Urusan Pemerintah Daerah
Wednesday, 14 June 2017
Dalam rangka melaksanakan
peraturan perundang-undangan, berdasarkan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, di lingkungan
Pemerintahan Daerah dibentuk perangkat daerah berdasarkan urusan pemerintahan.
Urusan pemerintahan diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota. Kabupaten Bantul telah menetapkan urusan pemerintahan daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penetapan
Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan Kabupaten Bantul, sebagai berikut
:
- Urusan Wajib:
- pendidikan;
- kesehatan;
- lingkungan hidup;
- pekerjaan umum;
- penataan ruang;
- perencanaan pembangunan;
- perumahan;
- kepemudaan dan olahraga;
- penanaman modal;
- koperasi dan usaha kecil dan menengah;
- kependudukan dan catatan sipil;
- ketenagakerjaan;
- ketahanan pangan;
- pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
- perhubungan;
- komunikasi dan informatika;
- pertanahan;
- kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
- otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah,perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian;
- pemberdayaan masyarakat dan desa;
- sosial;
- kebudayaan;
- statistik;
- kearsipan; dan
- perpustakaan.
- Urusan Pilihan :
- kelautan dan perikanan;
- pertanian;
- kehutanan;
- energi dan sumber daya mineral;
- pariwisata;
- industri;
- perdagangan; dan
- ketransmigrasian.
2. Urusan
Penataan Ruang
Salah satu urusan wajib
Pemerintahan Daerah adalah urusan penataan ruang. Lampiran E Peraturan
Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan
Pemerintahan Wajib dan Pilihan Kabupaten Bantul, urusan daerah bidang
penataan ruang meliputi:
- Pengaturan :
- Penetapan peraturan daerah bidang penataan ruang di tingkat kabupaten.
- Penetapan penataan ruang perairan sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai.
- Penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan wilayah dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang.
- Penetapan kawasan strategis kabupaten.
- Pembinaan :
- Sosialisasi NSPK bidang penataan ruang.
- Sosialisasi SPM bidang penataan ruang.
- Pendidikan dan pelatihan.
- Penelitian dan pengembangan.
- Pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang kabupaten.
- enyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat
- Pengembangan kesadaran dan tanggungjawab masyarakat.
- Pembangunan:
- Penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK).
- Penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kabupaten.
- Penetapan rencana detail tata ruang untuk RTRWK.
- Penyusunan program dan anggaran kabupaten/kota di bidang penataan ruang.
- Pemanfaatan kawasan strategis kabupaten/kota.
- Pemanfaatan NSPK bidang penataan ruang.
- Pemanfaatan kawasan andalan sebagai bagian dari RTRWK.
- Pemanfaatan investasi di kawasan strategis kabupaten dan kawasan lintas kabupaten/kota bekerjasama dengan pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha.
- Pemanfaatan SPM di bidang penataan ruang.
- Perumusan kebijakan strategis operasionalisasi RTRWK dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kabupaten.
- Perumusan program sektoral dalam rangka perwujudan struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota dan kawasan strategis kabupaten/kota.
- Pelaksanaan pembangunan sesuai program pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dan kawasan strategis kabupaten.
- Pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
- Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis kabupaten.
- Penyusunan peraturan zonasi sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang kabupaten.
- Pemberian izin pemanfaatan ruang yang sesuai dengan RTRWK.
- Pembatalan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RTRWK.
- Pembentukan lembaga yang bertugas melaksanakan pengendalian pemanfaatan ruang tingkat kabupaten.
- Pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang di wilayah kabupaten.