keakuratan perhitungan zakat.

Khalifah Abu Bakar dengan sungguh-sungguh melaksanakan keadilan sosial berdasarkan Qur’an dan Sunnah. Tetapi jika urusan pemerintah dan sosial tidak ada dalam al-Qur’an dan Sunnah, maka Abu Bakar bermusyawarah dengan sahabat-sahabat.35 Sejak menjadi khalifah, kebutuhan keluarga Abu Bakar diurus oleh kekayaan dari Baitul Maal ini. Namun, saat mendekati wafatnya, beliau menemui banyak kesulitan dalam mengumpulkan pendapatan negara sehingga beliau menanyakan berapa banyak yang telah diambilnya sebagai upah / gajinya.

Ketika diberitahukan bahwa jumlah yang telah diambilnya sebesar 8000 dirham. Ia langsung memerintahkan untuk menjual sebagian besar tanah yang dimilikinya dan seluruh hasil penjualannya diberikan untuk pendanaan negara. Beliau menanyakan lebih lanjut lagi berapa banyak fasilitas yang telah dinikmatinya selama kepemimpinannya. Diberitahukan bahwa fasilitas yang diberikan kepadanya adalah seorang budak dan tugasnya memelihara anak-anaknya dan membersihkan pedang-pedang milik kaum muslimin. Beliau menginstruksikan untuk mengalihkan semua fasilitas tersebut kepada pemimpin berikutnya setelah beliau wafat. Semasa khalifah Abu Bakar, tidak perlu mengadakan kas cadangan. Dari kekayaan yang masuk terus dipergunakan untuk keperluan rakyat.

Masa Umar bin Khattab

Umar adalah seorang yang memiliki energi yang besar dan karakter yang kuat. Umar sangat mengagumkan, ia adalah figur utama dalam penyebaran Islam. Tanpa jasanya dalam menaklukkan daerah, kekuasaan Islam diragukan dapat tersebar seperti sekarang ini. Bahkan sebagian wilayah yang berhasil dikuasainya tetap bertahan sebagai daerah Arab hingga sekarang. Selama kekhalifahannya, negara-negara seperti Syiria, Palestina, Mesir. Iraq dan Persia ditaklukkan.

Ada beberapa hal penting yang perlu dicatat berkaitan dengan masalah kebijakan fiskal pada masa Umar bin Khattab, diantaranya:
  • Baitul Maal

Kontribusinya yang terbesar adalah membentuk perangkat administrasi yang baik untuk menjalankan roda pemerintahan yang besar. Ia mendirikan institusi administratif yang hampir tidak mungkin dilakukan pada abad ke-7 SM. Pada tahun 16 H, Abu Hurairah, Amil Bahrain mengunjungi Madinah dan membawa 500.000 dirham kharaj. Jumlah ini merupakan jumlah yang besar sehingga khalifah mengadakan pertemuan dengan majelis syura dan kemudian diputuskan bersama bahwa jumlah tersebut tidak untuk didistribusikan melainkan untuk disimpan sebagai cadangan, membiayai angkatan perang. Untuk menyimpan dana tersebut maka Baitul Maal reguler dan permanen didirikan untuk pertama kalinya di Ibu Kota, kemudian dibangun cabang-cabangnya di Ibu Kota Propinsi.

Baitul Maal secara tidak langsung bertugas sebagai pelaksana kebijakan fiskal negara Islam dan khalifah adalah yang berkuasa penuh atas dana tersebut. Tetapi ia tidak diperbolehkan menggunakannya untuk pengeluaran pribadi.

Walaupun uang dan properti Baitul Maal dikontrol oleh pejabat keuangan atau disimpan dalam penyimpanan (seperti zakat dan ushr), mereka tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan. Kekayaan negara itu ditujukan untuk kelas-kelas tertentu dalam masyarakat dan harus dibelajakan sesuai dengan prinsip-prinsip al-Qur’an.

  • Zakat

Pada masa Umar, gubernur Taif melaporkan bahwa pemilik sarang-sarang tawon tidak membayar ushr, tetapi menginginkan sarang-sarang tawon tersebut dilindungi secara resmi. Umar katakan bahwa bila mereka mau membayar ushr, maka sarang tawon mereka akan dilindungi. Apabila tidak, tidak akan mendapat perlindungan. Umar membedakan madu yang diperoleh dari daerah pegunungan dan yang diperoleh dari ladang. Zakat yang ditetapkan adalah seperduapuluh untuk madu yang pertama dan seper sepuluh untuk jenis madu kedua.
  • Kepemilikan Tanah

Pada masa Nabi, kharaj dan tanah yang dibayar sangat terbatas dan tidak dibutuhkan perangkat yang terelaborasi untuk administrasi. Sepanjang pemerintahan Umar, banyak daerah yang ditaklukkan melalui perjanjian damai. Umar menerapkan beberapa peraturan sebagai berikut:
  1. Wilayah Iraq yang ditaklukkan dengan kekuatan, menjadi milik muslim dan kepemilikan ini tidak dapat diganggu gugat.
  2. Kharaj dibebankan pada semua tanah
  3. Bekas pemilik tanah diberi hak kepemilikan, sepanjang mereka membayar kharaj dan jizyah
  4. Sisa tanah yang tidak ditempati / ditanami bila ditanami oleh kaum muslimin diperlakukan sebagai tanah ushr.

  • Shadaqah untuk Non Muslim

Tidak ada ahli kitab yang membayar sadaqah atas ternaknya, kecuali orang Kristen. Mereka membayar 2 kali lipat dari yang dibayar kaum muslim.48 Umar mengenakan jizyah kepada mereka, tetapi mereka terlalu gengsi sehingga menolak membayar jizyah dan malah membayar
sadaqah.

Masa Utsman bin Affan

Utsman bin Affan adalah khalifah ketiga. Beliau adalah seorang yang jujur dan saleh tetapi sangat tua dan lemah lembut. Dia adalah salah seorang dari beberapa orang terkaya di antara sahabat Nabi.

Kekayaannya membantu terwujudnya Islam di beberapa peristiwa penting dalam sejarah. Pada awal pemerintahannya dia hanya melanjutkan khalifah sebelumnya. Tetapi, ketika menemukan kesulitan dia mulai menyimpang dari kebijakan yang telah diterapkan pendahulunya yang terbukti fatal baginya dan juga bagi Islam.

Khalifah ketiga tidak mengambil upah dari kantornya. Sebaliknya, dia meringankan beban pemerintah dalam hal yan serius. Dia bahkan menyimpan uangnya di bendahara negara. Pada perkembangan berikutnya keadaan ini bertambah rumit bersamaan dengan munculnya pernyataan-pernyataan lain yang menimbulkan kontroversi mengenai pengeluaran uang Baitul Maal dengan tidak hati-hati sedangkan itu merupakan pendapatan personalnya.

Dilaporkan bahwa tidak mengamankan zakat dari gangguan dan masalah dalam pemeriksaan kekayaan yang tidak jelas oleh beberapa pengumpul yang nakal, khalifah Utsman mendelegasikan kewenangan kepada para pemilik untuk menaksir kepemilikannya sendiri. Dalam perkembangannya zakat, dalam sambutan Ramadhan biasanya dia mengingatkan bulan pembayaran zakat telah tiba.

Tidak ada perubahan yang signifikan pada situasi ekonomi secara keseluruhan selama enam tahun terakhir kekhalifahan Utsman sementara situasi politik negara sangat kacau. Kaum Sabait meluncurkan kampanye melawan khalifah. Beberapa sahabat utama Nabi tidak simpati lagi pada pemerintahannya. Para duta dari beberapa provinsi di Ibu Kota mulai menuntut adanya perbaikan. Akhirnya khalifah dikepung dirumahnya dan dibunuh.

Masa Ali bin Abi Thalib

Setelah Ali terpilih sebagai pengganti Utsman dengan suara bulat. Dia menguraikan pedoman kebijakannya pada pidatonya yang pertama. "segera setelah pengangkatannya dia memberi perintah untuk memberhentikan pejabat yang korup yang ditunjuk Utsman, membuka kembali tanah perkebunan yang sudah diberikan kepada orang-orang kesayangan Utsman dan mendistribusikan pendapatan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan Umar.

Kebijakan ini telah menyerang orang-orang yang telah memperkaya dirinya sendiri semasa pemerintahan yang lama. Beberapa orang-orang Utsman rela menyerahkan jabatannya tanpa melakukan perlawanan, sementara yang lainnya menolak. Di antara yang menolak adalah Muawiyyah, Gubernur Syiria yang kemudian bersama sekutu-sekutunya menuntut pembalasan atas kematian Utsman.

Menurut sebuah riwayat, dia secara sukarela menarik dirinya dari daftar penerima dana bantuan Baitul Maal, bahkan menurut yang lainnya dia memberikan 5000 dirham setiap tahunnya. Walaupun kesibukan khalifah Ali namun rakyat dan jaminan sosial harus diperhatikan. Ali terkenal lemah lembut terhadap orang yang patuh, bertindak keras dan tegas terhadap setiap orang yang berbuat durhaka, adil terhadap dzimmi, melindungi orang yang teraniaya, berbuat baik memungut pajak hasil bumi, dan dibagi-bagikan kepada yang berhak dan haruslah menjalankan pemerintahan atas dasar kebenaran.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel