Istinbat Hukum Abdullah Saeed
Sunday, 4 June 2017
SUDUT HUKUM | Senada dengan pemikiran Munawir Sjadzali (Lihat disini) maka dengan ini penulis sertakan corak berfikir para cendekiawan Islam salah satunya adalah Abdullah saeed. Abdullah Saeed, salah satu tokoh Muslim yang mendukung dan mengembangkan gagasan kontekstual yang melahirkan ijtihad progresif, adalah salah seorang ilmuwan Australia yang lahir pada 28 Januari 1960 di Maldives.
Perjalanan karir akademik Saeed dimulai pada tahun 1977, ia menempuh pendidikan di Arab Saudi, antara lain: di Institut Bahasa Arab Dasar (1977-1979), selanjutnya pada Institut Bahasa Arab Menengah (1979-1982), lalu pada Universitas Islam Saudi Arabia di Madinah (1982-1986), dengan gelar Bachelor of Arts dalam bahasa Arab dan Studi Islam.
Dia menyandang gelar PhD dalam Studi Islam serta Master of Arts dalam bidang Linguistik Terapan dari Universitas Melbourne, yang diperoleh pada tahun 1992 dan 1994. Pada tahun 1993, ia diangkat sebagai asisten dosen pada jurusan Bahasa-bahasa Asia dan Antropologi di Universitas Melbourne. Pada tahun 1996 ia menjadi dosen senior, lalu pada tahun 2000 ia telah menjadi anggota asosiasi profesor, dan tiga tahun kemudian (2003) ia berhasil meraih gelar professor dalam bidang Studi Arab dan Islam.
Saat menulis buku Interpreting The Qur’ân: Toward Contemporary Approach (2006), Saeed menjabat sebagai Direktur Pusat Kajian Islam Kontemporer pada Universitas Melbourne, Australia. Saat ini Saeed menjabat sebagai direktur Asia Institute dan direktur National Centre of Excelence for Islamic Studies (NCEIS), Universitas Melbourne. Lembaga ini didirikan untuk mengembangkan studi-studi tentang Asia, baik itu dilihat dari sisi agama, budaya, bahasa, dan lain sebagainya, karena itu Lembaga tersebut memfasilitasi pengkajian tentang Asia (Asia Studies).
Sebagai bagian ijtihad di era kontemporer, produk Islam progresif menurut Saeed berupaya merelasikan berbagai konteks kebutuhan masyarakat Muslim modern dalam memahami sumber otoritas Muslim demi menjaga semangat dan melestarikan karakter tradisi Islam‛, namun diseminasi ide Islam progresif, menurut Saeed, mengalami beberapa kendala, antara lain: adanya anggapan bahwa hanya ada satu paket hukum Islam yang dapat diterima sebagai kebenaran tunggal (truth claim). Pemahaman ini masih menguat di kalangan masyarakat Muslim.
Oleh karena itu upaya reinterpretasi nas-nas hukum dan pembingkaian ulang metode penetapan hukum harus dilakukan demi menemukan kembali fleksibel dan elastisnya hukum Islam yang tidak hanya berkutat pada produk ijtihad masa lalu, tetapi produk ijtihad tersebut harus mempunyai semangat zaman hari ini. Proyek inilah yang sedang diperjuangkan oleh Saeed dalam buku Interpreting the al-Qur’ân:
Toward Contemporary Approach. Abdullah Saeed memang sangat concern dengan dunia Islam kontemporer. Di dalam dirinya ada semangat menghidupkan spirit Islâm sâ lih li kull zamân wa makân. Motto ini menjadi spirit Islam progresif, yang subjeknya dikenal dengan Muslim progresif. Karena itu ia berupaya mengaktifkan kembali dimensi progresif Islam yang selama ini telah tertekan oleh dominasi teks melalui berbagai pendekatan kontemporer yang mampu menghubungkan antara pertimbangan historis teks dan pertimbangan konteks kekinian, sehingga pesan al-Qur’ân tetap dapat hidup dan dapat diterapkan. Upaya inilah yang disebut dengan ijtihad progresif.