Pengertian Asas-asas Hukum
Friday, 23 June 2017
Manusia sebagai makhluk sosial pasti saling berhubungan antara satu individu dengan individu lainnya. Dalam perjalanannya, manusia membutuhkan hukum supaya terjalin suatu hubungan yang harmonis. Pada dasarnya manusia secara alami terikat oleh kaidah seperti norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma adat sebagai aturan dalam kehidupannya. Akan tetapi norma-norma itu tidak cukup untuk menjamin keberlangsungan kehidupan manusia karena tidak tegasnya sanksi bagi yang melanggarnya sehingga kesalahan itu bisa terulang lagi, maka disusunlah suatu hukum yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya,
Menurut Satjipto Raharjdo bahwa tujuan dalam teori ilmu hukum yang menegaskan:
Teori hukum tidak dapat dilepaskan dari lingkungan jaman nya ia sering kita lihat sebagai jawaban yang diberikan terhadap pemasalahan hukum atau mengugat suatu pemikiran hukum yang dominan pada suatu saat. Oleh karena itu, sekalipun ia berkeinginan untuk mengutarakan suatu pemikiran secara universal, tetapi alangkah baiknya kita senang tiasa waspada bahwa teori itu memiliki latar belakang pemikiran yang demikian itu. Sehubungan dengan keadaan yang demikian itu sudah seharusnya kita tidak boleh melepaskan teori-teori itu dari konteks waktu pemunculannya, sebaiknya memahami latar belakang yang demikian itu.”
Pada hakikatnya tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Setiap hubungan kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan ketentuanketentuan dalam peraturan hukum yang ada dan berlaku dalam masyarakat. Hukum berfungsi sebagai pengatur keseimbangan antara hak dan kewajiban manusia sebagai makhluk sosial, dan mewujudkan keadilan dalam hidup bersama.
Hal itu dikemukakan oleh Jeremy Bentham yang menegaskan:
Hukum barulah diakui sebagai hukum, jika ia memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarya terhadap sebanyakbanyaknya orang.”
Dari prinsip tersebut dapatlah di ambil suatu kesimpulan bahwa hukum itu harus memberikan manfaat bagi masyarakat banyak tanpa memandang status sosial siapapun. Karena pentingnya kedudukan hukum dalam tatanan masyarakat, maka dalam pembentukan peraturan hukum tidak bisa terlepas dari asas hukum, karena asas hukum adalah landasan utama dalam pembentukan hukum juga disebut titik tolak dalam pembentukan dan interpretasi undang-undang tersebut, hal itu di tegaskan oleh Satjipto Rahardjo:
Di tengah-tengah kehilangan suasana kehilangan totalitas kehidupan dan totalitas jagat ketertiban, oleh karena tergusur oleh jagat perundang-undangan kerinduan terhadap suasana keutuhan tetap meyertai manusia yang dewasa ini sudah berhukum dengan rezim perundang-undangan itu. Kehidupan dan jagat dan jagat ketertiban yang utuh sudah tergusur oleh jagat perundang-undangan. Di tengah-tengah rimba ribuan produk legislasi yang disebut perundang-undangan ini, kita sudah kehilangan orientasi. Segalanya sudah menjadi terkotak-kotak, terkeping-keping, menjadi undang-undang, kelompok undang-undang, bidangbidang hukum, yang masing-masing semakin memiliki logika’-nya sendiri.”
Di dalam pembentukan kehidupan bersama yang baik, dituntut pertimbangan tentang asas atau dasar dalam membentuk hukum supaya sesuai dengan cita-cita dan kebutuhan hidup bersama. Dengan demikian asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum. karena itu bahwa asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum. Dikatakan demikian karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum.
Asas hukum merupakan unsur yang sangat penting dalam pembentukan peraturan hukum. Oleh karena itu, penulis akan menguraikan sedikit pembahasan yang berkaitan dengan masalah ini dengan harapan dapat mendekatkan pemahaman kita tentang asas-asas hukum.
Asas hukum adalah aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Dalam bahasa Inggris, kata " asas " diformatkan sebagai " principle ", peraturan konkret seperti undang-undang tidak boleh bertentangan dengan asas hukum, demikian pula dalam putusan hakim, pelaksanaan hukum, hukum dasar, dasar sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat dan sistem hukum yang di pertegas oleh Dragan Milovanovic:
Pengsistematisan hukum berlangsung secara terus-menerus kedalam kumpulan hukum yang relevan, yang di koordinasi oleh beberapa asas-asas tentang pembenaran.”
Tentang batasan pengertian asas hukum ada beberapa pendapat yang dikemukakan oleh beberapa ahli yaitu:
- Bellefroid, berpendapat bahwa asas hukum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan- aturan yang lebih umum.
- Van Scholten, berpendapat bahwa asas hukum adalah kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum dan merupakan sifat- sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi yang tidak boleh tidak harus ada.
- Van Eikema Hommes, berpendapat asas hukum bukanlah norma-norma hukum konkrit, tetapi ia adalah sebagai dasar-dasar pikiran umum atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku.
- Van der Velden, berpendapat asas hukum adalah tipe putusan yang digunakan sebagai tolak ukur untuk menilai situasi atau digunakan sebagai pedoman berperilaku.
Dari pengertian-pengertian di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa asas hukum bukan merupakan hukum konkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak, atau merupakan latar belakang peraturan konkrit yang terdapat di dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut. Atau lebih ringkasnya, asas hukum merupakan latar belakang dari terbentuknya suatu hukum konkrit.
Menurut Stammler, harus dibedakan antara “ the concept of law” dengan the idea of law yang menjabarkan bahwa the idea of law merupakan realisasi keadilan dengan pemahaman sebagai berikut:
- “Semua hukum positif merupakan usaha menuju hukum yang adil;
- Hukum alam berusaha membuat suatu metode yang rasional yang dapat digunakan untuk menentukan suatu kebenaran yang relatif dari hukum pada setiap situasi;
- Metode itu diharapkan menjadi pemandu jika hukum itu gagal dalam ujian dan membawanya lebih dekat pada tujuannya;
- Hukum adalah suatu struktur yang demikian itu, kita harus mengabstrasikan tujuan-tujuan tersebut dari kehidupan sosial yang nyata;
- Dengan bantuan analisis yang logis, kita akan menemukan asasasas penyusunan hukum (juridical organisation) tertentu yang mutlak sah, yang akan menmandu kita dengan aman, dalam memberikan penilaian tentang tujuan manakah yang layak untuk di peroleh pengakuan oleh hukum dan bagaimana kah tujuan itu berhubungan satu sama lain secara hukum (jurally related).”
Sering kali menuai anggapan bahwa asas dan norma itu merupakan suatu kesatuan yang tidak berbeda, namun pemahaman tersebut tidaklah sepenuhnya benar, alasan tersebut terlihat dari beberapa perbedaan mendasar antara asas dan norma yaitu:
- Asas merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak, sedangkan norma merupakan peraturan yang real;
- Asas adalah suatu ide atau konsep, sedangkan norma adalah penjabaran dari ide tersebut;
- Asas hukum tidak mempunyai sanksi sedangkan norma mempunyai sanksi. Tentu saja keduanya berbeda, karena asas hukum adalah merupakan latar belakang dari adanya suatu hukum konkrit, sedangkan norma adalah hukum konkrit itu sendiri. Atau bisa juga dikatakan bahwa asas adalah asal mula dari adanya suatu norma.