-->

Tinjauan Umum Tentang Tindak Pidana Asal (Predicate Crime)

SUDUT HUKUM | Uang yang dicuci adalah uang hasil bermacam-macam kejahatan. Pencucian uang adalah suatu kejahatan (underlying crime) yang berasal dari tindak pidana lainnya (predicate crime) sebagai asal dana. Menurut prof. Barda Nawawi Arief, predicate crime atau predicate offence adalah delik-delik yang menghasilkan criminal proceeds atau hasil kejahatan yang kemudian dicuci.

Pencucian uang adalah tindak pidana ikutan (underlying crime) dari tindak pidana asal (predicate crime). Pidana asal tersebut akan menjadi dasar apakah suatu transaksi dapat dijerat dengan undang- undang anti pencucian uang. Jika suatu perbuatan dikategorikan sebagai tindak pidana, maka uang hasil kegiatana tersebut akan dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang. 

Ada beberapa pertimbangan suatu tindak pidana dikaitkan dengan Undang-Undang anti pencucian uang. Pertama, kejahatan asal tersebut sangat berbahaya bagi kemanusiaan seperti terorisme. Kedua, kerugian yang diakibatkan kejahatan asal sangat besar seperti penipuan dan korupsi. Ketiga, kejahatan itu berdampak sangat merusak seperti peredaran dan penyelundupan narkoba. Kejahatan asal pencucian uang adalah homogenitas dari masing-masing kejahatan tersebut yaitu dampaknya yang sangat merusak masyarakat. 

Dampak kejahatan asal tindak pidana pencucian uang bersifat multi aspek. Kerugian financial akibat kejahatan kerah putih ini harus ditanggung masyarakat secara keseluruhan. Negara akan kekurangan dana untuk mengadakan fasilitas dan layanan bagi masyarakat akibat korupsi. FATF dalam Annex 1 Glossary of Deffinition Used in The Metodologi menyebutkan sejumlah kejahatan yang menjadi kejahatan asal tindak pidana pencucian pencucian, yaitu:

  1. Participant in a organized criminal group and racketeering (terlibat dalam kelompok kejahatan terorganisasi dan penipu). Turut serta dalam kejahatan dianggap suatu kejahatan.
  2. Terrorism, incluiding terrorist financing (terorisme, termasuk pembiayaan teroris)
  3. Traficking in humans being and migrant smuggling (penyelundupan manusia)
  4. S3xual exploitation, incluiding s3xual exploitation of children (eksploitasi s3ksual, termasuk eksploitasi s3ksual terhadap anak- anak)
  5. Illicit trafficking in narcotic drugs and psychotropic substances (perdagangan narkoba)
  6. Illicit arms trafficking (penyelundupan senajata)
  7. Corruption in bribery (korupsi dan penyuapan)
  8. Fraud ( penipuan)
  9. Counter feiting currency (pemalsuan uang)
  10. Counter feiting ang piracy goods ( pemalsuan dan pembajakan barang)
  11. Environcemental crime (kejahatan lingkungan)
  12. Murder, griefous bodily injury (pembunuhan, penganiayaan berat)
  13. Kitnapping illegal restraint and hostage–taking (penculikan dan penyaderaaan)
  14. Robbery or theft (perampokan dan pencurian)
  15. Smuggling (penyelundupan)
  16. Forgery ( pemalsuan)
  17. Piracy (pembajakan)
  18. Insider trading and market manipulation (perdagangan orang dalam dan perdagangan pasar.

Baca Juga

Tidak jauh berbeda dengan predicate crime dari FATF, Undang-Undang TPPU memasukkan sejumlah kejahatan yang sejenis itu. Undang-Undang TPPU menyebutkan sejumlah predicate crime untuk pencucian hasil tindak pidana berupa harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana.

Pengertian hasil tindak pidana (predicate crime) diuraikan pada Pasal 2 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010. Pada pasal ini Harta kekayaan yang dikualifikasikan sebagai harta kekayaan hasil tindak pidana adalah harta yang berasal dari kejahatan seperti: korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migrant, bidang perbankan, bidang pasar modal, bidang asuransi, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, bidang perpajakan, bidang lingkungan hidup, bidang kehutanan, bidang kelautan dan perikanan.

Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel