Kedudukan Advokat
Friday, 23 June 2017
Advokat merupakan salah satu aparatur penegak hukum di Indonesia, hal itu di tegaskan dan di jelaskan oleh Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat merupakan sebuah profesi yang dikenal didalam bidang hukum. selain daripada itu keberadaan advokat sebagai seorang penegak hukum sejatinya telah diatur didalam Pasal 5 Undang-Undang 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang berbunyi:
- “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan;
- Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.”
Namun, keberadaan pasal 5 ayat (1) belum memberikan penjelasan mengenai bentuk konkrit Advokat sebagai penegak hukum, hal ini menjadikan keberadaan advokat sebagai penegak hukum itu bias. Khususnya dalam perannya ia sebagai salah satu komponen didalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Berdasarkan penelitian ini, maka terdapat empat urgensi kedudukan advokat didalam sistem peradilan pidana, yaitu:
- Advokat sebagai penyedia jasa hukum dan pemberi bantuan hukum;
- Advokat sebagai pengawas dan pengawal integritas peradilan;
- Advokat sebagai penyeimbang terhadap dominasi penegak hukum;
- Advokat sebagai pembela atas harkat dan martabat manusia.
Dengan adanya empat urgensi kedudukan Advokat sebagai penegak hukum, diharapkan mampu mempertegas dan memperkuat peran Advokat sebagai salah satu komponen didalam sistem peradilan pidana di Indonesia. lebih lanjut perlu dilakukan adanya perubahan terhadap Undang-undang Advokat khususnya terhadap penjelasan secara konkrit mengenai peran Advokat sebagai seorang penegak hukum di Indonesia.
Pengertian dan Sejarah Advokat di Indonesia
Advokat berasal dari kata advocate yakni seseorang yang berprofesi sebagai ahli hukum di Pengadilan, disisi lain juga disebutkan bahwa advocate bermakna sebagai nasihat. Advokat bisa dikatakan penasihat hukum karena pekerjaannya dalam pengadilan sebagai penasihat. Istilah penasihat hukum, atau advokat merupakan istilah yang tepat dengan fungsinya sebagai pendamping tersangka atau terdakwa, bila dibandingkan dengan istilah pembela. Karena istilah pembela dapat diartikan sebagai seseorang yang membantu hakim dalam usaha menemukan kebenaran materiil walaupun itu bertolak dari sudut pandang subjektif yaitu berpihak pada kepentingan tersangka atau terdakwa.
Menurut Undang-Undang No. 18 tahun 2003 Tentang Advokat pasal 1 butir (1), menyatakan bahwasanya advokat ialah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut. Syarat-syarat tersebut yaitu tertuang dalam pasal 2 ayat (1) yang berbunyi, Yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
Dalam pasal 3 ayat (1) juga disebutkan bahwa untuk syarat menjadi Advokat adalah:
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Bertempat tinggal di Indonesia;
- Tidak berstatus sebagai pejabat Negara atau pegawai negeri;
- Berusia minimal 25 tahun;
- Berijasah sarjana yang berlatar belakang hukum sebagaimana pasal 2 ayat (1);
- Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
- Sekurang-kurangnya magang 2 tahun terus menerus pada kantor Advokat;
- Tidak pernah melakukan tindak pidana dan dipidana penjara 5 tahun atau lebih;
- Berperilaku baik, jujur, bertangungjawab, adil, dan berintegritas tinggi.
Secara historis peran Advokat ada seiring perkembangan hukum di masyarakat, hukum akan selalu ada selagi ada masyarakat dan masyarakat memerlukan hukum sekaligus menghendaki penegakan hukum. Kemudian negara sebagai wujud kekuasaan formal, bersama perangkat dan sistem hukumnya dipercayakan untuk melengkapi hukum yang masih berupa kesadaran dan norma moral. Sehingga menjadi aturan atau norma hukum yang dapat ditegakkan. Seiring dengan perkembangan hukum, masyarakat sebagai subjek hukum membutuhkan seseorang yang dapat membantunya dalam menegakkan keadilan baginya, memecahkan permasalahan yang dihadapinya serta membantu dalam perkaranya.
Dengan kondisi dan latar belakang demikian, dibutuhkanlah Advokat sebagai penegak keadilan baginya. Sasaran menghadirkan Advokat selain itu juga adalah memberikan bantuan hukum bagi terdakwa serta membantu hakim dalam menemukan kebenaran, sehingga Advokat dianggap sebagai penegak hukum.
Advokat sebagai officium nobile (profesi yang mulia) karena mengabdikan dirinya pada kepentingan masyarakat, serta kewajibannya untuk menegakkan hak-hak asasi manusia, bergerak dalam bidang moral dalam menolong orang-orang tanpa mengharap honorarium.
Setelah diundangkannya Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 No. 49, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4228 maka advokat telah menjadi baku dan status Advokat telah mendapat pengakuan sebagai penegak hukum sehingga dikenal catur wangsa (Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat), artinya, Advokat telah diakui dan mempunyai kedudukan yang sama dengan penegak hukum lainnya. bahkan Advokat merupakan satu-satunya penegak hukum yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum serta wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Tugas dan Kewajiban serta Wewenang Advokat
Pelaksanaan hukum didalam masyarakat sangatlah bergantung pada kesadaran hukum suatu masyarakat dikarenakan ia menjadi subjek hukum. Namun selain tergantung pada kesadaran hukum masyarakat juga tergantung dan sangat ditentukan oleh pelaksanaan penegakan hukum oleh para petugas penegak hukum. Oleh karenanya banyak peraturan hukum yang tidak dapat terlaksana dengan baik dikarenakan oknum penegak hukum kurang paham dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
Adapun tugas dan tanggung jawab yang diemban Advokat seperti yang di tegaskan oleh Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang harus diperhatikan dalam menangani suatu perkara adalah sebagai berikut:
- Menjunjung tinggi kode etik profesinya;
- Membimbing dan melindungi kliennya dari petaka duniawi dan ukhrawi agar dapat menemukan kebenaran dan keadilan yang memuaskan semua pihak, sesuai dengan nilai-nilai hukum, moral dan agama;
- Membantu terciptanya proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, serta tercapainya penyelesaian perkara secara final;
- Menghormati lembaga peradilan dan proses peradilan sesuai dengan norma hukum, agama, dan moral;
- Melindungi kliennya dari kedzaliman pihak lain dan melindunginya pula dari berbuat dzalim kepada pihak lain;
- Memegang teguh amanah yang diberikan kliennya dengan penuh tanggungjawab baik terhadap kliennya, diri sendiri, hukum dan moral, maupun terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Memberikan laporan dan penjelasan secara periodik kepada kliennya mengenai tugas yang dipercayakan padanya;
- Menghindarkan diri dari berbagai bentuk pemerasan terselubung terhadap kliennya;
- Bersikap simpatik dan turut merasakan apa yang diderita oleh kliennya bahkan mengutamakan kepentingan kliennya daripada kepentingan pribadinya;
- Antara kuasa hukum atau Advokat dengan kliennya haruslah terjalin hubungan saling percaya dan dapat dipercaya sehingga tidak saling merugikan dan dirugikan;
- Melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
- Advokat juga berkewajiban memberikan bantuan hukum secara cumacuma bagi klien yang tidak mampu, hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung No. 5/KMA/1972 tentang golongan yang wajib memberikan bantuan hukum.
Selain daripada itu, Advokat juga mempunyai prinsip kerja yang kemudian disebut dan direduksi menjadi Kode Etik Profesi Advokat. Kode etik tersebut kemudian dijadikan dasar pijakan seorang Advokat dalam menjalankan aktifitasnya sebagai penasihat hukum, kuasa hukum maupun penegak hukum sesuai dengan yang disebutkan dalam pasal 26 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat bahwa:
Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi advokat disusun kode etik profesi Advokat dan organisasi Advokat.Maka advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat”.
Adapun kode etik Advokat sebagai wujud kepribadian dalam menjalankan profesinya sebagai pemberi jasa layanan hukum yaitu:
Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa hukum dan atau bantuan hukum dikarenakan tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya”.
Etika kepribadian Advokat juga di tegaskan dalam pasal 3 Kode Etik Advokat yang menjelaskan sebagai berikut:
- Dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan untuk memperoleh materi saja tapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan;
- Dalam menjalankan praktek profesinya harus bebas, mandiri dan tidak dipengaruhi oleh siapapun, dan wajib memperjuangkan hak asasi manusia;
- Bersedia memberikan bantuan hukum pada siapa saja yang memerlukan tanpa memandang agama, ras, suku, keturunan, maupun keyakinan politiknya;
- Advokat tidak dibenarkan melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat, dan martabatnya;
- Senantiasa menjunjung tingggi profesi advokat sebagai profesi terhormat;
- Apabila Advokat diangkat menjadi pejabat negara maka tidak dibenarkan membuka praktek sebagai Advokat .
Dalam kode etik profesi Advokat, selain ada kode etik kepribadian advokat juga terdapat kode etik terkait hubungannya dengan klien sebagaimana pasal 4 kode etik Advokat yaitu:
- Advokat harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai;
- tidak dibenarkan memberikan keterangan yang menyesatkan klien dan tidak dibenarkan pula untuk menjamin bahwa ia akan memenangkan perkara;
- dalam menentukan honorarium Advokat harus mendasarkan pada kemampuan klien dan tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya yang tidak perlu;
- wajib menjaga rahasia klien bahkan sampai berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien tersebut;
- mementingkan kepentingan klien diatas kepentingan pribadinya.
Adapun kode etik yang berhubungan dengan cara kerja Advokat khususnya dalam menangani perkara seorang Advokat harus memegang rahasia yang berkaitan dengan rahasia jabatan yang melekat pada dirinya. Advokat dalam membela kliennya harus memegang teguh prinsip Equality before the Law yakni jaminan kesederajatan dihadapan hukum dan prinsip Presumption of innocence (Praduga tak bersalah) yakni menganggap kliennya benar berdasarkan data dan informasi yang diberikan padanya. Prinsip tersebut dilaksanakan agar didalam pembelaannya, seorang Advokat berani menjalankan profesi dan fungsinya dengan efektif.
Analisis Peran Advokat dalam Penegakan Hukum di Indonesia
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran nilai, ide, dan cita untuk menjadi sebuah tujuan hukum yakni keadilan dan kebenaran. Nilai-nilai yang terkandung didalamnya haruslah diwujudkan menjadi realitas yang nyata. Eksistensi hukum menjadi nyata jika nilainilai moral yang terkandung dalam hukum dapat diimplementasikan dengan baik.
Penegakan hukum pada prinsipnya harus memberikan manfaat atau berdaya guna bagi masyarakat. Disamping itu masyarakat juga mengharapkan adanya penegakan hukum dalam rangka mencapai suatu keadilan. Kendatipun demikian tidak dapat dipungkiri, bahwa apa yang dianggap berguna (secara sosiologis) belum tentu adil, juga sebaliknya apa yang dirasakan adil (secara filosopis), belum tentu berguna bagi masyarakat. Pada dasarnya, penegakan hukum dapat terlaksana dengan baik jika antara unsur masyarakat dan unsur penegak hukumnya saling berkesinambungan dalam menjunjung tinggi prinsip serta tujuan hukum.
Dalam ketentuan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menyatakan bahwa status advokat sebagai penegak hukum mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan. Namun status Advokat selain bermakna sebagai penegak hukum, juga bemakna sebagai profesi. Oleh karenanya sering terjadi benturan kepentingan antara keduanya. Apakah Advokat sebagai penegak hukum sama dengan penegak hukum lainnya? Ketentuan pasal 5 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat berbunyi:
- “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan;
- Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.”
Dari penjelasan di atas maka telah merinci kedudukan dan wewenang advokat sebagai penegak hukum. Akan tetapi, timbul masalah apakah Advokat hanya harus membela kepentingan klien saja sehingga walaupun dia tahu bahwa kliennya salah, ia akan melakukan apa saja yang dibolehkan agar putusan hakim tidak akan merugikan klien, ataukah tugas advokat sama dengan tugas hakim atau penegak hukum lainnya yaitu untuk menegakkan hukum demi kepentingan umum dengan menyandang predikat penegak hukum. Sehingga konsekuensinya, advokat tidak boleh membela kepentingan klien secara membabi buta karena juga harus ikut menegakkan hukum.
Advokat kedudukannya subjektif karena ia ditunjuk oleh salah satu pihak untuk mewakilinya di persidangan dan penilaianyapun sangat subyektif karena ia harus membela kepentingan kliennya. Akan tetapi perlu diingat bahwa fungsi pokok seorang Advokat adalah untuk membantu melancarkan penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi pancasila, hukum dan keadilan. Disamping itu juga sesuai dengan kode etik Advokat bahwa advokat tidak harus mengutamakan kepentingan kliennya saja akan tetapi lebih pada mengutamakan tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran.
Seyogyanya Advokat dalam menangani perkara haruslah mengedepankan prinsip kebenaran dan keadilan sehingga dapat memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara maksimal. Jika kita pandang dari kacamata sosiologi hukum, kita dapat mengasumsikan bahwa ada dua faktor yang paling menonjol yang mempengaruhi aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum yaitu faktor internal dan eksternal. Adapun faktor internal yang berasal dari penegak hukum itu sendiri. Salah satu contoh, adanya kecenderungan dari aparat penegak hukum dalam menegakan hukum berpedoman pada undang-undang semata sehingga mengesampingkan nilai-nilai keadilan yang berkembang dalam masyarakat. Selanjutnya faktor eksternal yang berasal dari luar penegak hukum itu sendiri misalnya ketika terjadi peristiwa hukum adanya kecenderungan masyarakat yang menyelesaikan dengan caranya sendiri seperti halnya penyuapan.
Maka dari itu seharusnya para aparat penegak hukum merenungkan kembali apa itu etika profesi hukum yang akhirnya diejawantahkan dalam kode etik profesi hukum. Agar Advokat dapat menjalankan tugas profesinya dengan baik, kiranya perlu memahami lalu mengamalkan apa yang menjadi sumpah janjinya seperti yang di atur dalam pasal 4 ayat(1) sampai ayat (3) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, yaitu:
Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji:a. bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;b. bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;c. bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;d. bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;e. bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;f. bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
Selain itu perlu dipahami bahwa hakikat peran advokat dalam penegakan hukum bukanlah untuk memenangkan perkara yang dihadapinya akan tetapi untuk memperjuangkan keadilan bagi pihak yang di bantunya.
Disamping pembaharuan dari sisi penegak hukum dalam hal ini advokat, juga perlu pembenahan dari unsur masyarakatnya. Masyarakat sebagai dan pencari keadilan tidak seharusnya membungkam para aparat penegak hukum demi kepentingannya, termasuk membungkam Advokat demi memenangkan perkara yang dihadapinya. Menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat pasal 1 butir (1) berbunyi:
Advokat ialah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Undang-undang tersebut.”
Tugas, kewajiban, sikap dan tangungjawab seorang Advokat sebagai penegak hukum semuanya tertuang dalam kode etik profesi Advokat yang dijadikan landasan dalam melakukan profesinya. Yang mendasar dari tugas dan tanggungjawab advokat yaitu berhubungan antara mewakili klien, menjunjung tinggi keadilan, kejujuran dan Hak Asasi Manusia, serta membantu hakim dalam proses penegakan kebenaran dan keadilan.
Peran Advokat dalam penegakan hukum dirasa belum maksimal, hal tersebut dikarenakan oleh beberapa faktor, diantaranya yaitu benturan kepentingan antara Advokat sebagai penegak hukum yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan advokat sebagai profesi hukum yaitu yang bertindak sebagai kuasa dari klien Sehingga seharusnya Advokat dalam membela klien harus bertindak sebagaimana kode etik Advokat yang bertugas untuk menegakkan keadilan, serta membantu Hakim dalam menemukan kebenaran sehingga tidak dibenarkan jika ia kukuh mempertahankan kesalahan klien, yang dicari adalah keadilan yang bersifat luas, bukan hanya kepentingan memenangkan perkara di Pengadilan.
Adanya imunitas advokat yang dijamin undang-undang karena dalam membela kepentingan klien, Advokat tidak boleh dihinggapi rasa takut, merasa aman, dan dilindungi negara melalui pemerintah. Setiap advokat yang membela kepentingan klien tidak dapat dihukum secara pidana, perdata, dan administratif dalam pembelaannya, serta harus dilindungi negara melalui pemerintah. Dalam menjalankan profesinya, hak imunitas juga telah dijamin oleh Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yaitu dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-Undang Advokat, yang secara tegas menyatakan, bahwa Advokat bebas untuk mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam Sidang Pengadilan. Maksud dari kata bebas dalam hal ini adalah tanpa adanya tekanan, ancaman, hambatan, tanpa adanya rasa takut, atau perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat profesi advokat.
Selain itu pula Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada Kode Etik Profesi dan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, maka dalam melaksanakan profesinya tersebut perlu diatur mengenai kekebalan seorang Advokat dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela kepentingan kliennya.
Oleh karena itu seorang Advokat tidak dapat dituntut baik secara Perdata maupun Pidana dalam menjalankan tugas profesinya yang didasarkan pada itikad baik untuk kepentingan pembelaan Kliennya. Maksud Itikad baik disini adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan Kliennya dalam setiap tingkat peradilan di semua lingkungan peradilan. Selain itu berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, menjelaskan bahwa Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang atau oleh masyarakat.
Hal ini sebagai perwujudan dari sikap tindak seorang Advokat yang profesional dan proporsional, karena ia bertindak atas kepercayaan yang telah diberikan oleh kliennya untuk membela kepentingannya baik di dalam maupun di luar Pengadilan, sehingga sikap tindaknya itu atas dasar persetujuan dan sepengetahuan kliennya dan bukan atas kehendaknya sendiri secara berlebihan. Advokat sebagai profesi mulia atau officium nobile memiliki kebebasan dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, advokat juga bukan merupakan aparat negara sehingga advokat diharapkan mampu berpihak kepada kepentingan masyarakat dan kepentingan publik.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut maka kedudukan sosial dari advokat yang demikian itu telah menimbulkan pula tanggung jawab moral bagi advokat yang bukan hanya bertindak sebagai pembela konstitusi namun juga bertindak sebagai pembela hak asasi manusia, khusunya yang berkaitan dengan hak-hak publik.