-->

Siapa yang Harus Membuktikan

Yang mencari kebenaran dan menetapkan atau mengkonstatir peristiwanya adalah hakim setelah peristiwa itu diangagap terbukti benar. Berdasarkan Pasal 163 dan 178 (ayat 1) HIR, 189 (ayat 1) dan 283 Rbg, serta 50 (ayat 1) Rv yang wajib membuktikan atau mengajukan alat bukti adalah yang berkepentingan di dalam perkara, berkepentingan bahwa gugatannya dikabulkan atau ditolak, yaitu antara lain tergugat dan penggugat.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel