Risiko dalam Asuransi
Friday, 2 June 2017
SUDUT HUKUM | Risiko adalah suatu kondisi yang mengandung kemungkinan terjadinya penyimpangan yang lebih buruk dari hasil yang diharapkan. Apabila dilakukan survei atas berbagai buku asuransi di perguruan tinggi saat ini masih terdapat ketidakseragaman tentang pengertian risiko, sehingga risiko memiliki sejumlah definisi antara lain sebagai berikut:
Kriteria atau ciri-ciri risiko dalam asuransi adalah sebagai berikut:
- Kesempatan timbulnya kerugian (the chance of loss).
- Kemungkinan timbulnya kerugian (the possibility of loss).
- Ketidakpastian (uncertainly).
- Penyebaran dari hasil yang diperkirakan (the dispersion of actual from expected result) atau,
- Kemungkinan suatu hasil akhir berbeda dengan yang diharapkan (the probability of any outcome different from the expected one).
Baca Juga
- Bahaya yang mengancam benda atau objek asuransi.
- Berasal dari faktor ekonomi, alam, atau manusia.
- Diklarifikasikan menjadi risiko pribadi, kekayaan, dan tanggung jawab.
- Hanya berpeluang menimbulkan kerugian.