-->

Posisi Anak Laki-laki Dan Perempuan Dalam Kewarisan menurut Munawir Sjadzali

SUDUT HUKUM | Dalam pembagian harta warisan, al-Qur’an surat An-Nisa, ayat 11, dengan jelas menyatakan bahwa hak anak laki-laki adalah dua kali lebih besar dari pada hak anak perempuan. Tetapi ketentuan tersebut sudah banyak ditinggalkan oleh masyarakat Islam Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini diketahui Munawir Sjadzali setelah mendapat kepercayaan sebagai menteri agama.

Pandangan Munawir Sjadzali terhadap posisi anak laki-laki dan perempuan tentulah sangat berbeda dengan redaksi teks yang tertera pada ayat 11 surat An-Nisa’, karena meskipun pada dasarnya agama Islam tidak pernah membeda-bedakan harkat dan martabat antara seorang laki-laki dan wanita, namun dalam penerapan pembagian harta waris, tampaknya agama Islam mempunyai kebijakan lain mengenai waris. 

Terlepas dari alasan-alasan perbedaan faktor yang meliputinya, pokok permasalahannya, pemahaman secara redaksional pada prinsipnya bagian anak laki-laki dua kali lebih banyak dibandingkan bagian yang diterima anak perempuan. Namun kemudian, tidak serta-merta bahwa dalam hal ini Munawir Sjadzali dituding tidak benar. Karena kebenaran hakiki hanyalah milik Allah, dan pada umumnya para mujtahid juga tidak pernah mengklaim bahwa pendapatnya atau penafsirannya terhadap ayat-ayat Al-Qur’an adalah yang paling benar. Begitupun Munawir Sjadzali, bisa jadi pemikirannya terhadap reaktualisasi hukum warisnya salah, bisa jadi benar.

Dalam konteks ke-Indonesia-an, hukum waris juga tidak lepas dari budaya adat masyarakat setempat dimana warsian itu akan dibagikan. Terlebih lagi, Negara Indonesia merupakan Negara yang terkenal akan kemajemukan suku bangsanya. Selain itu masuknya budaya asing ke Indonesia turut mewarnai kemajemukan budaya dan adat. Yang mau tidak mau akan berdampak pula kepada pemahaman posisi anak laki-laki dan perempuan. 

Namun yang jelas, saat ini perempuan telah mulai mempunyai kesempatan yang hampir sama dengan kesempatan yang diberikan kepada laki-laki, walau memang pihak laki-laki masih lebih medominasi dari pada pihak perempuan. Sehingga masyarakat adat ‘baru’ ini pun akan mempunyai pemahaman yang berbeda pula terhadap sistem kewarisan, terutama menyangkut posisi anak laki-laki dan perempuan. 

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel