Pengertian Penataan Lalu Lintas
Wednesday, 14 June 2017
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan penataan yaitu proses atau cara, perbuatan menata, pengaturan, penyusunan. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002:1014). Sedangkan penataan lalu lintas dalam pelaksanaannya disebut juga dengan manajemen dan rekayasa lalu lintas. Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan pengertian manajemen dan rekayasa lalu lintas yaitu serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan dan fasilitas perlengkapan lalu lintas jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Tujuan pokok manajemen dan rekayasa lalu lintas adalah memaksimumkan pemakain sistem jalan yang ada dan meningkatkan keamanan jalan, tanpa merusak kualitas lingkungan. Manajemen lalu lintas dapat menangani perubahan pada tata letak geometri, pembuatan petunjuk-petunjuk tambahan dan alat-alat pengaturan seperti rambu-rambu, tanda-tanda jalan untuk pejalan kaki, penyebrangan dan lampu untuk penerangan jalan. (F.D. Hobbs 1995:269)
Sedangkan tujuan dan ruang lingkup manajemen rekayasa lalu lintas dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 14 tahun 2006 Tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan, pasal 2 yang menyatakan :
Tujuan pokok manajemen dan rekayasa lalu lintas adalah memaksimumkan pemakain sistem jalan yang ada dan meningkatkan keamanan jalan, tanpa merusak kualitas lingkungan. Manajemen lalu lintas dapat menangani perubahan pada tata letak geometri, pembuatan petunjuk-petunjuk tambahan dan alat-alat pengaturan seperti rambu-rambu, tanda-tanda jalan untuk pejalan kaki, penyebrangan dan lampu untuk penerangan jalan. (F.D. Hobbs 1995:269)
Sedangkan tujuan dan ruang lingkup manajemen rekayasa lalu lintas dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 14 tahun 2006 Tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan, pasal 2 yang menyatakan :
Baca Juga
Manajemen dan rekayasa lalu lintas dilaksanakan dengan tujuan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan guna meningkatkan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan, dengan ruang lingkup seluruh jaringan jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota dan jalan desa yang terintegrasi, dengan mengutamakan hirarki jalan yang lebih tinggi”.